Bongkar Mafia Kayu Papua Barat Daya : Direktur PT BMC Ditangkap, DPN FAMI Siap Seret Daftar Perusahaan Perusak Hutan ke Meja Hijau

JAKARTA — Aksi penjarahan hutan di tanah Papua kembali mencuat ke permukaan. Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), F.W. (61), ditangkap aparat GAKKUMHUT Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I pada 2 Juli 2025. Ia diduga menjadi pemain penting dalam mata rantai distribusi kayu ilegal dari wilayah adat Sorong, Papua Barat Daya — wilayah yang selama ini menjadi sasaran empuk mafia kehutanan dengan kedok investasi.

Penangkapan ini bukan sekadar kasus tunggal. Ia membuka satu fragmen dari skema besar penjarahan hutan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, pengusaha lokal, jaringan perantara, dan—dugaan kuat—oknum aparat.

Informasi yang diperoleh menyebut, kayu-kayu tersebut ditebang dari hutan adat tanpa izin, lalu dikirim dan diperdagangkan tanpa dokumen legal. Aktivitas ini tidak hanya merusak kawasan hutan, tapi juga menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka.

“Pengusaha Berjas, Tapi Bertangan Penjarah”

Seorang tokoh adat Sorong dengan nada tajam menyebut, “Kami tidak buta. Hutan ini dibabat bukan oleh orang kecil, tapi oleh orang-orang berjas yang datang menjanjikan kerja sama, lalu pergi membawa kayu kami. Ini bukan investasi, ini perampokan berskala korporasi.”

Masyarakat menuntut keadilan. Penegakan hukum tak boleh berhenti pada F.W. Mereka mendesak pembongkaran seluruh jaringan—dari pemodal, pembeli, pelindung, hingga institusi yang membiarkan ini terjadi bertahun-tahun.

DPN FAMI: Kami Kantongi Nama-Nama Pelaku, Akan Kami Buka

Dalam respons tajam, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) melalui Sekjennya, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar hitam perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan praktik ilegal di sektor kehutanan Papua Barat Daya.

“Mereka menerima kayu dari masyarakat tanpa dokumen, memperdagangkan hasil hutan tanpa izin, melakukan penebangan liar, dan merusak kawasan hutan dengan membuka jalan dan operasi alat berat. Kami punya buktinya. Kami tidak akan diam.”

Binsar menegaskan bahwa DPN FAMI tengah menyiapkan langkah hukum terstruktur, mulai dari pelaporan pidana ke Polri dan KLHK, gugatan perdata, hingga class action bersama masyarakat adat. Ia bahkan menyebut kemungkinan membawa kasus ini ke Komnas HAM, KPK, dan lembaga internasional jika ditemukan dugaan pelanggaran hak masyarakat dan korupsi perizinan.

Perusahaan Bermodus Legalitas Palsu

Menurut DPN FAMI, banyak perusahaan menggunakan skema “pemberdayaan masyarakat” atau memanipulasi dokumen sistem informasi legalitas kayu (SILK). Kayu ditebang dari hutan adat, dijual ke pihak ketiga, dan disulap seolah-olah berasal dari kawasan HPH resmi.

“Ini bukan kelalaian. Ini kejahatan terstruktur. Negara tidak boleh tutup mata,” ujar Binsar tegas.

Desakan Nasional: Audit, Cabut, dan Tangkap

DPN FAMI menyerukan langkah konkret pemerintah:

  • Audit seluruh perusahaan pemegang izin usaha kehutanan di Papua Barat Daya;
  • Cabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar hukum;
  • Tangkap pemilik, bukan hanya operator lapangan;
  • Pulihkan hak masyarakat adat dan kawasan hutan yang dirusak.

Publik nasional kini menyorot aparat penegak hukum: Apakah berani membongkar jaringan mafia kayu secara menyeluruh, atau kembali membiarkan Papua menjadi korban eksploitasi yang terus berulang?

DPN FAMI memastikan: jika negara diam, advokat akan bicara. Jika hukum lumpuh, rakyat akan menggugat.

Redaksi

banner 400x130

Aktivis Papua Desak Penegakan UU Otsus dan Pemberantasan Perjudian Ilegal di Papua Barat Daya

Metro Online–Sorong, 25 Februari 2025 – Sejumlah aktivis masyarakat adat Papua di Sorong Raya menyoroti maraknya praktik perjudian togel di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat Orang Asli Papua (OAP) serta amanah Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Mereka menegaskan bahwa masuknya budaya luar yang tidak sesuai dengan kearifan lokal mengancam eksistensi adat dan hak-hak masyarakat Papua.

