Nenek Elina Apresiasi Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pengusiran, Harapkan Pengembalian Dokumen dan Pemulihan Rumah

Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah, serta M Yasin yang disebut sebagai anggota organisasi kemasyarakatan, terkait dugaan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80) dari rumah yang ditempatinya. Penangkapan tersebut disambut rasa syukur oleh Elina yang berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Elina menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya atas penanganan perkara tersebut. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berkeadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina, Rabu (31/12/2025).

Meski demikian, Elina menegaskan harapannya agar seluruh bangunan rumah yang telah dihancurkan serta dokumen-dokumen penting miliknya dapat dikembalikan. Dokumen tersebut meliputi surat tanah, sertifikat, dan sejumlah barang pribadi yang dilaporkan hilang setelah peristiwa pengusiran dan pembongkaran.

“Harapannya dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang di rumah,” tuturnya.

Elina juga berharap rumah yang telah ditempatinya selama belasan tahun dapat dibangun kembali sebagaimana kondisi sebelumnya. Ia mengaku sedih melihat rumahnya kini telah rata dengan tanah, mengingat banyak kenangan yang terikat dengan tempat tersebut.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Jatim yang m.s.bsapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya berencana melaporkan Polsek Lakarsantri terkait dugaan tidak diberikannya perlindungan hukum pada malam sebelum pembongkaran rumah.

Menurut Wellem, pada 5 Agustus 2025, puluhan orang mendatangi rumah kliennya dan memicu ketegangan. Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan guna mencegah potensi kericuhan, namun permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.

Sehari setelahnya, pada 6 Agustus 2025, peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah terjadi. Selain itu, Wellem memastikan akan melaporkan dugaan hilangnya barang dan dokumen penting milik Elina yang hingga kini belum dikembalikan.

Wellem juga menyoroti kemunculan sejumlah dokumen yang sebelumnya tidak pernah diperlihatkan kepada keluarga saat pembongkaran berlangsung, termasuk surat keterangan tanah yang terbit pada 2013 dan pencoretan letter C yang dinilai tidak melibatkan ahli waris. Dugaan kejanggalan tersebut, termasuk terkait akta jual beli tanah, akan dilaporkan secara terpisah.

Pihak kuasa hukum menyatakan laporan lanjutan akan segera disampaikan, mengingat dugaan tindak pidana tersebut dinilai melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi tertentu.

(rn-ha)

banner 400x130

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali m.s.bsapkan dan menangkap satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, warga Surabaya berusia 80 tahun. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY (59), yang dikenal dengan nama alias Klowor. SY ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) malam.

Penangkapan SY dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar saat peristiwa pengusiran terhadap Nenek Elina.

“Satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP di rumah Nenek Elina ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam, 30 Desember 2025, di warung kopi Jalan Diponegoro,” ujar Jules saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang diduga berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan dan tindakan kekerasan. Tersangka lainnya, Muhammad Yasin (MY), diketahui melakukan kekerasan dengan menarik dan mengeluarkan korban secara paksa dari rumahnya.

Menurut Jules, peran SY dalam peristiwa tersebut serupa dengan MY, yakni turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari dalam rumah saat kejadian berlangsung.

“Untuk tersangka terakhir ini, perannya juga membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumah,” katanya.

Polda Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penerapan metode scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan proses penyidikan yang terus berlangsung,” ujar Jules.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(rn-ha)

Polda Jatim Tangkap Satu Tersangka Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap satu tersangka berinisial MY yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik m.s.bsapkan MY sebagai tersangka bersama satu tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, MY yang diketahui bernama Muhammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/12/2025) bersama Samuel Ardi Kristanto (SAK). Samuel telah lebih dulu ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Menurut Jules, tersangka MY diamankan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail kronologi penangkapan tersebut.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa p.s.bsapan dua tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama. Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Sementara MY sebelumnya masih dalam pencarian oleh tim kami di lapangan,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

P.s.bsapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dari hasil analisis awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka.

Meski demikian, Widi menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan dan analisis lanjutan oleh tim penyidik.

“Sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI ini ada dua dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan dan analisa tim kami,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peran Samuel Ardi Kristanto diketahui membawa sekelompok orang untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah korban. Sementara itu, tersangka MY diduga berperan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Elina dengan cara mengangkat dan menarik korban keluar dari rumah secara paksa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang membawa orang-orang ke lokasi adalah SAK. Peran MY saat ini masih terus kami dalami,” ujar Widi.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

(rn-ha)

Kasus Dugaan Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Naik ke Tahap Penyidikan

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Elina menyampaikan kesaksiannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku didatangi dan diduga diusir secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi masyarakat, yang diduga dikerahkan oleh seseorang berinisial S.

Menurut Elina, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Saat itu, ia meminta S untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang ditempatinya. Namun hingga kini, dokumen yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

Elina menyatakan dirinya tidak mengenal S dan mengaku diperlakukan secara kasar saat kejadian berlangsung. Ia menyebut ditarik dan diangkat secara paksa untuk keluar dari rumahnya.

“Saya tidak kenal. Saya didatangi lalu ditarik keluar. Saya minta ditunjukkan suratnya, tapi tidak pernah ada. Yang bersangkutan diam lalu pergi,” ujar Elina dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/12/2025).

Elina juga menjelaskan bahwa S mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Letter C atas tanah dan rumah tersebut. Namun, dokumen yang disebutkan dinilai sama dengan yang dimiliki Elina. Ia menegaskan tidak pernah melihat surat asli yang diklaim oleh S.

Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang penghuni rumah serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kronologi dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah.

“Yang diperiksa adalah Bu Elina dan empat saksi lainnya yang merupakan penghuni rumah dan kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian saat klien kami diminta keluar secara paksa,” kata Wellem.

Wellem menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah diperlihatkan dokumen Letter C sebagaimana yang diklaim oleh terduga pelaku.

“Tidak pernah ditunjukkan sama sekali, baik saat kejadian maupun setelahnya,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kasus ini kami atensi sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah penyelidikan, kami meyakini adanya dugaan tindak pidana sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Widi.

(rn-ha)