Motif Cemburu dan Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Diamankan Polisi

SUMENEP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah salah satu warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali berjalan menuju sawah.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku berinisial L (50). Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman rumah warga, namun akhirnya terjatuh dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya secara sengaja karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, penyidik juga mendalami motif lain berupa kecemburuan, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah celurit milik pelaku
  • Sepasang sandal jepit milik pelaku
  • Sepasang sandal selop milik korban
  • Sebuah songkok warna abu-abu milik korban
  • Sebuah sarung warna hitam milik pelaku

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

banner 400x130

Enam Pelaku Pencurian Pintu Air Tambak Diamankan Warga di Sidoarjo

Sidoarjo — Enam orang terduga pelaku pencurian pintu air tambak diamankan warga di kawasan Tambak Segoro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (19/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah warga mencurigai aktivitas pelaku yang berulang kali menyasar fasilitas tambak milik warga.

Lurah Tambak Segoro, Anik Machmudah, mengatakan warga telah melakukan pengintaian sejak sekitar pukul 15.30 WIB. Para pelaku diketahui menggunakan perahu untuk menuju lokasi pintu air tambak yang akan dicuri.

“Warga menerima laporan adanya aktivitas pencurian pintu air tambak. Setelah memastikan situasi, warga bersama perangkat kelurahan bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku,” kata Anik saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Puluhan warga kemudian menyergap enam pelaku menjelang magrib. Saat penangkapan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Menurut Anik, pencurian pintu air tambak telah lama meresahkan warga karena terjadi berulang. Upaya penangkapan dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah pelaku kembali lolos.

Kerugian akibat hilangnya satu unit pintu air tambak ditaksir mencapai Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Usai diamankan, keenam pelaku diserahkan ke Polsek Sedati. Namun, karena mengalami luka akibat tindakan massa, para pelaku terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara Porong untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Sedati Iptu Masyita membenarkan bahwa para pelaku yang merupakan warga Pasuruan masih menjalani perawatan medis. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para pelaku masih menunggu kondisi kesehatan mereka.

Patroli Gabungan Polres Sumenep Sisir Hiburan Malam, Dua Pemuda Diamankan

SUMENEP – Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar patroli serta razia tempat hiburan malam secara serentak di wilayah Kabupaten Sumenep, Jumat malam, 12 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., bersama Kasat Sabhara AKP Taufik Hidayat, S.H., Kasat Reskrim AKP Agus Rusdyanto, S.H., serta didukung oleh personel gabungan Polres Sumenep.

Operasi menyasar sejumlah titik hiburan malam yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Cafe Mr. Ball di Dusun Gedungan Timur Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati dua orang pemuda yang dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang setelah menjalani tes awal. Kedua pemuda tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur penegakan hukum.

Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini dilaksanakan secara serentak sebagai bentuk keseriusan Polres Sumenep dalam menciptakan ruang hiburan malam yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Patroli dan razia gabungan ini kami lakukan secara serentak untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas lain yang meresahkan masyarakat. Polres Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif, sekaligus penegakan hukum yang terukur demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang benar-benar kondusif,” ujarnya.

AKP Widiarti menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada akhir pekan dan waktu-waktu tertentu yang dianggap rawan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau tempat usaha.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian patroli dan razia berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat kesiapan dan sinergi antarunit di lapangan. Polres Sumenep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Barang Bukti Diamankan

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada hari Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan di ruang tamu sebuah rumah milik warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan A.M. tengah berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram.s.bsto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Ketika barang bukti ditunjukkan, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Akp Widiarti juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas fungsi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita serta mengamankan barang bukti, mengirimkan sampel ke Labfor Polda Jatim, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Semua proses akan dilakukan secara profesional hingga penyidikan dinyatakan tuntas.