Menurut para aktivis, UU Otsus Papua merupakan bentuk perlindungan khusus terhadap hak-hak OAP, termasuk dalam aspek budaya dan kepemilikan tanah ulayat. Namun, dalam implementasinya, terjadi berbagai bentuk diskriminasi yang mengarah pada pelemahan hak adat, termasuk maraknya praktik bisnis ilegal seperti togel dan peredaran minuman keras yang dikelola oleh pihak non-OAP.

“Papua adalah daerah otonomi khusus yang memiliki aturan sendiri berdasarkan adat istiadat masyarakat asli. Budaya luar tidak bisa diterapkan begitu saja di atas tanah Papua tanpa dasar historis yang jelas,” tegas salah satu aktivis dalam pernyataannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian togel di wilayah PBD. Meskipun sempat dilakukan penggerebekan oleh aparat, praktik ini masih terus berlangsung karena diduga adanya pembiaran dari pihak tertentu.

“Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk bertindak tegas dalam menutup semua praktik perjudian ilegal yang semakin merusak masyarakat Papua. Ini bukan bagian dari budaya kami dan tidak boleh dibiarkan berkembang,” tambahnya.

Sebagai daerah dengan status otonomi khusus, para aktivis berharap Papua Barat Daya tetap dijaga sesuai dengan amanat UU Otsus. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk serius dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan tidak membiarkan masuknya budaya luar yang merugikan OAP.

“Kami tidak ingin hukum hanya menjadi formalitas. Jika UU Otsus benar-benar dijalankan, maka praktik perjudian ilegal dan budaya luar yang bertentangan dengan adat Papua harus segera dihentikan,” pungkas perwakilan aktivis.

(Onim)

DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong

Metro Online–Lagi -lagi ditemukan penjualan minuman ber- alkohol (minol) diduga ilegal di Kota Sorong Papua Barat Daya. Bukan ditempat tersembunyi yang sulit dijangkau,melainkan berada di Tengah-Tengah Kota Sorong Atas Hal Tersebut Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Angkat Bicara 

Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Adv Nisrina Nurul Insani DPN KPPHMRI Menjelaskan Bahwa Atas Hasil Laporan Masyarakat Bahwa Di jajararan Toko Di di Jl. Basuki Rahmat No.9, Remu Utara, Klawalu, Distrik Sorong Timur,Kota Sorong  Terdapat  Toko yang dimana toko Tersebut Melakukan Aktifiitas penjualan  minuman ber-alkohol tersedia Berbagai Macam Jenis dan Merek 

Padahal Di lokasi Penjualan Miras Tersebut Berdekatan dengan Kantor Polres Kota Sorong, ini Ada Apa Ada Toko Miras Diduga Ilegal Dekat Polres Kota Sorong Seharusnya Pihak Polres Kota Sorong  Memberikan Tindakan Tegas, Kepada Para Pelaku Usaha Miras Yang diduga Ilegal, Ungkapnya. 

Dijelasaskan Lagi Bahwa Ada Juga Toko Penjualan Miras Diduga Ilegal  Yakni   Basuki Rahmat No.KM. 9, Klasabi, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, berdekatan Dengan Apotek K24 Dan Berdekatan dengan Fasilitas Pendidikan, Kenapa Aparat Penegak Hukum Tidak Melakukan Tindakan Tegas, Ini Ada Apa..?? apakah Pada Persoalan Ini Ada Suatu Kongkalikon Anatara Para Pelaku Usaha Miras Ilegal dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kota Sorong Khususnya Pihak Kepolisian Kota Soroang, Ungkapnya

Lebih Lnajut Lagi Adv Nisrina Nurul Insani mengatakan  Bahwa adanya Perda Nomor 27 Tahun 2012 yang Terbit Dikota soroang Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Sorong Perda Ini Lahir  atas permintaan tokoh adat, agama, pemuda dan tokoh perempuan Ungkapnya Kepada Awak Media

Bahwa Maraknya Penjualan Miras Picu Tindak Pidana, dan Merusak Genarasi Anak Bangsa Untuk Itu DPN KPPHMRI Akan Meminta Aparat Kepolisian Untuk Memberikan Tindakan Tegas Kepada Para Pelaku Usaha Miras yang dudga Ilegal di Kota Soroang Dan Jika Ada Oknum-Oknum Kepolisian Yang Sengaja Bermain Atas Penjualan Miras Maka  kami Akan Mwlaporkan Oknum Tersebut Pada Devisi Propam Mabes Polri, Tegasnya 

