Tambang Ilegal, APPPRI Minta Polres Luwu Timur Berikan Tindakan Tegas

 


Metro Online–Aktivitas Tambang Galian C Yang Di duga Ilegal di Sungai Kalaena Kec.Kalaena Kabupaten Luwu Timur Telah di Laporkan Ke Dinas ESDM Prov.Sulaweai Selatan Oleh DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Rabu 12 Junill 2024

Ketua Bidang Advokasi Dan Bankum DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Ardi Arisandi menyampai laporan tersebut telah di Respon Oleh Pihak ESDM Dan DPM PTSP Sulawesi Selatan. 

Lanjut Ardi Arisandi Untuk Laporan Ke Pihak ESDM Dan DPM PTSP Sulawesi Selatan. 

DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Mendapat Jawaban Yakni Pihak ESDM Dan DPM PTSP Menjawab Pengaduan Tersebut ” terkait kegiatan penambangan yang di sinyalir ilegal/ tanpa izin, itu merupakan tindakan yang masuk dalam kategori Tindak Pidana yang harus ditertibkan oleh Aparat Hukum setempat.

Menurut Ardi Arisandi, Atas Jawaban Surat Pengaduan DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia Yang Menurut Kami Bahwa Dalam Aktivitas Pertambagan Ilegal di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Harus Mwmbutuhkan Ketegasan Dari Aparat Kepolisian Setempat Yakni Polres Luwu Timur

Harapan Kami Adalah Pihak Aparat kepolisan Luwu Timur Harus Bertindak Tegas Jangan Menutup Mata Atas Aktivitas Tambang Ilegal Di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Dan Jika Oknum Aparat Polres Luwu Timur Ada Maim-Main (Bekengin) Aktivitas Tambang Ilegal Tersebut Maka DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Akan Melaporkan Ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan ” Tegas Ardi Arisandi

Laporan : DPP APPPRI

Editor : Dento

banner 400x130

Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian


Metro Online–Barru- Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.

Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama anggotanya menggagalkan 30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringan nya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabupaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan

Untuk proses hukum lebih lanjut Dewan Pimpinan Nasional KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA  bersama Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, ungkap Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita 

“Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO” tegas Ofi Sasmita

Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih

pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika, tutup Ofi Sasmita