15 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

KUPANG, RN – Limabelas dari 17 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI.

Sedangkan dua orang lainnya dituntut lebih tinggi yakni sembilan tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. 

Tuntutan tersebut disampaikan Oditur Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang Rabu (10/12). 

“Kami mohon agar pengadilan militer III-15 Kupang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seorang bawahan dan dengan menyakitinya mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 ayat 1 KUHPM, juncto ayat KUHPM juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 26 KUHPM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan  kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman,” kata oditur militer, Mayor CHK. Wasinton Marpaung saat membacakan tuntutan di hadapa 17 terdakwa. 

Oditur Militer lalu membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam tuntutannya oditur menyampaikan ada 15 orang yang dituntut enam tahun penjara dan dua lainnya dituntut sembilan tahun penjara. 

Para terdakwa juga dituntut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. 

Dua orang yang dituntut hukuman penjara lebih tinggi yakni Letda. Made Juni Arta Dana yang adalah terdakwa delapan dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) yang adalah terdakwa 16. 

Berdasarkan pantauan di kantor pengadilan militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda penuntutan untuk berkas perkara  nomor 41 K/PM.III 15/AD/X/2025. dengan 17 orang terdakwa dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. 

Sedangkan tiga orditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung. 

Sidang yang berlangsung di ruang utama Dilmil III-15 Kupang tersebut juga diikuti oleh keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk kedua orangtua korban yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Pelda Kristian Namo. 

Para terdakwa yang dituntut enam tahun penjara antara lain :

1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Rofinus Sale
9. Pratu Emanuel Joko Huki
10. Pratu Ariyanto Asa
11. Pratu Jamal Bantal
12. Pratu Yohanes Viani Ili
13. Pratu Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus
15. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sedangkan dua perwira yang dituntut sembilan tahun penjara dan pemecatan antara lain Letda. Made Juni Arta Dana Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).

Artikel 15 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

DPN FAMI Usulkan Revisi Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati, Ajukan Audensi ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) mengajukan surat audensi resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI). Tujuan audensi ini adalah membahas kemungkinan perubahan kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati agar dapat diganti dengan hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Audensi akan diajukan langsung oleh Advokat Sulkipani Thamrin bersama Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita. Menurut keduanya, sistem pemidanaan yang manusiawi harus tetap menyeimbangkan keadilan bagi korban dan hak narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua.

“Setiap manusia berhak untuk berubah. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati seharusnya tidak menjadi jalan akhir tanpa kesempatan pembinaan. Kami mendorong pemerintah agar hukuman ini bisa turun menjadi hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi,” ujar Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tetapi soal kemanusiaan. Memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri adalah bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi. Hukuman sementara membuka jalan bagi perubahan nyata, bukan sekadar menghukum seumur hidup atau merenggut nyawa.”

Sulkipani Thamrin menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. “Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tanpa peluang pembinaan berpotensi melanggar HAM dan meniadakan kesempatan rehabilitasi,” ujarnya.

DPN FAMI menyoroti data lembaga pemasyarakatan yang menunjukkan tingginya angka narapidana seumur hidup atau terpidana mati yang tidak mengikuti program pembinaan, sehingga berisiko menjadi beban sosial dan psikologis.

Langkah advokat muda ini muncul di tengah diskusi publik mengenai efektivitas hukuman ekstrem dalam menekan angka kriminalitas. Beberapa negara telah mulai meninjau kembali hukuman seumur hidup dan hukuman mati, menggantinya dengan hukuman jangka panjang yang disertai pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Pihak Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audensi, namun DPN FAMI optimistis dialog ini akan membuka ruang bagi revisi regulasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani, menyambut baik langkah ini. “Ini merupakan perspektif penting dari advokat muda. Sistem hukum pidana tidak hanya soal balas dendam atau efek jera, tetapi juga tentang pendidikan, pembinaan, dan peluang perubahan,” ujarnya.

DPN FAMI menegaskan, inisiatif ini bukan untuk membela narapidana, melainkan untuk mendorong reformasi hukum yang adil, transparan, dan berbasis hak asasi manusia. Revisi kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati menjadi hukuman sementara, menurut mereka, bisa menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.Red