Jelang Ramadhan 1447 H, Satgas Pangan Kota Blitar Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Aman

BLITAR — Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Tim Satgas Pangan Kota Blitar memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok masih dalam kondisi aman dan terkendali.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Satgas Pangan yang terdiri dari Polres Blitar Kota dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menggelar inspeksi mendadak (sidak), Rabu (28/1/2026).

Sidak dipimpin langsung oleh Kanit Pidekter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, S.IP., dengan menyasar dua lokasi strategis, yakni Pasar Pon Kota Blitar dan Gudang Agen Toko Bali Jaya.

Hasil pemantauan di Pasar Pon menunjukkan harga sejumlah komoditas pokok masih berada dalam batas wajar. Untuk beras medium, harga tercatat di kisaran Rp13.000 per kilogram, sementara beras premium di tingkat agen dijual seharga Rp14.700 per kilogram.

Adapun harga kebutuhan pokok lainnya di Pasar Pon sebagai berikut:

  • Bawang merah: Rp32.000/kg
  • Bawang putih: Rp34.000/kg
  • Cabai rawit merah: Rp52.000/kg
  • Daging sapi: Rp120.000/kg
  • Daging ayam: Rp36.000/kg
  • Telur ayam: Rp28.000/kg
  • Minyak Kita: Rp15.700/liter

Iptu Yuno Sukaito menegaskan bahwa secara umum stok bahan pangan di wilayah Kota Blitar dalam kondisi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadhan.

“Fluktuasi harga masih tergolong stabil. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP dan Minyak Kita berjalan rutin, sehingga keseimbangan pasar tetap terjaga,” ujar Iptu Yuno.

Meski kondisi terpantau kondusif, Satgas Pangan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif. Aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik penimbunan, permainan harga, maupun pelanggaran distribusi yang merugikan masyarakat.

Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying, karena ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadhan 1447 H dipastikan dalam kondisi aman.

banner 400x130

Buruh Nilai UMP Jawa Timur 2026 Belum Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

Surabaya – P.s.bsapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa menuai respons dari kalangan buruh. Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan masih belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68, sementara nilai KHL Jawa Timur tercatat mencapai Rp3.575.938. Selisih tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi daya beli buruh.

Perwakilan serikat buruh, Nuruddin, menyampaikan bahwa p.s.bsapan upah minimum seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, pihak buruh mendorong adanya evaluasi terhadap nilai UMP Jawa Timur 2026 sekaligus mengawal proses p.s.bsapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, dalam proses p.s.bsapan UMP 2026, buruh mengusulkan penggunaan nilai Alfa 0,9, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Sebagai informasi, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,11 persen atau sekitar Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985. UMP Jawa Timur 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.