Operasi Kilat Januari, Polres Blitar Kota Ringkus 5 Pengedar: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

BLITAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota membuka tahun 2026 dengan pengungkapan besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil Double L dan belasan gram sabu siap edar.

Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menyebut keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras dan sabu di kalangan pemuda.

Lima Tersangka, Jaringan Lintas Wilayah

Operasi selama sebulan itu menyeret lima pengedar dari Blitar, Tulungagung, dan Kediri, masing-masing:

  • DBRW alias Takul (25), Sanankulon – Kabupaten Blitar
  • MIR alias Sandek (23), Kepanjenkidul – Kota Blitar
  • DDL alias Nonok (30), Ngantru – Tulungagung
  • NK alias Kucing (40), Udanawu – Kabupaten Blitar
  • S alias Kaselan (42), Ringinrejo – Kabupaten Kediri

Rangkaian penangkapan diawali pada 2 Januari 2026, ketika petugas menggerebek rumah Takul di Sanankulon. Berdasarkan keterangan tersangka, Satresnarkoba kemudian meringkus Sandek di sebuah gudang pengrajin kendang, lalu memburu Nonok hingga Tulungagung yang kedapatan membawa sabu siap edar. Di lokasi terpisah, polisi juga menangkap Kucing dan Kaselan yang berperan sebagai pemasok pil Double L.

Total barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1.258 butir pil Double L
  • 13,3 gram sabu
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Alat pengemasan
  • Beberapa telepon genggam
  • Uang tunai
  • Sepeda motor untuk operasional

Para tersangka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan polisi, mulai dari menyimpan stok di gudang produksi hingga menerapkan sistem “ranjau” di titik-titik umum.

Dijerat UU Kesehatan dan UU Narkotika, Terancam 12–15 Tahun Penjara

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota. Para pengedar pil Double L dikenai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 435–436, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pemilik sabu dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.

banner 400x130

Polres Sumenep Terima Asistensi LHKPN dari Itwasda Polda Jatim

SUMENEP — Tim Asistensi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Timur melaksanakan asistensi terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Polres Sumenep pada Senin (19/1/2026), bertempat di Aula Tungga Polres Sumenep.

Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan LHKPN bagi personel Polri yang masuk kategori wajib lapor, sekaligus memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.

Tim asistensi dipimpin oleh AKP Gigik Dwi Waluyo, S.H., M.H. selaku Ketua Tim II, didampingi oleh IPTU Doyok Midarwanto, S.H., IPDA Samsul Hidayat, S.H., M.H., serta Bripka Sweste Cahya Rain Satwika, S.E. sebagai anggota tim. Kegiatan turut dihadiri Pejabat Utama Polres Sumenep, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, para Kanit Reskrim, Kapolsek jajaran, serta Bendahara Polres.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade, S.I.K. menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat kepolisian dalam rangka menjaga integritas dan tata kelola yang bersih.

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi anggota Polri untuk memahami teknis pelaporan e-LHKPN secara benar. Ini juga menunjukkan komitmen kami dalam melaksanakan pelaporan yang tertib dan transparan sesuai regulasi,” ujar Wakapolres.

Usai pembukaan, tim Itwasda Polda Jatim melakukan pengecekan dokumen serta verifikasi data LHKPN bagi personel wajib lapor. Selain itu, tim memberikan arahan terkait pembaruan regulasi, ketentuan KPK mengenai pelaporan harta kekayaan, serta langkah-langkah korektif jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Sementara itu, Ketua Tim AKP Gigik Dwi Waluyo, S.H., M.H. mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Polres Sumenep dalam menjalankan kewajiban pelaporan.

“Kami mengapresiasi kepatuhan jajaran Polres Sumenep dalam menyampaikan LHKPN. Harapannya laporan dapat disampaikan tepat waktu, akurat, dan konsisten untuk menjaga integritas institusi Polri,” ujarnya.

Kegiatan asistensi berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan harapan meningkatnya disiplin dan pemahaman personel terhadap pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian.

Polres Sumenep Tekankan Profesionalisme Anggaran Lewat Sosialisasi DIPA 2026

SUMENEP — Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. memimpin kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas TA 2026 pada Senin (19/1/2026), bertempat di lingkungan Polres Sumenep.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, serta perwakilan personel Polres Sumenep. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perencanaan, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 sekaligus memperkuat komitmen integritas seluruh jajaran.

Acara diawali dengan paparan Kabagren Polres Sumenep Kompol Khoirul Anwar, S.H., M.H., yang menjelaskan struktur dan prioritas DIPA TA 2026 serta evaluasi penyerapan DIPA TA 2025. Dalam paparannya, Kabagren menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal.

Usai paparan, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. memberikan arahan kepada seluruh peserta kegiatan. Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa anggaran yang telah dialokasikan negara harus digunakan dengan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan.

“Anggaran yang sudah ada harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, karena hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab kita kepada institusi dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 oleh pejabat terkait sebagai bentuk komitmen mewujudkan pengelolaan anggaran yang bersih, profesional, dan berintegritas di lingkungan Polres Sumenep.

Empat Pasangan Ikuti Sidang BP4R di Polres Sumenep

SUMENEP – Polres Sumenep menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) sebagai bagian dari tahapan pembinaan bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan berlangsung pada Kamis (15/01/2026) pukul 09.00–10.00 WIB di Aula Tungga Polres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo No. 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sidang BP4R dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade, S.I.K., disaksikan oleh pejabat Polres, rohaniawan, serta pihak keluarga pasangan yang mengikuti sidang.

Pada kesempatan tersebut, sidang digelar untuk empat pasangan, yaitu:

  1. BRIPKA BUDIONO NRP 87060903 dengan Sdri. RENI WAHYU NINGSIH
  2. BRIPTU JOVI PRISONO NRP 97050127 dengan Sdri. BRIGPOL ELLI LUSIANA, Amd.Keb., S.H.
  3. BRIPDA FAQIH SURYA AMAN NRP 02070469 dengan Sdri. SEVIRA ISTIFARANI KHOIRI
  4. BRIPDA RAIHAN ABDUL AZIZ NRP 02080558 dengan Sdri. DELLA AFDHILA SARI, S.P.

Dalam arahannya, Kompol Masyhur Ade menekankan pentingnya kesiapan mental dan komitmen dalam menjalani kehidupan rumah tangga, terutama bagi anggota Polri yang memiliki tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.

“Kami berharap seluruh anggota yang akan menikah dapat menjaga keharmonisan rumah tangga, tetap mengutamakan tugas sebagai anggota Polri, serta saling mendukung dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pesannya.

Sidang BP4R sendiri merupakan mekanisme pembinaan internal Polri untuk memastikan kesiapan moral, mental, dan administratif anggota sebelum menikah, sekaligus memastikan pasangan memahami konsekuensi serta dukungan yang diperlukan selama menjalani kehidupan rumah tangga.

Melalui kegiatan ini, Polres Sumenep berharap terbentuk keluarga yang kuat dan harmonis sebagai pondasi dalam menjalani tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.