Polda Jatim Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), yang dikenal sebagai Nenek Elina, dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan awal.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Iya betul. Saat ini sedang kami tindak lanjuti dan sudah masuk proses penyidikan,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa enam orang sebagai saksi. Namun demikian, Polda Jatim belum merinci latar belakang maupun keterkaitan para saksi dengan peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini mencuat setelah Nenek Elina dilaporkan diduga mengalami pengusiran paksa dari rumah yang selama ini ditempatinya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sempat menolak keluar rumah, namun diduga ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat anak balita berusia lima tahun, seorang bayi berusia 1,5 bulan, serta beberapa perempuan dan lansia lainnya.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut bahwa tindakan tersebut tidak berhenti pada pengusiran. Menurutnya, rumah korban diduga dipalang sehingga tidak dapat dimasuki kembali, bahkan bangunan tersebut diduga dibongkar menggunakan alat berat.

“Setelah nenek dan penghuni rumah keluar, rumah itu dipalang dan tidak boleh dimasuki lagi. Setelah itu ditemukan alat berat di lokasi, dan saat ini rumah tersebut sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem.

Selain dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain, seperti pencurian dokumen dan sertifikat, serta dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Dokumen penting, termasuk sertifikat dan barang-barang pribadi korban, diduga hilang. Hal ini akan kami laporkan dalam laporan terpisah,” katanya.

Sementara itu, Nenek Elina mengaku mengalami perlakuan kasar saat peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut lengannya ditarik paksa, tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah.

“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” ujar Elina.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah barang pribadi dan dokumen penting miliknya hilang. Atas kejadian tersebut, Elina berharap ada pertanggungjawaban dan ganti rugi atas rumah yang telah dibongkar.

“Barang-barang saya hilang semua, termasuk beberapa sertifikat. Kalau rumah dibongkar, ya saya minta ganti rugi,” tuturnya.

Hingga kini, Polda Jatim menyatakan masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(rn-ha)

banner 400x130

Enam Pelaku Pencurian Pintu Air Tambak Diamankan Warga di Sidoarjo

Sidoarjo — Enam orang terduga pelaku pencurian pintu air tambak diamankan warga di kawasan Tambak Segoro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (19/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah warga mencurigai aktivitas pelaku yang berulang kali menyasar fasilitas tambak milik warga.

Lurah Tambak Segoro, Anik Machmudah, mengatakan warga telah melakukan pengintaian sejak sekitar pukul 15.30 WIB. Para pelaku diketahui menggunakan perahu untuk menuju lokasi pintu air tambak yang akan dicuri.

“Warga menerima laporan adanya aktivitas pencurian pintu air tambak. Setelah memastikan situasi, warga bersama perangkat kelurahan bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku,” kata Anik saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Puluhan warga kemudian menyergap enam pelaku menjelang magrib. Saat penangkapan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Menurut Anik, pencurian pintu air tambak telah lama meresahkan warga karena terjadi berulang. Upaya penangkapan dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah pelaku kembali lolos.

Kerugian akibat hilangnya satu unit pintu air tambak ditaksir mencapai Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Usai diamankan, keenam pelaku diserahkan ke Polsek Sedati. Namun, karena mengalami luka akibat tindakan massa, para pelaku terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara Porong untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Sedati Iptu Masyita membenarkan bahwa para pelaku yang merupakan warga Pasuruan masih menjalani perawatan medis. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para pelaku masih menunggu kondisi kesehatan mereka.

15 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

KUPANG, RN – Limabelas dari 17 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI.

Sedangkan dua orang lainnya dituntut lebih tinggi yakni sembilan tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. 

Tuntutan tersebut disampaikan Oditur Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang Rabu (10/12). 

“Kami mohon agar pengadilan militer III-15 Kupang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seorang bawahan dan dengan menyakitinya mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 ayat 1 KUHPM, juncto ayat KUHPM juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 26 KUHPM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan  kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman,” kata oditur militer, Mayor CHK. Wasinton Marpaung saat membacakan tuntutan di hadapa 17 terdakwa. 

Oditur Militer lalu membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam tuntutannya oditur menyampaikan ada 15 orang yang dituntut enam tahun penjara dan dua lainnya dituntut sembilan tahun penjara. 

Para terdakwa juga dituntut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. 

Dua orang yang dituntut hukuman penjara lebih tinggi yakni Letda. Made Juni Arta Dana yang adalah terdakwa delapan dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) yang adalah terdakwa 16. 

Berdasarkan pantauan di kantor pengadilan militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda penuntutan untuk berkas perkara  nomor 41 K/PM.III 15/AD/X/2025. dengan 17 orang terdakwa dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. 

Sedangkan tiga orditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung. 

Sidang yang berlangsung di ruang utama Dilmil III-15 Kupang tersebut juga diikuti oleh keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk kedua orangtua korban yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Pelda Kristian Namo. 

Para terdakwa yang dituntut enam tahun penjara antara lain :

1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Rofinus Sale
9. Pratu Emanuel Joko Huki
10. Pratu Ariyanto Asa
11. Pratu Jamal Bantal
12. Pratu Yohanes Viani Ili
13. Pratu Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus
15. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sedangkan dua perwira yang dituntut sembilan tahun penjara dan pemecatan antara lain Letda. Made Juni Arta Dana Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).

Artikel 15 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI pertama kali tampil pada Reportase News.

Minim Peminat, Dua Lowongan Perangkat Desa Bangunrejo Lor Hanya Diikuti Enam Peserta 

NGAWI, RN – Seleksi perangkat desa di.Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi sepi peminat. Padahal biasanya seleksi perangkat desa masih menjadi pekerjaan yang menjanjikan dan diburu bagi para pencari kerja.

Dalam seleksi dua formasi perangkat desa yang berlangsung pada Rabu (12/11/2025) hanya diikuti enam peserta. Untuk formasi jabatan Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum sebanyak empat peserta, sedang formasi jabatan Kepala Dusun Cengklik hanya dua peserta.

Seleksi penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan formasi jabatan Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum karena pejabat yang lama telah promosi jabatan menjadi Sekretaris Desa. Sedangkan Kepala Dusun Cengklik terjadi kekosongan sekitar empat tahun karena pejabat lama meninggal dunia waktu merebaknya penyakit Covid-19.

Kepala Desa Bangunrejo Lor, Tardi mengungkapkan minimnya peminat dalam seleksi perangkat di desanya kemungkinan karena di Desa Bangunrejo Lor perangkat desa tidak mendapatkan lahan garapan atau lahan bengkok seperti desa lainnya. Jabatan perangkat desa hanya mendapatkan gaji dan tunjangan.

“Bangunrejo Lor ndak ada lahan bengkok bagi perangkat desa seperti desa lainnya sehingga minim peserta. Kami juga bersyukur seleksi berlangsung lancar, tanpa ada halangan suatu apapun,” ujar Tardi.

Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Bangunrejo Lor, Harsono menegaskan proses seleksi perangkat desa dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

“Dengan adanya tahapan seleksi yang ketat, diharapkan akan terpilih perangkat desa yang berkualitas, memiliki kompetensi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Kwadungan Lor” tegasnya.

Dari hasil ujian komputer dan tulis, akhirnya terpilih sebagai Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum Desa Bangunrejo Lor adalah Reformasiansyah Margo Purnomo dengan raihan nilai tertinggi 66 dan Kepala Dusun Cengklik terpilih Ari Rio Saputra dengan nilai 55.(don)