Bersama Sekolah dan Masyarakat, Polres Arfak Bangun Masa Depan Anak Lewat Disiplin dan Keteladanan

Pegunungan Arfak, Papua Barat – Polres Pegunungan Arfak kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun masa depan generasi muda dengan meluncurkan program pembinaan kedisiplinan bagi anak-anak usia sekolah dasar. Program ini secara khusus menyasar siswa kelas 2 hingga kelas 4 dari berbagai SD di Kabupaten Pegunungan Arfak, termasuk SD PGI, SD Negeri 43 Irawereri, dan SD Negeri 18 Duwai.

Program ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan langkah strategis dan penuh kepedulian dari aparat kepolisian terhadap pendidikan karakter anak-anak Pegunungan Arfak. Sejak dini, para siswa dilatih untuk menerapkan disiplin diri, disiplin di lingkungan sekolah, dan juga di rumah. Mereka diarahkan untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab, peka terhadap lingkungan sekitar, dan patuh terhadap aturan.

“Kami ingin menanamkan nilai-nilai disiplin sejak dini, agar anak-anak ini tumbuh menjadi generasi yang kuat, jujur, dan mampu menjadi teladan bagi teman-temannya. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan masyarakat Pegunungan Arfak,” ujar Kapolres Pegunungan Arfak.

Yang lebih istimewa, anak-anak yang terlibat dalam program ini akan dijadikan role model atau contoh teladan bagi rekan-rekan sebayanya. Mereka diharapkan menjadi simbol anak-anak Pegunungan Arfak yang mampu bersikap disiplin, tanggap terhadap tantangan, dan siap membawa perubahan positif di masa depan.

Didukung oleh Satuan Pendidikan dan Masyarakat

Program ini disambut baik oleh para guru dan orang tua murid. Kolaborasi antara Polres Pegunungan Arfak dan sekolah-sekolah menjadi bukti bahwa kepolisian tak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tapi juga aktif mendampingi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

“Ini bukan hanya tentang ketertiban, tapi tentang masa depan. Anak-anak yang dibina dengan kasih dan keteladanan akan tumbuh menjadi pribadi yang siap bersaing di dunia pendidikan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, bahkan nasional,” lanjut Kapolres.

Arah ke Pembentukan Saka Bhayangkara

Ke depan, Polres Pegunungan Arfak juga berencana memperluas program ini ke jenjang SLTP dan SLTA melalui pembentukan Saka Bhayangkara. Melalui wadah ini, pelajar akan dibina tidak hanya dalam hal kedisiplinan, tapi juga kepemimpinan, cinta tanah air, dan pelayanan masyarakat.

Inisiatif ini sejalan dengan visi Polres Pegunungan Arfak untuk menciptakan anak-anak yang unggul, maju, dan mandiri. Anak-anak yang mampu berdiri sejajar dengan pelajar dari daerah lain, tanpa melupakan akar budaya dan nilai-nilai lokal yang membentuk jati diri mereka.

Harapan untuk Masa Depan

Program pembinaan ini adalah wujud nyata harapan dan doa agar anak-anak di puncak Pegunungan Arfak tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen perubahan bagi masyarakatnya. Lewat tangan-tangan kecil mereka yang kini dibina, Polres berharap akan lahir generasi baru yang mampu memimpin daerahnya ke arah yang lebih baik.

“Semoga melalui upaya kecil ini, akan terjadi perubahan besar di masa depan. Kami percaya, anak-anak Pegunungan Arfak bisa bersinar dan membawa harum nama daerah mereka, bahkan hingga ke tingkat nasional.”