Awak Media Melakukan Komfirmasi kepada Salah Satu Penyuplai Minuman Di Toko Yakni Lel. Anto Tetapi Tidak ada Tanggapan, Salah satu Pihak Pemilik Toko Yakni Lel. Rahman dalam komfirmasinya Via Chat yang Pada Intinya Mengatakan Bahwa Di kota Sorong Ada Banyak Penjual Miras Yang diduga Ilegal Yakni Ada Di Jl. baru Depan Gor, Pasar Kampung baru Di Malanu Kilo  Baru, Dan di jajaran Jl. Basuki Rahmat ada bebrapa penjual terus di Jl nuri  Ada 2 (Dua) Tempat  Yang Berhadapan Dengan Kantor Walikota Sorong ,Ada Juga Miras Di Homi dan ada Juga di thio samping(indomaret) Jelas Rahman

Dalam Isi Chat  Rahman Kembali Mengatakan Bahwa  Pada Intinya Menyampaikan Bahwa Pemberitaan Terkait Masalah Tidak Bisa Diinyervensi dan Jika Berita ditanyakan Maka  yang dirugikan kan pihak” terkait dan menyarangkan Kepada Awak Media Agar dikemunikasi dlu sama pihak” terkait bahkan Tempat Usahanya Pernah di Tayangkan dslam Pemberitaaan Oleh Salah Satu Media Online, Kalau dia Beritakan/di tayangkan bagi Pihaknya tidak ada Masalah,tapi Persoalannya maka pihak” terkait akan gelisah Dengan adanya Pemberitaan, Ungkap Rahman

Setalah Awak Media Memperjelas Kepada Rahman Pihak-Pihak Mana Yang dirugikan Ketika adanya Pemberitaan Terkait Miras Di Kota Sorong Maka Rahman menyampaikan Bahwa Pihak Kepolisian, Ujar Pelaku Usaha Miras Rahman

Rahman Pun Menjelaskan Dalam Komfirmasinya Bahwa Pak anto ini Sudah tidak Menanangani   mokelindo dan Sekarang  Ardi dan Agil Yang menjadi Pebanggung Jawabnyab terkhsus di Toko Penjualan Miras Yang diduga Ilegal yang Terletak di samping  Apotek  K24 Kota Sorong dan Toko Miras yang Ada Di Kolo 12 Kota Sorong

Jika miras ini memicu dan merusak generasi mudah,maka Yang  sangat disayangkan Adalah pelaku distributor Karna  tanpa para distributor ini tdk mungkin para Penjual yg ada di kota sorong ini menjual, dan maraknya pelaku pengedar narkoba jdi yg memicu dan rusaknya generasi ini juga dri pelaku obat” terlarang,  Sesal Rahman

Redaksi 

Tambang Ilegal Di Luwu Timur, APPPRI Laporan Kami Sudah Di Proses


Metro Online–Maraknya Aktivitas Tambang Galian C Yang Di duga Ilegal di Sungai Kalaena Kec.Kalaena Kabupaten Luwu Timur Telah di Laporkan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Laporan Tersebut Dilaporkan Oleh DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Rabu 12 Junill 2024

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tambang DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Ardi Arisandi menyampai laporan tersebut telah ditindak Lanjuti Oleh Pihak Instansi dan Saat Ini Laporan Tersebut Telah Di Disposisi Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur Untuk Selanjutnya Mengambil Tindakan Pemeriksaan. 

Lanjut Ardi Arisandi Untuk Laporan Ke Ombusmand RI Sulawesi Selatan Telah diregister  Pengaduan SPAN.LAPOR No.7836727, DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) sebagai sosial kontrol Untuk melaporkan temuan Aktivitas Tambang Ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak kepada ekosistem makhluk hidup di setiap Sungai Kalaena.

Menurut Ardi Arisandi, mereka melaporkan penemuan tersebut ke Pihak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. 

 “Alhamdulillah Semua Laporan Direspon Oleh Masing-Masinh Pihan Semoga Laporan Tersebut berjalan dengan lancar, dan besar harapan kami agar kiranya pihak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti/Menindaki laporan kami, terkait terang benderangnya kegiatan usaha tambang ilegal yang terjadi di Sungai KalaenanKabupaten Luwu Timur,” ujarnya.

Dia menambahkan, ini Adalah Tindakan Yang Harus Pihan DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia)  Lakukan Agar Pihak APH Bisa Melakukan Tindak Sesuai Regulasi Yang Ada ,” katanya. (Red) 

Laporan : DPP APPPRI

Editor : Dento