PMMBN Jawa Timur 1 Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Sekretariat DPRD Jatim untuk Penguatan Moderasi dan Bela Negara

Upaya penguatan moderasi beragama dan bela negara di tingkat daerah mulai diarahkan pada langkah yang lebih konkret dan terukur. Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) Jawa Timur 1 menjajaki kolaborasi strategis dengan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari penguatan peran mahasiswa dalam pembangunan kebangsaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan eksploratif antara pengurus PMMBN Jawa Timur 1 dan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.Si., yang berlangsung pada 27 Januari 2026. Pertemuan ini membahas peluang sinergi antara gerakan mahasiswa dan birokrasi legislatif dalam merespons tantangan radikalisme, polarisasi sosial, serta dinamika kebangsaan di era digital.

Dalam diskusi tersebut, ditekankan pentingnya transformasi gerakan mahasiswa agar tidak berhenti pada wacana konseptual. Mahasiswa dinilai perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan dan strategi advokasi agar nilai-nilai moderasi beragama dan bela negara dapat terintegrasi secara nyata dalam program-program pembangunan daerah.

Dr. Moh. Ali Kuncoro menyoroti bahwa gagasan besar hanya akan berdampak apabila diikuti dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan elemen mahasiswa, menjadi faktor penting dalam memastikan setiap inisiatif dapat menjangkau masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

Bagi PMMBN Jawa Timur 1, pembukaan jalur komunikasi dengan Sekretariat DPRD Jatim dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas ruang partisipasi mahasiswa dalam proses kebijakan publik. Melalui sinergi tersebut, aspirasi mahasiswa diharapkan dapat tersalurkan secara konstruktif sekaligus diwujudkan dalam aksi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat Jawa Timur.

Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan baru gerakan mahasiswa yang lebih solutif dan kooperatif. Dengan mengedepankan kerja bersama antara aktivisme dan birokrasi yang profesional, PMMBN Jawa Timur 1 berupaya berkontribusi dalam menjaga Jawa Timur sebagai wilayah yang damai, moderat, dan memiliki ketahanan kebangsaan yang kuat.

banner 400x130

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur m.s.bsapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI.

P.s.bsapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AHS dalam pengaturan penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi.

P.s.bsapan tersebut tertuang dalam Surat P.s.bsapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Diduga Atur Penerima BSPS dan Terima Imbalan

Hasil pengembangan penyidikan menyebutkan bahwa AHS diduga berperan aktif mengondisikan dan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP.

Dari peran tersebut, AHS diduga menerima gratifikasi berupa imbalan Rp2 juta per penerima.

“Dengan jumlah penerima sebanyak 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” ungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Total Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Selain AHS, penyidik sebelumnya telah m.s.bsapkan lima tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Uang Rp1 Miliar Disita sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

AHS Ditahan 20 Hari di Rutan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penyidikan Terus Berlanjut

Tim penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, mengingat alur kasus menyangkut program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melibatkan banyak pihak dari jalur aspirasi politik.

Putra Banjarmasin Rektor UNAIR Terima Kunjungan K3 Jatim

SURABAYA — Pengurus Kerukunan Keluarga Kalimantan Jawa Timur (K3 Jatim) melakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Airlangga pada Rabu (21/1/2026) dan diterima langsung oleh Rektor UNAIR, Prof. Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin.

Kunjungan ini menjadi momen penting bagi K3 Jatim karena baru pertama kalinya organisasi tersebut bersilaturahmi secara resmi dengan pihak Universitas Airlangga, sekaligus membuka pintu sinergi baru antara komunitas Kalimantan di Jawa Timur dengan dunia akademik.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rektor UNAIR dan berjalan dalam suasana hangat, Prof. Muhammad Madyan—yang juga merupakan putra daerah asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan—menyatakan kesediaannya untuk menjadi Pembina K3 Jatim. Respons ini disambut positif oleh pengurus K3 Jatim sebagai langkah strategis untuk memperkuat jaringan, program, dan arah organisasi.

