Polda Jatim Tangkap Satu Tersangka Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap satu tersangka berinisial MY yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik m.s.bsapkan MY sebagai tersangka bersama satu tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, MY yang diketahui bernama Muhammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/12/2025) bersama Samuel Ardi Kristanto (SAK). Samuel telah lebih dulu ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Menurut Jules, tersangka MY diamankan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail kronologi penangkapan tersebut.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa p.s.bsapan dua tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama. Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Sementara MY sebelumnya masih dalam pencarian oleh tim kami di lapangan,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

P.s.bsapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dari hasil analisis awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka.

Meski demikian, Widi menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan dan analisis lanjutan oleh tim penyidik.

“Sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI ini ada dua dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan dan analisa tim kami,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peran Samuel Ardi Kristanto diketahui membawa sekelompok orang untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah korban. Sementara itu, tersangka MY diduga berperan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Elina dengan cara mengangkat dan menarik korban keluar dari rumah secara paksa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang membawa orang-orang ke lokasi adalah SAK. Peran MY saat ini masih terus kami dalami,” ujar Widi.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

(rn-ha)

banner 400x130

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perobohan Rumah Lansia di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, p.s.bsapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (Muhammad Yasin). SAK telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara MY masih dalam pengejaran petugas.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk MY, tim kami masih berada di lapangan guna melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua tersangka. Namun demikian, kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman pemeriksaan dan analisis lanjutan.

“Sementara ini yang teridentifikasi melalui SCI ada dua tersangka. Perkembangannya masih akan kami dalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim,” kata Widi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka. SAK diduga membawa sekelompok orang ke lokasi untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa. Sementara MY diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan menarik Elina keluar dari rumahnya bersama beberapa orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, SAK yang datang membawa orang-orang tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lain melakukan kekerasan dengan mengangkat dan membawa korban keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

(rn-ha)

Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membawa Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah dan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samuel tiba di Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Ia dikawal dua penyidik dan masuk ke dalam gedung Ditreskrimum dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties.

Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya, Samuel memilih tidak memberikan pernyataan. Yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui akses tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, dilaporkan terpaksa meninggalkan rumahnya di Surabaya akibat dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran bangunan tanpa adanya putusan pengadilan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Wellem menyebutkan, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat sekitar 20 hingga 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa tersebut. Ia menegaskan tindakan itu merupakan bentuk eksekusi tanpa dasar hukum karena tidak disertai putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum, Elina bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011 sebelum akhirnya dipaksa meninggalkan kediamannya.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(rn-ha)

Kadin Jatim Ingatkan Kenaikan UMK 2026 Perlu Diiringi Produktivitas, Pengusaha Siapkan Langkah Efisiensi

Surabaya – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dinilai membawa konsekuensi besar bagi dunia usaha, khususnya apabila tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan penyesuaian UMK berdampak pada seluruh sektor industri, baik skala kecil, menengah, maupun besar di Jawa Timur.

Menurut Dwi Ken, Kadin Jatim telah terlibat dalam proses pembahasan p.s.bsapan UMK melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Ia mengungkapkan, sejak awal terdapat kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait besaran kenaikan upah, meskipun perhitungan telah disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nilai alpha minimal 0,5.

“Sempat muncul kekhawatiran, karena pengusaha sudah berupaya maksimal mengikuti formula dan arahan pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Selain UMK, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga menjadi perhatian serius. Meski besaran UMSK tahun ini tidak memicu polemik seperti tahun sebelumnya, Dwi Ken menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi menambah beban biaya bagi industri tertentu.

Pasalnya, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyesuaikan UMK, tetapi juga menanggung tambahan upah sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.

“UMK 2026 dipastikan berdampak pada seluruh lini industri di Jawa Timur,” katanya.

Dwi Ken menegaskan, apabila kenaikan upah tidak diikuti peningkatan produktivitas, pengusaha cenderung mengambil langkah efisiensi operasional. Namun, ia berharap langkah tersebut tidak berujung pada kebijakan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat kondisi industri yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

“Kami berharap efisiensi tidak sampai berdampak pada PHK, apalagi saat situasi industri sedang tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Meski demikian, Kadin Jatim menyatakan komitmen pengusaha untuk tetap mempertahankan keberlangsungan usaha dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di daerah masing-masing.

Terkait perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketetapan, Dwi Ken menjelaskan bahwa regulasi masih membuka ruang kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui mekanisme perundingan bersama.

“Banyak perusahaan yang disarankan untuk mengambil keputusan bersama antara manajemen dan pekerja, sesuai kemampuan dan kondisi riil perusahaan,” pungkasnya.

(rn-ha)