Redaksi 

banner 400x130

POLRES PEGUNUNGAN ARFAK GELAR SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA PERSONEL

Metro Online–Pegunungan Arfak, 5 Mei 2025 – Polres Pegunungan Arfak menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada seluruh personel, yang dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025, pukul 10.00 hingga 15.00 WIT. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas serta kehidupan pribadi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Acara diawali dengan arahan langsung dari Kapolres Pegunungan Arfak kepada seluruh peserta. Selanjutnya, kegiatan diisi oleh beberapa narasumber, di antaranya:

  • Kabag Ren yang menyampaikan materi tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
  • Kabag SDM yang memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta penguatan pemahaman mengenai BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk).
  • Kasat Reskrim yang menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat utama Polres, di antaranya:

  • Kapolres Pegaf
  • Kabag Ren
  • Kabag SDM
  • Kabag Ops
  • Kasat Reskrim
  • Kasat Binmas
  • Kapolsek Anggi
  • Kasiwas
  • Kanit Bhabinkamtibmas
  • Kasium
  • Serta perwakilan personel dari tiap Bagian, Satuan, Seksi, Polsek, dan Pospam.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan lancar dan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Polres Pegunungan Arfak dalam membentuk personel Polri yang profesional, humanis, dan taat hukum.

Redaksi 

DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong

Metro Online–Lagi -lagi ditemukan penjualan minuman ber- alkohol (minol) diduga ilegal di Kota Sorong Papua Barat Daya. Bukan ditempat tersembunyi yang sulit dijangkau,melainkan berada di Tengah-Tengah Kota Sorong Atas Hal Tersebut Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Angkat Bicara 

Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Adv Nisrina Nurul Insani DPN KPPHMRI Menjelaskan Bahwa Atas Hasil Laporan Masyarakat Bahwa Di jajararan Toko Di di Jl. Basuki Rahmat No.9, Remu Utara, Klawalu, Distrik Sorong Timur,Kota Sorong  Terdapat  Toko yang dimana toko Tersebut Melakukan Aktifiitas penjualan  minuman ber-alkohol tersedia Berbagai Macam Jenis dan Merek 

Padahal Di lokasi Penjualan Miras Tersebut Berdekatan dengan Kantor Polres Kota Sorong, ini Ada Apa Ada Toko Miras Diduga Ilegal Dekat Polres Kota Sorong Seharusnya Pihak Polres Kota Sorong  Memberikan Tindakan Tegas, Kepada Para Pelaku Usaha Miras Yang diduga Ilegal, Ungkapnya. 

Dijelasaskan Lagi Bahwa Ada Juga Toko Penjualan Miras Diduga Ilegal  Yakni   Basuki Rahmat No.KM. 9, Klasabi, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, berdekatan Dengan Apotek K24 Dan Berdekatan dengan Fasilitas Pendidikan, Kenapa Aparat Penegak Hukum Tidak Melakukan Tindakan Tegas, Ini Ada Apa..?? apakah Pada Persoalan Ini Ada Suatu Kongkalikon Anatara Para Pelaku Usaha Miras Ilegal dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kota Sorong Khususnya Pihak Kepolisian Kota Soroang, Ungkapnya

Lebih Lnajut Lagi Adv Nisrina Nurul Insani mengatakan  Bahwa adanya Perda Nomor 27 Tahun 2012 yang Terbit Dikota soroang Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Sorong Perda Ini Lahir  atas permintaan tokoh adat, agama, pemuda dan tokoh perempuan Ungkapnya Kepada Awak Media

Bahwa Maraknya Penjualan Miras Picu Tindak Pidana, dan Merusak Genarasi Anak Bangsa Untuk Itu DPN KPPHMRI Akan Meminta Aparat Kepolisian Untuk Memberikan Tindakan Tegas Kepada Para Pelaku Usaha Miras yang dudga Ilegal di Kota Soroang Dan Jika Ada Oknum-Oknum Kepolisian Yang Sengaja Bermain Atas Penjualan Miras Maka  kami Akan Mwlaporkan Oknum Tersebut Pada Devisi Propam Mabes Polri, Tegasnya 

