Skandal Higienitas Program MBG: Belatung Hidup Ditemukan dalam Menu Mie di MIN 13 Blitar

BLITAR — Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar tengah menjadi sorotan publik. Alih-alih memberi asupan nutrisi bagi siswa, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wlingi disebut menyajikan menu mie yang diduga terkontaminasi larva (belatung) saat didistribusikan ke MIN 13 Blitar, Selasa (27/01) pagi.

Kronologi Temuan di Sekolah

Insiden tersebut terungkap sekitar pukul 10.44 WIB ketika siswa hendak menyantap jatah makan siang. Pihak sekolah kemudian menemukan organisme hidup di dalam kemasan makanan sehingga memicu laporan resmi dan komunikasi dengan penyedia makanan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala SPPG Wlingi, Givan, melakukan kunjungan mendadak ke sekolah untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah dan orang tua siswa.

Higienitas MBG Dipertanyakan, Belatung Ditemukan Hidup pada Menu Sekolah.

Sorotan Pengawas: Indikasi Kelemahan pada Sanitasi

Ketua Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Kabupaten Blitar, Sutrisno, S.H., selaku pengawas independen program MBG, menyayangkan kejadian ini. Menurut Sutrisno, temuan belatung yang masih hidup mengindikasikan adanya masalah pada prosedur pengolahan atau pengemasan.

“Logikanya sederhana, jika mie sudah dimasak dengan baik, belatung pasti mati. Karena ditemukan masih hidup, besar kemungkinan masuk saat proses penyajian akibat lingkungan yang tidak steril. Ini murni kecerobohan dan sangat merugikan anak-anak,” ujar Sutrisno.

54e36dda fbc4 46cd a63b 1462be484761 scaled
Program MBG Blitar Disorot Usai Menu Mie Diduga Terkontaminasi Belatung.


Catatan Evaluasi dan Kinerja SPPG Wlingi

Menurut data pemantauan BRNR, kasus serupa disebut pernah terjadi pada waktu sebelumnya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh SPPG di bawah naungan Yayasan Pelita Albarkah Indonesia.

Menjawab berbagai kritik, Givan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah korektif, antara lain:

  • Evaluasi total terhadap rantai produksi makanan,
  • Memperketat kontrol sanitasi di dapur dan area pengemasan,
  • Memberikan sanksi internal kepada petugas yang diduga lalai agar kejadian tidak terulang.

Desakan Audit oleh Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat serta wali murid mendesak instansi kesehatan dan dinas terkait untuk melakukan audit keamanan pangan terhadap SPPG Wlingi guna memastikan kualitas makanan bagi siswa di Blitar.

banner 400x130

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gaungkan Budaya Hidup Bersih Lewat Program Inovatif

SUMENEP – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar kembali membuktikan diri sebagai rumah sakit daerah yang layak dijadikan teladan nasional. Dengan mengusung komitmen “lingkungan super bersih”, RSUD kebanggaan masyarakat Madura ini menjadikan kebersihan sebagai fondasi utama pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyanti, M.Kes, menegaskan bahwa kebersihan bukan sekadar urusan estetika, tetapi merupakan benteng pertama untuk melindungi pasien dari risiko infeksi.

“Kami ingin RSUD ini benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari risiko infeksi. Lingkungan super bersih adalah pondasi pelayanan maksimal kami,” ujarnya.

Melalui program unggulan ini, RSUD meningkatkan standar kebersihan ruangan, mengoptimalkan kinerja cleaning service, serta melaksanakan sterilisasi rutin di seluruh area rumah sakit — mulai dari ruang perawatan, IGD, laboratorium, hingga fasilitas umum.

Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga aktif memberikan edukasi kepada staf, pasien, dan keluarga pengunjung agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Langkah ini menjadikan budaya hidup bersih bukan sekadar slogan, tetapi perilaku kolektif yang melekat di seluruh lapisan rumah sakit.

Respons masyarakat pun sangat positif. Banyak keluarga pasien mengapresiasi ruangan yang bersih, fasilitas yang terawat, serta tenaga kesehatan yang ramah dan sigap. Suasana nyaman ini membuat pasien merasa lebih tenang selama menjalani perawatan.

“Rumah sakit bukan hanya tempat mengobati penyakit, tapi juga ruang pemulihan yang sehat, nyaman, dan manusiawi. Itu yang ingin kami hadirkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar,” tutup dr. Erliyanti.

Buruh Nilai UMP Jawa Timur 2026 Belum Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

Surabaya – P.s.bsapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa menuai respons dari kalangan buruh. Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan masih belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68, sementara nilai KHL Jawa Timur tercatat mencapai Rp3.575.938. Selisih tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi daya beli buruh.

Perwakilan serikat buruh, Nuruddin, menyampaikan bahwa p.s.bsapan upah minimum seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, pihak buruh mendorong adanya evaluasi terhadap nilai UMP Jawa Timur 2026 sekaligus mengawal proses p.s.bsapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, dalam proses p.s.bsapan UMP 2026, buruh mengusulkan penggunaan nilai Alfa 0,9, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Sebagai informasi, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,11 persen atau sekitar Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985. UMP Jawa Timur 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

DPN FAMI Usulkan Revisi Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati, Ajukan Audensi ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) mengajukan surat audensi resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI). Tujuan audensi ini adalah membahas kemungkinan perubahan kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati agar dapat diganti dengan hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Audensi akan diajukan langsung oleh Advokat Sulkipani Thamrin bersama Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita. Menurut keduanya, sistem pemidanaan yang manusiawi harus tetap menyeimbangkan keadilan bagi korban dan hak narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua.

“Setiap manusia berhak untuk berubah. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati seharusnya tidak menjadi jalan akhir tanpa kesempatan pembinaan. Kami mendorong pemerintah agar hukuman ini bisa turun menjadi hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi,” ujar Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tetapi soal kemanusiaan. Memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri adalah bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi. Hukuman sementara membuka jalan bagi perubahan nyata, bukan sekadar menghukum seumur hidup atau merenggut nyawa.”

Sulkipani Thamrin menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. “Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tanpa peluang pembinaan berpotensi melanggar HAM dan meniadakan kesempatan rehabilitasi,” ujarnya.

DPN FAMI menyoroti data lembaga pemasyarakatan yang menunjukkan tingginya angka narapidana seumur hidup atau terpidana mati yang tidak mengikuti program pembinaan, sehingga berisiko menjadi beban sosial dan psikologis.

Langkah advokat muda ini muncul di tengah diskusi publik mengenai efektivitas hukuman ekstrem dalam menekan angka kriminalitas. Beberapa negara telah mulai meninjau kembali hukuman seumur hidup dan hukuman mati, menggantinya dengan hukuman jangka panjang yang disertai pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Pihak Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audensi, namun DPN FAMI optimistis dialog ini akan membuka ruang bagi revisi regulasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani, menyambut baik langkah ini. “Ini merupakan perspektif penting dari advokat muda. Sistem hukum pidana tidak hanya soal balas dendam atau efek jera, tetapi juga tentang pendidikan, pembinaan, dan peluang perubahan,” ujarnya.

DPN FAMI menegaskan, inisiatif ini bukan untuk membela narapidana, melainkan untuk mendorong reformasi hukum yang adil, transparan, dan berbasis hak asasi manusia. Revisi kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati menjadi hukuman sementara, menurut mereka, bisa menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.Red