Wahed Tempuh Jalur Hukum soal APBDes Desa Jambangan, UU KIP Jadi Dasar Tuntutan Transparansi

PROBOLINGGO — Persoalan keterbukaan informasi publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke ruang publik.

Seorang warga bernama Wahed resmi menempuh jalur hukum setelah Pemerintah Desa Jambangan dinilai tidak merespons permohonan data pengelolaan keuangan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aduan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Besuk. Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya laporan warga terkait transparansi APBDes Desa Jambangan dan menegaskan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wahed, warga Dusun Kembang RT 01/RW 06, Desa Jambangan, menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan data pembangunan dan pengelolaan APBDes secara resmi kepada Pemerintah Desa Jambangan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Kecamatan Besuk.

Permohonan itu mencakup penggunaan anggaran desa dari berbagai sumber pendanaan yang secara hukum termasuk kategori informasi publik. Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU KIP, Wahed mengaku belum menerima jawaban tertulis dari pihak desa.

Kondisi tersebut mendorong Wahed melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Jambangan dan Pemerintah Kecamatan Besuk sebagai bentuk teguran hukum.

“Alhamdulillah, saya sudah bertemu dan berdiskusi langsung dengan Pak Camat Besuk. Harapan saya, apa yang saya sampaikan secara lisan maupun tertulis dapat segera dikoordinasikan kepada aparatur desa se-Kecamatan Besuk, khususnya Desa Jambangan, terkait keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran desa,” ujar Wahed, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan bentuk partisipasi aktif warga dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan.

“Intinya memang ada keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Kami akan merespons sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Handik saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa sore (27/1/2026).

Menurut Handik, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari prinsip good governance. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan tanpa batas, karena tetap harus mengacu pada regulasi.

“Sekarang sudah eranya keterbukaan informasi publik, tetapi memang ada hal-hal tertentu yang tidak bisa serta-merta dipublikasikan. Ini perlu dipahami bersama,” ujarnya.

Handik juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Besuk secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan Dana Desa pada setiap tahap pencairan. Monev tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.

Terkait audit rinci oleh Inspektorat, Handik menegaskan bahwa audit tersebut bersifat khusus dan tidak dilakukan kepada seluruh desa.

“Audit rinci sifatnya khusus. Contohnya di Desa Besuk Kidul, kami meminta Inspektorat melakukan audit rinci. Selain itu, ada juga audit atas permintaan Inspektorat terhadap beberapa desa, tidak semuanya,” jelasnya.

Handik menambahkan, audit di Desa Besuk Kidul berkaitan dengan kondisi pemerintahan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepala desa definitif. Meski telah ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT), ke depan diperlukan proses lanjutan untuk penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa.

“PLT ini nantinya harus naik level menjadi PJ. Pejabat di Kecamatan Besuk bisa diampu untuk menjadi PJ di sana,” ungkapnya.

Menurut Handik, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil audit Inspektorat, mengingat pemberhentian kepala desa definitif berkaitan dengan jabatan politik dan berpotensi menimbulkan polemik.

Kasus di Desa Jambangan serta penanganan pemerintahan Desa Besuk Kidul menjadi gambaran pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan berlapis, dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Di sisi lain, meningkatnya partisipasi warga dinilai sebagai sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.

banner 400x130

Kapolres Blitar Ajak Pengemudi Ojek Jadi Mitra Keamanan

BLITAR — Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., meresmikan Pangkalan Ojek Bhayangkara di Simpang Empat Kendalrejo, Kecamatan Talun, pada Rabu (28/1/2026). Program tersebut menjadi bagian dari strategi proaktif Polri dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Kegiatan peresmian berlangsung khidmat dan turut dihadiri jajaran Forkopimcam Talun, Kasat Binmas, KBO Lantas, KBO Samapta, serta Kapolsek Talun. Kehadiran unsur lintas sektor itu menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Dalam sambutannya, AKBP Rivanda menegaskan bahwa kehadiran Pangkalan Ojek Bhayangkara bukan hanya untuk menunjang layanan transportasi masyarakat, tetapi juga sebagai mitra strategis kepolisian.

“Para pengemudi ojek diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengguna jalan, tetapi juga sebagai mitra Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Rivanda.

Kapolres juga memberikan imbauan kepada pengemudi ojek untuk:

  • Mematuhi aturan lalu lintas,
  • Menjadi pelopor keselamatan berkendara,
  • Melaporkan gangguan keamanan di area publik.

