Orientasi PPG Calon Guru 2026 Dimulai, Guru Dinilai Tetap Kunci Pembentukan Karakter di Era AI

Surabaya — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 resmi dimulai melalui kegiatan orientasi mahasiswa yang digelar Rabu (28/1). Pembukaan program tersebut ditandai dengan kuliah umum dari narasumber nasional, Prof. Dr. Ir. Tri Yogi Yuwono, DEA, IPU, ASEAN Eng., M.Eng., yang menyoroti posisi strategis guru di tengah percepatan perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.

Dalam pemaparannya, Prof. Tri Yogi Yuwono menegaskan bahwa kemajuan artificial intelligence (AI) tidak akan menggantikan peran fundamental guru. Teknologi, menurutnya, mampu mengolah data dan menyajikan informasi secara cepat, namun tidak memiliki kapasitas untuk membentuk nilai, karakter, dan kemanusiaan peserta didik.

Ia menyampaikan bahwa guru memiliki tanggung jawab lebih luas dibandingkan sekadar transfer pengetahuan. Guru berperan dalam menanamkan akhlak, empati, integritas, serta memberikan arah dan inspirasi hidup kepada siswa. Nilai-nilai tersebut dinilai tidak dapat diproduksi oleh mesin atau algoritma.

Lebih lanjut, Prof. Tri menekankan bahwa guru masa depan dituntut memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang kuat, sekaligus kepekaan sosial dan keteladanan moral. Di era digital, guru tetap menjadi figur sentral dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik.

Kegiatan orientasi PPG ini dirancang sebagai tahapan awal untuk memperkenalkan sistem pembelajaran, budaya akademik, serta tanggung jawab etis dan profesional yang melekat pada profesi guru. Orientasi juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa untuk memahami peran strategis guru sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia dan peradaban bangsa.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, mahasiswa PPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 diharapkan mampu mengikuti proses pendidikan secara konsisten dan berintegritas, serta siap menjadi pendidik profesional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan.

banner 400x130

Pemerintah Tambah Rp7,66 Triliun DAU untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Pemerintah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya hak keuangan guru ASN daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam KMK tersebut ditegaskan perubahan rincian alokasi DAU dilakukan dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Secara rinci, tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.

Apabila hingga akhir 2025 pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran ini dijadwalkan disalurkan pada Desember 2025.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

(rn-ha)

Insentif Guru Honorer Naik Menjadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026, Saleh Daulay Ingatkan Perhatian bagi Tenaga Administratif

Pemerintah menaikkan insentif guru honorer sebesar Rp100 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, setelah sebelumnya berada di angka Rp300 ribu per bulan. Kebijakan tersebut disambut positif oleh jutaan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menilai kenaikan insentif tersebut layak diapresiasi meski belum sepenuhnya memenuhi harapan kesejahteraan guru honorer.

“Kalau dilihat dari nilai Rp100 ribunya tentu tidak terlalu besar. Namun jika dikalikan dengan jumlah guru honorer, angkanya menjadi signifikan bagi anggaran negara,” ujar Saleh dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data yang tersedia, jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru. Dengan tambahan Rp100 ribu per bulan bagi setiap guru honorer, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diperkirakan mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,12 triliun per tahun.

Saleh menyebut tambahan insentif tersebut setidaknya dapat membantu guru honorer memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru honorer masih perlu terus diupayakan.

“Apakah ini sudah ideal? Tentu belum. Kemendikdasmen harus bekerja lebih keras agar insentif ini bisa ditingkatkan ke depan,” katanya.

Di sisi lain, Saleh mengingatkan agar kebijakan peningkatan kesejahteraan di sektor pendidikan tidak hanya berfokus pada guru honorer. Ia menyoroti kondisi tenaga administratif pendidikan yang dinilai belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah.

Menurutnya, hampir di setiap sekolah terdapat tenaga administratif yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja yang tidak ringan. Mereka bertanggung jawab atas berbagai urusan operasional sekolah, mulai dari persiapan kelas, pengelolaan administrasi, hingga pengelolaan sarana dan prasarana.

“Mereka menyiapkan absensi, alat tulis, alat peraga, sarana olahraga, hingga pengelolaan dana BOS, termasuk pengadaan barang dan laporan pertanggungjawaban. Ketika ada persoalan administrasi, mereka yang pertama kali diperiksa,” jelasnya.

Selain itu, tenaga administratif juga kerap mengelola pembayaran SPP siswa yang berpengaruh langsung terhadap kelancaran operasional sekolah.

“Jika SPP tidak berjalan lancar, aktivitas sekolah bisa terganggu. Dalam kondisi seperti itu, mereka tetap dituntut sabar dan profesional,” imbuhnya.

Saleh menilai, berbeda dengan guru yang memiliki peluang memperoleh tunjangan sertifikasi dan honor tambahan, tenaga administratif pendidikan belum memiliki skema peningkatan kesejahteraan yang jelas dan berkelanjutan.

“Tenaga administratif pendidikan tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi. Dalam banyak pembahasan kesejahteraan pendidikan, mereka seolah terpinggirkan, padahal kebutuhan hidup dan tanggung jawab keluarga mereka sama beratnya,” tegas Saleh.

Ia berharap pemerintah ke depan dapat merumuskan kebijakan yang lebih inklusif, sehingga peningkatan kesejahteraan di sektor pendidikan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh tenaga pendukung pendidikan.

(rn-ha)