Operasi Kilat Januari, Polres Blitar Kota Ringkus 5 Pengedar: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

BLITAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota membuka tahun 2026 dengan pengungkapan besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil Double L dan belasan gram sabu siap edar.

Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menyebut keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras dan sabu di kalangan pemuda.

Lima Tersangka, Jaringan Lintas Wilayah

Operasi selama sebulan itu menyeret lima pengedar dari Blitar, Tulungagung, dan Kediri, masing-masing:

  • DBRW alias Takul (25), Sanankulon – Kabupaten Blitar
  • MIR alias Sandek (23), Kepanjenkidul – Kota Blitar
  • DDL alias Nonok (30), Ngantru – Tulungagung
  • NK alias Kucing (40), Udanawu – Kabupaten Blitar
  • S alias Kaselan (42), Ringinrejo – Kabupaten Kediri

Rangkaian penangkapan diawali pada 2 Januari 2026, ketika petugas menggerebek rumah Takul di Sanankulon. Berdasarkan keterangan tersangka, Satresnarkoba kemudian meringkus Sandek di sebuah gudang pengrajin kendang, lalu memburu Nonok hingga Tulungagung yang kedapatan membawa sabu siap edar. Di lokasi terpisah, polisi juga menangkap Kucing dan Kaselan yang berperan sebagai pemasok pil Double L.

Total barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1.258 butir pil Double L
  • 13,3 gram sabu
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Alat pengemasan
  • Beberapa telepon genggam
  • Uang tunai
  • Sepeda motor untuk operasional

Para tersangka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan polisi, mulai dari menyimpan stok di gudang produksi hingga menerapkan sistem “ranjau” di titik-titik umum.

Dijerat UU Kesehatan dan UU Narkotika, Terancam 12–15 Tahun Penjara

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota. Para pengedar pil Double L dikenai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 435–436, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pemilik sabu dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.

banner 400x130

Laporan Kehilangan Ditindaklanjuti Kilat, Polres Jombang Temukan Remaja dalam Kondisi Selamat

JOMBANG – Profesionalisme dan respons cepat personel Pamapta III Polres Jombang kembali mendapat apresiasi publik. Pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 09.15 WIB, Sri Utami (49), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, mendatangi Mapolres Jombang untuk melaporkan putrinya, NNF (16), yang tidak pulang selama beberapa hari.

Sebelum membuat laporan, keluarga telah melakukan pencarian secara mandiri di berbagai lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kekhawatiran yang meningkat mendorong Sri Utami meminta bantuan resmi kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, Ipda Nur Wahyu, S.H., bersama personel Pamapta III, langsung melakukan langkah cepat. Selain menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Orang, petugas juga segera turun ke lapangan untuk melakukan pencarian.

Koordinasi dilakukan dengan SPKT dan Piket Sabhara, sementara area pencarian diperluas ke titik-titik strategis, kawasan publik, hingga lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan remaja tersebut. Informasi dari keluarga, teman, serta warga setempat dihimpun untuk mempercepat identifikasi.

Tidak membutuhkan waktu lama, upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan NNF di kawasan simpang tiga Universitas Darul Ulum (Unipdu) Jombang dalam kondisi selamat. Remaja tersebut kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan dan memastikan kondisi fisiknya, sebelum diserahkan kembali kepada keluarga.

Suasana haru terjadi ketika Sri Utami memeluk putrinya yang telah ditemukan. Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada pihak kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak polisi, terutama Pamapta yang begitu cepat membantu saya. Saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana tanpa bantuan polisi. Alhamdulillah anak saya ditemukan selamat. Terima kasih banyak,” ujarnya.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman, menghadirkan solusi cepat, serta menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat maupun kondisi penuh tekanan.