Buruh Rencanakan Aksi di Istana dan DPR, Tolak Penetapan Upah Minimum 2026

Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (29/12/2025) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, yang berdekatan dengan Istana Kepresidenan. Aksi serupa juga dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap p.s.bsapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan Said di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Said menyebutkan, ribuan buruh diperkirakan akan menyampaikan aspirasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29–30 Desember 2025. Selain menolak UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK se-Jawa Barat, KSPI juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 diberlakukan di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Said, terdapat ketidaksesuaian dalam p.s.bsapan upah minimum, khususnya jika dibandingkan dengan wilayah penyangga Jakarta. Ia mencontohkan, upah minimum di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang pada 2026 mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.

“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta dinilai lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Padahal, UMP DKI Jakarta 2026 justru berada di bawah wilayah tersebut,” ujarnya.

KSPI menilai kebijakan pengupahan Jakarta untuk tahun 2026 berpotensi menekan daya beli buruh. P.s.bsapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan juga disebut lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, KHL bagi pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta berada di kisaran Rp5,8 juta per bulan.

Atas dasar itu, KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,8 juta per bulan, serta m.s.bsapkan kenaikan UMSP DKI Jakarta sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Said menegaskan, perhitungan kenaikan seharusnya didasarkan pada nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP tahun sebelumnya.

Selain di Jakarta, KSPI bersama buruh Jawa Barat juga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar m.s.bsapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk tahun 2026, serta merevisi surat keputusan gubernur terkait UMSK.

Di luar aksi demonstrasi, KSPI juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penolakan terhadap p.s.bsapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. KSPI juga mengkaji langkah hukum serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatra Utara.

Sebelumnya, pada Rabu (24/12/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi m.s.bsapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pemberian insentif tambahan bagi pekerja dan pengusaha guna menjaga stabilitas ekonomi daerah, antara lain berupa subsidi transportasi publik, bantuan pangan, serta layanan cek kesehatan gratis. Pramono berharap kebijakan tersebut dapat membantu pekerja di tengah dinamika ekonomi sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Jakarta.

(rn-ha)

banner 400x130

Penetapan Tsk AR Diduga Tidak Adil dan Konflik Kepentingan, KPPHMRI Minta Praperadilan Tsk AR Diterima

 

Metro Online–Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto, Kasi Pidsus Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Distributor Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Atas keterangan Kasi Pidsus Anggriani Kepada Awak Media Ditanggapi Langsung Oleh Wapres Bid. Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Pimpinan Nasional  Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI)

Menurut  Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Agar Perkara Ini Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi  di Jeneponto, yang Mengakibatkan Penetapan Tersangka Kepada Tsk. AR Hal Ini dinilai Bahwa Dalam Proses Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Telah Mencerminkan Suatu Penegakan Hukum Yang Tidak Adil dan Di Duga Syarat Akan Kepentingan Pasalnya Dalam Kasus Ini Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Melakukan Pemeriksaan Secara Intensive Terhadap dua Distributor Lain Yakni CV. Anjas dan Puskud

Lanjutnya  Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Bahwa Seharusnya Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Melakukan Pemeriksaan secara Intensive Juga Kepada Pihak Dinas Pertanian Dan Kepala Bidang PSP Pertanian Jeneponto Karna Penentuan Stock Pupuk Punya Mekanisme Sendiri Yakni Melalui Pencatatan kebutuhan pupuk petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok-elektronik (e-RDKK) diajukan kelompok tani dan telah dilakukan verifikasi dan validasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat

Lanjutnya, alokasi subsidi pupuk sesuai yang dibutuhkan, serta dapat dibagi secara adil untuk petani. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan usulan petani sendiri melalui e-RDKK, Dalam proses pembuatan e-RDKK, selain gapoktan, penyuluh dan dinas terlibat, sehingga dalam penyusunan dibutuhkan musyawarah terlebih dahulu, sehingga tak terjadi kesalahan dalam data. “Kelompok tani coba lakukan dulu musyawarah dengan anggota untuk menetapkan kebutuhan pupuknya, agar jumlah yang diusulkan tepat dan saat musim tanam pupuknya sudah dialokasikan, alokasi kuota pupuk subsidi juga diajukan oleh kelompok tani telah melalui verifikasi dan validasi berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi hingga pusat.

proses distribusi pupuk subsidi juga berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga meminimalisasi terjadinya salah sasaran, Tegas Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP

Apalagi Terkait Dengan Hal Distribusi Pupuk Bersubsudi Telah Dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota 

Muncul Pertanyaan Apakah Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Telah Pernah Melakukan Koordinasi Kepada  Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida KP3 Sebagaiman Dalam Petunjuk Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida. 

Menurut Hemat Kami, Bahwa Penatapan Tsk AR itu salah sasaran dan Sangat Terburu – Terburu dan Diduga Ada Komplik Kepentingan Pasalnya  setiap kebijakan Terkait Persolan Pupuk Bersubsidi  yang akan diambil Oleh Tsk AR Atas dasar Perintah Pimpinan KPI, AR Ini Hanya Anggota,” ungkap

Ditambahkan lagi Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Bahwa Terkait dengan Permohonan Praperadilan Tsk AR pada Pengadilan Negeri Jeneponto Dengan Register Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Jika Hakim Pemeriksa Perkara Mendalami Perkara Tersebut Secara Objektif Maka Permohonan Praperadilan  Yang Diajukan Tsk AR Diterima Oleh Majelis Hakim PN Jeneponto dengan alasan Penetapan Tersangka AR tidak cukup bukti dah Tidak Sesuai Prosedural, Harapnya

Sekali Lagi Atas Nama Keadilan Dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Sebagai Panglima Tertinggi Maka Kami Meminta Hakim Pemeriksa Perkara Agar Dapat Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Tsk AR, Menyatakan Penyidikan Terhadap diri Tsk AR dihentikan karena tidak cukup bukti dan terkesan terburu-buru Tanpa 2 Alat Bukti Yang SAH, Menyatakan Penetapan Tersangka AR tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  AR  adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat. Pinta Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP

Redaksi