Motif Cemburu dan Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Diamankan Polisi

SUMENEP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah salah satu warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali berjalan menuju sawah.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku berinisial L (50). Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman rumah warga, namun akhirnya terjatuh dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya secara sengaja karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, penyidik juga mendalami motif lain berupa kecemburuan, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah celurit milik pelaku
  • Sepasang sandal jepit milik pelaku
  • Sepasang sandal selop milik korban
  • Sebuah songkok warna abu-abu milik korban
  • Sebuah sarung warna hitam milik pelaku

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

banner 400x130

Pembunuhan Mertua di Blitar: Menantu Habisi Sariyah dengan Gunting, Motif Dendam dan KDRT

BLITAR — Kasus pembunuhan menggegerkan warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Senin (26/1/2026) malam. Seorang wanita muda berinisial NV (21) diduga menghabisi nyawa mertuanya, Sariyah (70), menggunakan gunting setelah diduga mengalami tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan di dalam rumah.

Peristiwa ini pertama kali diketahui ketika anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang dari bekerja sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mulai curiga setelah melihat sepeda listrik milik ibunya hilang. Saat memeriksa kamar, ia menemukan ibunya sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan luka tusuk di bagian leher.

Motif Dendam: Sering Dimaki dan Diusir dari Rumah

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa kasus ini memiliki motif personal. Berdasarkan pemeriksaan, NV mengaku sering dimaki, diusir, dan tidak disukai oleh korban.

“Tersangka NV kerap dimaki dan diusir oleh korban yang memang tidak menyukai keberadaannya di rumah tersebut,” ujar AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Puncak emosi tersangka terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban disebut sempat mengacungkan gergaji sambil menyuruh NV keluar dari rumah. Kondisi tersebut memicu eskalasi konflik domestik yang berujung fatal.

Kronologi Pembunuhan: Cekik, Tekan Bantal, hingga Tikaman Berulang

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, NV diduga mendorong korban ke tempat tidur, kemudian mencekik menggunakan tangan dan menekan bantal ke wajah mertuanya.

Tidak berhenti di situ, NV mengambil gunting berwarna hitam yang berada di kasur dan menusukkan ke tubuh korban:

  • Leher: 3 kali
  • Perut: 2 kali
  • Lengan: 1 kali

Usai memastikan korban tidak bergerak, NV meninggalkan lokasi sambil membawa anaknya yang masih balita.

Hasil Pemeriksaan Medis: Penyebab Kematian Akibat Asfiksia

Meskipun terdapat luka tusuk, tim medis menyimpulkan penyebab utama kematian adalah gangguan pernapasan (asfiksia).

Temuan forensik meliputi:

  • Kekerasan tumpul pada leher
  • Resapan darah pada otot bagian depan leher
  • Luka memar akibat cekikan
  • Seluruh luka tusuk bersifat antemortem (sebelum korban meninggal)

Proses Hukum: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Gunting hitam
  • Sprei berlumuran darah
  • Sisa uang tunai Rp100 ribu

NV dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat agar konflik rumah tangga diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau pihak ketiga, guna mencegah eskalasi kekerasan domestik yang dapat menghilangkan nyawa.

Kasus ini menambah daftar pembunuhan bermotif domestik di Jawa Timur, yang sekaligus menjadi alarm tentang pentingnya pencegahan KDRT dan dukungan psikososial dalam lingkungan keluarga.