Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perobohan Rumah Lansia di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, p.s.bsapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (Muhammad Yasin). SAK telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara MY masih dalam pengejaran petugas.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk MY, tim kami masih berada di lapangan guna melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua tersangka. Namun demikian, kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman pemeriksaan dan analisis lanjutan.

“Sementara ini yang teridentifikasi melalui SCI ada dua tersangka. Perkembangannya masih akan kami dalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim,” kata Widi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka. SAK diduga membawa sekelompok orang ke lokasi untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa. Sementara MY diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan menarik Elina keluar dari rumahnya bersama beberapa orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, SAK yang datang membawa orang-orang tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lain melakukan kekerasan dengan mengangkat dan membawa korban keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

(rn-ha)

banner 400x130

Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membawa Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah dan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samuel tiba di Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Ia dikawal dua penyidik dan masuk ke dalam gedung Ditreskrimum dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties.

Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya, Samuel memilih tidak memberikan pernyataan. Yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui akses tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, dilaporkan terpaksa meninggalkan rumahnya di Surabaya akibat dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran bangunan tanpa adanya putusan pengadilan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Wellem menyebutkan, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat sekitar 20 hingga 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa tersebut. Ia menegaskan tindakan itu merupakan bentuk eksekusi tanpa dasar hukum karena tidak disertai putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum, Elina bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011 sebelum akhirnya dipaksa meninggalkan kediamannya.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(rn-ha)

Kasus Dugaan Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Naik ke Tahap Penyidikan

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Elina menyampaikan kesaksiannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku didatangi dan diduga diusir secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi masyarakat, yang diduga dikerahkan oleh seseorang berinisial S.

Menurut Elina, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Saat itu, ia meminta S untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang ditempatinya. Namun hingga kini, dokumen yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

Elina menyatakan dirinya tidak mengenal S dan mengaku diperlakukan secara kasar saat kejadian berlangsung. Ia menyebut ditarik dan diangkat secara paksa untuk keluar dari rumahnya.

“Saya tidak kenal. Saya didatangi lalu ditarik keluar. Saya minta ditunjukkan suratnya, tapi tidak pernah ada. Yang bersangkutan diam lalu pergi,” ujar Elina dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/12/2025).

Elina juga menjelaskan bahwa S mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Letter C atas tanah dan rumah tersebut. Namun, dokumen yang disebutkan dinilai sama dengan yang dimiliki Elina. Ia menegaskan tidak pernah melihat surat asli yang diklaim oleh S.

Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang penghuni rumah serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kronologi dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah.

“Yang diperiksa adalah Bu Elina dan empat saksi lainnya yang merupakan penghuni rumah dan kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian saat klien kami diminta keluar secara paksa,” kata Wellem.

Wellem menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah diperlihatkan dokumen Letter C sebagaimana yang diklaim oleh terduga pelaku.

“Tidak pernah ditunjukkan sama sekali, baik saat kejadian maupun setelahnya,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kasus ini kami atensi sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah penyelidikan, kami meyakini adanya dugaan tindak pidana sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Widi.

(rn-ha)

Pemkot Surabaya Pastikan Pengusutan Hukum Perobohan Rumah Lansia di Dukuh Kuwukan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengawal pengusutan hukum kasus perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut dinyatakan telah ditangani aparat penegak hukum.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sejak awal oleh pihak kecamatan dan telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), bahkan sebelum ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Eri, tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Surabaya. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum harus diproses secara tegas dan profesional, terlebih jika korbannya adalah warga lanjut usia.

“Kasus ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Sebelum viral juga sudah dilaporkan karena telah ditangani oleh pihak kecamatan. Saya akan berkoordinasi langsung agar perkara ini menjadi atensi dan segera diselesaikan. Harus ada kejelasan hukum, siapa yang salah harus bertanggung jawab sesuai aturan,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).

Eri menilai, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat. Ia menegaskan bahwa tindakan semena-mena tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah warga.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Preman yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang suku dan komunitas di Surabaya.

“Surabaya harus tetap aman dan kondusif. Semua unsur akan dilibatkan. Setiap praktik premanisme akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana menggelar pertemuan dengan para ketua ormas dan tokoh masyarakat pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026. Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban serta persatuan di Kota Surabaya.

Terkait kondisi korban, Pemkot Surabaya saat ini tengah melakukan asesmen untuk memastikan kebutuhan mendesak Elina Widjajanti terpenuhi. Pemerintah tidak hanya menyiapkan dukungan fisik atau tempat tinggal sementara, tetapi juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis korban.

“Pemulihan psikis menjadi perhatian penting. Kami juga menguatkan lingkungan sekitar agar tetap saling menjaga dan peduli,” kata Eri.

Di akhir pernyataannya, Eri mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan anarkis atau konflik horizontal. Ia meminta warga mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian, sembari tetap mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.

Wartawan: Handono