Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Nganjuk, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

NGANJUK — Polres Nganjuk menggelar konferensi pers bersama insan media pada Kamis (29/1/2026) di Aula Polres Nganjuk. Konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, serta dihadiri sejumlah media lokal dan regional.

Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Korban diketahui meninggal dunia akibat dikeroyok dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku di lokasi kejadian.

“Pengeroyokan dan penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan di tempat umum dan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian telah m.s.bsapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, dengan inisial:

  • CE (18)
  • LR (21)
  • ME (19)
  • MI (18)
  • MY (18)
  • DP (22)

Sementara itu, terdapat tiga orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni:

  • ED (17)
  • DS (17)
  • BS (17)

“Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya kami lakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas AKP Sukaca.

Kronologi Kejadian

AKP Sukaca juga memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, korban melintas di Jalan Raya Ngepung dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengejaran.

“Korban dikejar oleh rombongan pelaku dan sempat dilempari batu hingga terjatuh. Setelah itu korban dikeroyok secara bersama-sama,” ungkapnya.

Usai kejadian, para pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo dan Polres Nganjuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pecahan batu bata paving
  • Dua unit sepeda motor
  • Pakaian korban
  • Hasil visum et repertum korban

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

banner 400x130

Aksi Bacok Maut di Lenteng Sumenep, Pelaku Kabur

SUMENEP — Kepolisian Resor Sumenep melalui Polsek Lenteng tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (29/1/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, RT 002 RW 003, Desa Lenteng Barat. Seorang pria berinisial M dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh.

Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah itu, korban kembali hendak menuju sawah. Namun, saat melintas di jalan kampung, korban berpapasan dengan seorang pria berinisial L yang diduga sebagai pelaku.

Diduga tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah selatan hingga ke halaman rumah warga. Namun, korban akhirnya terduduk di teras rumah tersebut dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku dilaporkan melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Petugas Polsek Lenteng bersama Satreskrim Polres Sumenep segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada proses penyelidikan serta pengejaran terduga pelaku.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap terduga pelaku. P.s.bsapan pasal dan status hukum akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan terpenuhi,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pembunuhan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan resmi.