Simpang Empat Kendalrejo dipilih sebagai lokasi peresmian karena termasuk titik dengan mobilitas warga yang tinggi. Penataan pangkalan ojek yang terorganisir diharapkan dapat:

  • Melancarkan arus lalu lintas melalui parkir yang tertib,
  • Mengurangi potensi kriminalitas melalui pengawasan partisipatif,
  • Meningkatkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

Peresmian ditandai secara simbolis dengan pemotongan pita, dilanjutkan peninjauan fasilitas pangkalan. AKBP Rivanda juga berdialog langsung dengan para pengemudi ojek untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait situasi di lapangan.

Melalui langkah ini, Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, membangun kedekatan sosial dengan warga, serta memperkuat kehadiran negara di ruang-ruang aktivitas masyarakat.

Heboh! Bangun KDKMP Malah Jadi Monopoli Material? Figur H. Rudi Jadi Sorotan

SUMENEP – Program pembangunan Gerai KDKMP yang melibatkan Kodim di Kabupaten Sumenep kembali mencuri perhatian publik. Alih-alih memperluas ruang usaha koperasi, sistem kontrak yang diterapkan dinilai menciptakan ketergantungan dan minim pemberdayaan.

Berdasarkan dokumen kerja sama yang beredar, sistem pengerjaan dilakukan dengan desain dan spesifikasi penuh dari pengendali proyek, serta pencairan dana bertahap dalam tiga termin: 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.

Namun, poin yang menjadi sorotan publik terletak pada fasilitas stimulan berupa kasbon material seperti besi, semen, hingga paket kerja rangka atap dan galvalum yang langsung dipotong dari termin awal. Hal ini membuat mitra tidak memiliki ruang menentukan vendor material secara mandiri.

Selain itu, material inti hingga fasilitas tambahan seperti pintu harmonika dan pemasangan KWH PLN disebut-sebut berasal dari figur tunggal yang akrab disapa H. Rudi, seorang tokoh yang namanya sudah dikenal dalam sejumlah proyek di Sumenep.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa alur material dan pekerjaan dikendalikan secara terpusat.

“Kalau koperasi hanya mengerjakan lapangan tapi bahan dipasok satu pintu, ini bukan kemitraan, tapi ketergantungan,” ujar salah satu tokoh gerakan koperasi kepada redaksi.

Instruksi kepada calon mitra agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kepala Desa mengenai lahan aset desa semakin memperkuat kesan bahwa koperasi hanya berfungsi administratif dalam proyek ini, tanpa peran ekonomi signifikan.

Publik mempertanyakan keputusan Kodim memilih figur pengendali material yang sebelumnya sempat disorot terkait dapur MBG, di mana menu basi diduga diberikan kepada siswa dalam sebuah kegiatan.

Sejumlah analis mengingatkan bahwa keterlibatan institusi negara dalam proyek sipil harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pemerataan manfaat. Tanpa itu, proyek berpotensi hanya memperkaya segelintir aktor dan mengubah koperasi menjadi sekadar pelaksana teknis tanpa nilai tambah ekonomi.

Integritas Jadi Kunci, Wabup Sumenep Dorong ASN Kerja Cepat dan Transparan

SUMENEP — Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan pentingnya peningkatan integritas, profesionalisme, serta penguatan kerja sama tim bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gabungan ASN, Senin (5/1/2026).

Dalam arahannya, Wabup menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sekaligus garda terdepan pelayanan publik. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk bekerja disiplin, profesional, dan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“ASN adalah ujung tombak pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, seluruh ASN harus bekerja lebih disiplin, profesional, serta menjaga integritas,” ujar KH. Imam Hasyim.

Ia menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi percepatan pembangunan daerah. ASN diminta mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan, meninggalkan pola kerja lama yang tidak efektif, serta beralih pada budaya kerja yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan mutlak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan digital guna mendukung pelayanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“ASN hendaknya mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terangnya.

Selain itu, Wabup juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama tim lintas sektor, baik antar ASN maupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa keberhasilan program pembangunan daerah tidak dapat dicapai secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang solid dan komitmen bersama.

“Setiap program dan kebijakan membutuhkan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan yang melibatkan berbagai perangkat daerah agar target pembangunan dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Wabup menambahkan, peningkatan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan menjadi faktor penting dalam mendorong profesionalisme kinerja. Selain itu, budaya sadar diri dan tanggung jawab individu perlu terus ditumbuhkan agar ASN mampu menjawab tantangan birokrasi modern dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami berharap ASN Kabupaten Sumenep menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, dan memiliki semangat melayani demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.