Bongkar Mafia Kayu Papua Barat Daya : Direktur PT BMC Ditangkap, DPN FAMI Siap Seret Daftar Perusahaan Perusak Hutan ke Meja Hijau

JAKARTA — Aksi penjarahan hutan di tanah Papua kembali mencuat ke permukaan. Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), F.W. (61), ditangkap aparat GAKKUMHUT Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I pada 2 Juli 2025. Ia diduga menjadi pemain penting dalam mata rantai distribusi kayu ilegal dari wilayah adat Sorong, Papua Barat Daya — wilayah yang selama ini menjadi sasaran empuk mafia kehutanan dengan kedok investasi.

Penangkapan ini bukan sekadar kasus tunggal. Ia membuka satu fragmen dari skema besar penjarahan hutan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, pengusaha lokal, jaringan perantara, dan—dugaan kuat—oknum aparat.

Informasi yang diperoleh menyebut, kayu-kayu tersebut ditebang dari hutan adat tanpa izin, lalu dikirim dan diperdagangkan tanpa dokumen legal. Aktivitas ini tidak hanya merusak kawasan hutan, tapi juga menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka.

“Pengusaha Berjas, Tapi Bertangan Penjarah”

Seorang tokoh adat Sorong dengan nada tajam menyebut, “Kami tidak buta. Hutan ini dibabat bukan oleh orang kecil, tapi oleh orang-orang berjas yang datang menjanjikan kerja sama, lalu pergi membawa kayu kami. Ini bukan investasi, ini perampokan berskala korporasi.”

Masyarakat menuntut keadilan. Penegakan hukum tak boleh berhenti pada F.W. Mereka mendesak pembongkaran seluruh jaringan—dari pemodal, pembeli, pelindung, hingga institusi yang membiarkan ini terjadi bertahun-tahun.

DPN FAMI: Kami Kantongi Nama-Nama Pelaku, Akan Kami Buka

Dalam respons tajam, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) melalui Sekjennya, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar hitam perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan praktik ilegal di sektor kehutanan Papua Barat Daya.

“Mereka menerima kayu dari masyarakat tanpa dokumen, memperdagangkan hasil hutan tanpa izin, melakukan penebangan liar, dan merusak kawasan hutan dengan membuka jalan dan operasi alat berat. Kami punya buktinya. Kami tidak akan diam.”

Binsar menegaskan bahwa DPN FAMI tengah menyiapkan langkah hukum terstruktur, mulai dari pelaporan pidana ke Polri dan KLHK, gugatan perdata, hingga class action bersama masyarakat adat. Ia bahkan menyebut kemungkinan membawa kasus ini ke Komnas HAM, KPK, dan lembaga internasional jika ditemukan dugaan pelanggaran hak masyarakat dan korupsi perizinan.

Perusahaan Bermodus Legalitas Palsu

Menurut DPN FAMI, banyak perusahaan menggunakan skema “pemberdayaan masyarakat” atau memanipulasi dokumen sistem informasi legalitas kayu (SILK). Kayu ditebang dari hutan adat, dijual ke pihak ketiga, dan disulap seolah-olah berasal dari kawasan HPH resmi.

“Ini bukan kelalaian. Ini kejahatan terstruktur. Negara tidak boleh tutup mata,” ujar Binsar tegas.

Desakan Nasional: Audit, Cabut, dan Tangkap

DPN FAMI menyerukan langkah konkret pemerintah:

  • Audit seluruh perusahaan pemegang izin usaha kehutanan di Papua Barat Daya;
  • Cabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar hukum;
  • Tangkap pemilik, bukan hanya operator lapangan;
  • Pulihkan hak masyarakat adat dan kawasan hutan yang dirusak.

Publik nasional kini menyorot aparat penegak hukum: Apakah berani membongkar jaringan mafia kayu secara menyeluruh, atau kembali membiarkan Papua menjadi korban eksploitasi yang terus berulang?

DPN FAMI memastikan: jika negara diam, advokat akan bicara. Jika hukum lumpuh, rakyat akan menggugat.

Redaksi

banner 400x130

Buruan Daftar! LPKDMP Buka Rekrutmen Nasional Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih — Batas Akhir 16 Mei 2025

Jakarta, 7 Mei 2025 — Dalam rangka menyambut peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025 mendatang, Lembaga Pendamping Koperasi Desa Merah Putih (LPKDMP) resmi membuka Open Rekrutmen Nasional untuk posisi Pendamping Koperasi. Program ini merupakan bagian penting dari gerakan ekonomi kerakyatan untuk membangun kemandirian desa berbasis koperasi.

Rekrutmen gelombang pertama dibuka hingga 16 Mei 2025, dan terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki semangat pengabdian untuk memperkuat ekonomi desa.

LPKDMP: Didukung Platform Digital Wepay

LPKDMP merupakan lembaga pendamping koperasi yang dibentuk dan dibiayai oleh Platform Digital Wepay, sebuah perusahaan teknologi keuangan (finance) yang fokus pada pengembangan sistem pembayaran, digitalisasi ekonomi desa, dan pemberdayaan keuangan komunitas.

Melalui dukungan teknologi dan finansial dari Wepay, LPKDMP mampu menjalankan berbagai aktivitas pendampingan secara sistematis dan berkelanjutan bagi para anggota koperasi di seluruh Indonesia. Sinergi ini memperkuat ekosistem koperasi berbasis digital yang lebih transparan, cepat, dan terhubung.

Siapkan Diri Menjadi Bagian Sejarah

Arifin Ilham, selaku Bidang Pemberdayaan Anggota LPKDMP, menyebutkan bahwa rekrutmen ini adalah bagian dari langkah besar untuk membangun Indonesia dari desa.

“Kami mencari pejuang desa, bukan sekadar petugas teknis. Mereka yang terpilih akan menjadi penggerak perubahan dan wajah baru ekonomi rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Kualifikasi Calon Pendamping:

  • WNI, usia minimal 21 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat (diutamakan D3/S1 bidang sosial, ekonomi, pertanian, manajemen)
  • Siap mendampingi koperasi desa/kelurahan
  • Berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat dan ekonomi kerakyatan

Fasilitas & Manfaat:

  • Sertifikat resmi dari LPKDMP
  • Pelatihan profesional dari mentor bersertifikasi
  • Surat tugas dan ID resmi pendamping
  • Akses sistem digital Wepay untuk pengelolaan keuangan koperasi
  • Bergabung dalam jaringan pendamping koperasi nasional

Cara Pendaftaran:

  • Link resmi : lpkdmp.wepay.com.pl

  • Batas akhir pendaftaran gelombang pertama: 16 Mei 2025

  • Call Center:
    Indonesia: 0853-4380-6823
    Virtual Payment Support: +63951-033-4580


Gerakan Nasional Koperasi Merah Putih: Bangkitkan Desa, Mandirikan Bangsa

Program ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun atas asas kekeluargaan. Koperasi Merah Putih menjadi simbol kebangkitan ekonomi desa dan semangat gotong royong untuk menciptakan kesejahteraan yang merata.

Jangan lewatkan kesempatan ini!
Jadilah bagian dari gerakan nasional membangun Indonesia dari desa melalui koperasi yang modern, inklusif, dan berbasis digital.

#LPKDMP #KoperasiMerahPutih #RekrutmenNasional #PendampingDesa #DigitalisasiDesa #Wepay #EkonomiRakyat #HariKoperasi2025