PMII Sumenep Ajak Pemda Perkuat QRIS untuk Koperasi dan UMKM

SUMENEP — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep mendorong penguatan sistem transaksi non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai strategi untuk mengoptimalkan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep yang turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep serta pimpinan Bank BPRS, baru-baru ini.

Dalam audiensi itu, PC PMII Sumenep menegaskan bahwa digitalisasi transaksi melalui QRIS bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan bagian dari agenda reformasi tata kelola ekonomi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

“Digitalisasi transaksi memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah, termasuk optimalisasi PAD dalam struktur APBD Kabupaten Sumenep,” tegas perwakilan PC PMII Sumenep.

Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Rakyat

PMII menilai sistem pembayaran non tunai memungkinkan arus transaksi ekonomi terdokumentasi secara lebih baik. Hal ini dinilai penting untuk memudahkan pemetaan potensi ekonomi lokal serta menjadi dasar perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, PC PMII Sumenep menekankan bahwa perluasan penggunaan QRIS harus diarahkan secara konkret pada sektor ekonomi riil, khususnya koperasi, UMKM, dan pelaku usaha rakyat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Digitalisasi transaksi bukan hanya soal kemudahan pembayaran, tetapi juga penguatan ekonomi kerakyatan dan tertib administrasi usaha,” lanjutnya.

Perlu Sinergi dan Dukungan Regulasi

Melalui audiensi tersebut, PMII Sumenep mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan sektor perbankan. Sinergi ini dinilai penting untuk menyiapkan langkah konkret, mulai dari regulasi pendukung, edukasi masyarakat, hingga penguatan infrastruktur digital agar transformasi sistem pembayaran berjalan inklusif dan berkeadilan.

Dukungan Pemkab dan Perbankan Daerah

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep menyatakan dukungannya terhadap gagasan PC PMII Sumenep. Menurutnya, transformasi transaksi non tunai sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola koperasi dan UMKM agar lebih tertib dalam administrasi dan pencatatan keuangan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPRS menyampaikan komitmen untuk mengupayakan keterlibatan BPRS dalam sistem transaksi berbasis QRIS. Ia menjelaskan bahwa sebagai bank daerah, BPRS memiliki keterbatasan kewenangan dibanding bank umum nasional. Meski demikian, pihaknya akan mengurus perizinan serta skema yang memungkinkan BPRS turut mendukung ekosistem transaksi non tunai di Sumenep.

Tantangan Kesiapan SDM

Dari sisi legislatif, anggota DPRD Sumenep Komisi II, H. Masdawi, menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai tantangan utama. Ia menilai belum semua masyarakat siap beralih ke transaksi non tunai, mengingat masih banyak warga yang menggunakan ponsel non-android sehingga akses terhadap aplikasi pembayaran digital masih terbatas.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar digitalisasi tidak justru menciptakan kesenjangan baru di masyarakat,” ujarnya.

Komitmen PMII Kawal Kebijakan Publik

PC PMII Sumenep berharap audiensi ini menjadi titik awal lahirnya kebijakan konkret yang mendukung perluasan QRIS secara merata dan inklusif. QRIS diharapkan mampu menjadi pintu masuk penguatan ekonomi lokal yang transparan, adaptif, dan berkelanjutan.

PMII Sumenep menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

banner 400x130

Langkah Berani LBH PMII Probolinggo: Gandeng Dinas Pertanian, Awasi Ketat Pupuk Subsidi

PROBOLINGGO — Langkah berani ditempuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Probolinggo. Tak ingin persoalan pupuk bersubsidi terus berulang, lembaga ini menggandeng Dinas Pertanian untuk mengawal distribusi hingga ke tingkat petani.

Kolaborasi tersebut menjadi bentuk pengawasan sosial baru yang tidak hanya mengedepankan sisi teknis, tetapi juga aspek hukum dan keadilan. Di tengah keluhan petani soal pupuk yang kerap langka atau tak tepat sasaran, LBH PMII hadir untuk memastikan keadilan distribusi benar-benar dirasakan oleh petani kecil.

Ketua LBH PMII Cabang Probolinggo, M. Andi Fauzan, S.H., mengatakan bahwa persoalan pupuk bersubsidi bukan semata urusan administratif, tetapi menyentuh ranah hak dasar petani.

“Banyak petani tidak memahami haknya atas pupuk subsidi. Mereka sering kali menjadi korban mekanisme distribusi yang tidak transparan. Kami ingin memastikan sistem ini berjalan adil dan berpihak pada petani kecil,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Inisiatif ini bermula dari forum diskusi antara LBH PMII dengan Dadik Eko Suprapto, staf analis pupuk organik dan pembenah tanah pada Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. Dalam forum tersebut, keduanya membahas berbagai persoalan lapangan yang sering menimbulkan keresahan petani mulai dari keterlambatan distribusi hingga ketidaktepatan data penerima.

“Awalnya hanya diskusi ringan, tapi kemudian kami sepakat bahwa pengawasan hukum di tingkat akar rumput sangat diperlukan. Dari situlah muncul ide membentuk Paralegal Tani,” jelas Fauzan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinas Pertanian itu turut dihadiri oleh Sekretaris LBH PMII Firhan Khafi Reyfaldi, Bendahara Umum Cabang PMII Rizal Muhaimin, serta beberapa anggota LBH lainnya.

Salah satu hasil nyata dari kerja sama ini adalah pembentukan Paralegal Tani sebuah inisiatif pengawasan hukum di tingkat desa. Melalui program ini, LBH PMII menempatkan kader paralegal di sejumlah kecamatan untuk memberikan edukasi hukum, membantu penyusunan administrasi pupuk, dan mendampingi petani ketika menghadapi dugaan penyimpangan.

“Kami ingin kesadaran hukum tumbuh dari bawah. Petani perlu tahu bahwa mereka punya hak dan bisa melapor bila terjadi penyimpangan,” ujar Fauzan.

LBH PMII juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi kelompok tani yang mengalami permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami tidak ingin petani takut bicara. Bila ada harga jual di atas HET atau data penerima yang tidak sesuai, mereka bisa melapor kepada paralegal untuk ditindaklanjuti secara hukum,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemantauan LBH PMII, sejumlah persoalan klasik dalam distribusi pupuk masih kerap terjadi. Mulai dari ketidaksesuaian data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), keterlambatan distribusi, hingga lemahnya pengawasan di tingkat pengecer.

“Masalah terbesar selalu di pendataan dan pengawasan. Kadang petani yang berhak tidak dapat jatah, sementara yang tidak berhak justru menerima. Kondisi inilah yang kami ingin perbaiki bersama Dinas Pertanian,” ungkap Fauzan.

Ke depan, LBH PMII bersama Dinas Pertanian akan melakukan penyuluhan hukum dan evaluasi berkala terhadap distribusi pupuk di beberapa kecamatan. Tujuannya, membangun sistem distribusi yang partisipatif, transparan, dan terbebas dari praktik koruptif.

Fauzan menegaskan, pihaknya tidak hanya ingin menjadi pengkritik, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanian yang berkeadilan.

“Kami tidak ingin petani terus berada di posisi lemah. Ini bukan hanya tentang pupuk, tetapi juga tentang kedaulatan pangan dan keadilan sosial,” pungkasnya.