Awak Media Melakukan Komfirmasi kepada Salah Satu Penyuplai Minuman Di Toko Yakni Lel. Anto Tetapi Tidak ada Tanggapan, Salah satu Pihak Pemilik Toko Yakni Lel. Rahman dalam komfirmasinya Via Chat yang Pada Intinya Mengatakan Bahwa Di kota Sorong Ada Banyak Penjual Miras Yang diduga Ilegal Yakni Ada Di Jl. baru Depan Gor, Pasar Kampung baru Di Malanu Kilo  Baru, Dan di jajaran Jl. Basuki Rahmat ada bebrapa penjual terus di Jl nuri  Ada 2 (Dua) Tempat  Yang Berhadapan Dengan Kantor Walikota Sorong ,Ada Juga Miras Di Homi dan ada Juga di thio samping(indomaret) Jelas Rahman

Dalam Isi Chat  Rahman Kembali Mengatakan Bahwa  Pada Intinya Menyampaikan Bahwa Pemberitaan Terkait Masalah Tidak Bisa Diinyervensi dan Jika Berita ditanyakan Maka  yang dirugikan kan pihak” terkait dan menyarangkan Kepada Awak Media Agar dikemunikasi dlu sama pihak” terkait bahkan Tempat Usahanya Pernah di Tayangkan dslam Pemberitaaan Oleh Salah Satu Media Online, Kalau dia Beritakan/di tayangkan bagi Pihaknya tidak ada Masalah,tapi Persoalannya maka pihak” terkait akan gelisah Dengan adanya Pemberitaan, Ungkap Rahman

Setalah Awak Media Memperjelas Kepada Rahman Pihak-Pihak Mana Yang dirugikan Ketika adanya Pemberitaan Terkait Miras Di Kota Sorong Maka Rahman menyampaikan Bahwa Pihak Kepolisian, Ujar Pelaku Usaha Miras Rahman

Rahman Pun Menjelaskan Dalam Komfirmasinya Bahwa Pak anto ini Sudah tidak Menanangani   mokelindo dan Sekarang  Ardi dan Agil Yang menjadi Pebanggung Jawabnyab terkhsus di Toko Penjualan Miras Yang diduga Ilegal yang Terletak di samping  Apotek  K24 Kota Sorong dan Toko Miras yang Ada Di Kolo 12 Kota Sorong

Jika miras ini memicu dan merusak generasi mudah,maka Yang  sangat disayangkan Adalah pelaku distributor Karna  tanpa para distributor ini tdk mungkin para Penjual yg ada di kota sorong ini menjual, dan maraknya pelaku pengedar narkoba jdi yg memicu dan rusaknya generasi ini juga dri pelaku obat” terlarang,  Sesal Rahman

Redaksi 

DPN KPPHMRI Minta Polres Jeneponto Agar Segera Menahan Para Tersangka Pengrusakan di Mannuruki


Metro Online—Terkait kasus tindak pidana perusakan dan rerobohan rumah milik korban Sangkala di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menjadi atensi pihak Kepolisian resor (Polres) Jeneponto Polda Sulsel, Perkembangan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut saat Ini dikawal Langsung Oleh Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) 

Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita menegaskan, bahwa kasus tersebut harus diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, Agar Para Pelaku Dapat Mempertangung Jawabkan Perbuatanya

Atas Nama Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Meminta Kepada Bapak Kapolres Jeneponto  dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto Agar Segera Malakukan Penahanan Terhadap Tersangka Lelaki inisial, DM, DR dan DS dan Segera Melimpahkan Berkas Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk disidangkan Pada Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, Serta Segera Menetapkan Tersangka Lain Yang diduga Terlibat dalam Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut,Tegasnya

Ditambahkan Ofi Sasmita, Bahwa Sesuai Laporan Polisi   Nomor: LP/B/241/V/2024/1 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan secara bersama-sama, Harus Diatensi oleh Pihak Polres Jeneponto agar Korban Mendapatkan Rasa Keadilan

Saya Rasa Bahwa Penyidik telah Memeriksa  saksi-saksi pihak pelapor dan saks-saksi pihak terlapor, Ya saya Rasa Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. ucap Ofi Saat dihubungi Awak Media

Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Telah Membentuk Tim Hukum dan Menunjuk Beberapa Advokat untuk Mengawal Kasus-Kasus Ini, Pungkasnya

Redaksi