Selain bersilaturahmi, pengurus K3 Jatim juga menyampaikan undangan resmi kepada Prof. Madyan untuk menghadiri acara pelantikan pengurus yang dijadwalkan usai bulan Ramadan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Undangan tersebut diterima dengan baik sebagai bentuk jalinan kerja sama jangka panjang.

Dalam dialog, Rektor UNAIR menegaskan komitmen kampus untuk memberikan akses pendidikan yang lebih terbuka bagi generasi muda Kalimantan melalui berbagai jalur seleksi. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi hal yang sangat penting mengingat tantangan pembangunan Kalimantan di masa mendatang.

Prof. Madyan juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 30—35 tahun ke depan, Kalimantan berpotensi menghadapi penurunan sumber daya alam sehingga penyiapan SDM menjadi faktor kunci untuk masa depan wilayah tersebut. Ia menilai pembinaan jangka panjang diperlukan untuk mencetak kader-kader muda Kalimantan yang siap bersaing secara nasional maupun global.

Selain isu pendidikan, perbincangan juga menyentuh persoalan strategis lainnya seperti kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah hingga persoalan banjir di Kalimantan Selatan yang membutuhkan solusi berbasis keilmuan dan kebijakan.

Bagi K3 Jatim, kunjungan ini berfokus pada permohonan arahan, gagasan, dan pemikiran dari Prof. Madyan untuk penguatan visi organisasi, penyusunan program, serta kontribusi nyata dalam memajukan masyarakat Kalimantan yang tinggal di Jawa Timur.

Kunjungan tersebut menandai langkah awal kerja sama yang lebih erat antara K3 Jatim dan Universitas Airlangga. Ke depan, diharapkan kolaborasi ini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas SDM dan pembangunan Kalimantan melalui pendekatan pendidikan, jaringan, serta pembinaan yang berkelanjutan.

Polres Sumenep Terima Asistensi LHKPN dari Itwasda Polda Jatim

SUMENEP — Tim Asistensi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Timur melaksanakan asistensi terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Polres Sumenep pada Senin (19/1/2026), bertempat di Aula Tungga Polres Sumenep.

Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan LHKPN bagi personel Polri yang masuk kategori wajib lapor, sekaligus memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.

Tim asistensi dipimpin oleh AKP Gigik Dwi Waluyo, S.H., M.H. selaku Ketua Tim II, didampingi oleh IPTU Doyok Midarwanto, S.H., IPDA Samsul Hidayat, S.H., M.H., serta Bripka Sweste Cahya Rain Satwika, S.E. sebagai anggota tim. Kegiatan turut dihadiri Pejabat Utama Polres Sumenep, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, para Kanit Reskrim, Kapolsek jajaran, serta Bendahara Polres.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade, S.I.K. menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat kepolisian dalam rangka menjaga integritas dan tata kelola yang bersih.

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi anggota Polri untuk memahami teknis pelaporan e-LHKPN secara benar. Ini juga menunjukkan komitmen kami dalam melaksanakan pelaporan yang tertib dan transparan sesuai regulasi,” ujar Wakapolres.

Usai pembukaan, tim Itwasda Polda Jatim melakukan pengecekan dokumen serta verifikasi data LHKPN bagi personel wajib lapor. Selain itu, tim memberikan arahan terkait pembaruan regulasi, ketentuan KPK mengenai pelaporan harta kekayaan, serta langkah-langkah korektif jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Sementara itu, Ketua Tim AKP Gigik Dwi Waluyo, S.H., M.H. mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Polres Sumenep dalam menjalankan kewajiban pelaporan.

“Kami mengapresiasi kepatuhan jajaran Polres Sumenep dalam menyampaikan LHKPN. Harapannya laporan dapat disampaikan tepat waktu, akurat, dan konsisten untuk menjaga integritas institusi Polri,” ujarnya.

Kegiatan asistensi berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan harapan meningkatnya disiplin dan pemahaman personel terhadap pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian.