Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Nganjuk, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

NGANJUK — Polres Nganjuk menggelar konferensi pers bersama insan media pada Kamis (29/1/2026) di Aula Polres Nganjuk. Konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, serta dihadiri sejumlah media lokal dan regional.

Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Korban diketahui meninggal dunia akibat dikeroyok dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku di lokasi kejadian.

“Pengeroyokan dan penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan di tempat umum dan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian telah m.s.bsapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, dengan inisial:

  • CE (18)
  • LR (21)
  • ME (19)
  • MI (18)
  • MY (18)
  • DP (22)

Sementara itu, terdapat tiga orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni:

  • ED (17)
  • DS (17)
  • BS (17)

“Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya kami lakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas AKP Sukaca.

Kronologi Kejadian

AKP Sukaca juga memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, korban melintas di Jalan Raya Ngepung dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengejaran.

“Korban dikejar oleh rombongan pelaku dan sempat dilempari batu hingga terjatuh. Setelah itu korban dikeroyok secara bersama-sama,” ungkapnya.

Usai kejadian, para pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo dan Polres Nganjuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pecahan batu bata paving
  • Dua unit sepeda motor
  • Pakaian korban
  • Hasil visum et repertum korban

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

banner 400x130

Niat Menolong Berujung Kekerasan, Nakes Puskesmas Batuan Diduga Dianiaya Saat Bertugas

SUMENEP — Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas pelayanan medis di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 10.10 WIB.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika dua pasien korban kecelakaan lalu lintas dibawa oleh masing-masing keluarga ke UGD Puskesmas Batuan untuk mendapatkan penanganan medis.

“Saat itu korban bernama Ramli Fawaid bersama sejumlah tenaga medis lainnya tengah fokus melakukan tindakan medis terhadap pasien. Namun, suasana di ruang UGD mendadak memanas akibat cekcok mulut antara dua keluarga pasien,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (9/1/2026).

Demi menjaga kondusivitas ruang medis, korban meminta keluarga pasien menunggu di luar ruangan agar proses penanganan tidak terganggu. Permintaan tersebut disampaikan agar tenaga medis dapat bekerja secara maksimal.

Namun salah satu pihak keluarga pasien diduga tersinggung dan menanggapi dengan nada tinggi. Adu mulut terjadi bahkan salah satu perempuan dari keluarga pasien merekam kejadian menggunakan ponsel sambil menyatakan akan membawa pasien ke fasilitas kesehatan lain. Korban berupaya menghalangi perekaman demi menjaga ketertiban pelayanan, sehingga terjadi cekcok lanjutan.

Melihat situasi tidak kondusif, rekan tenaga medis kemudian mencoba mengamankan korban ke ruang jaga perawat. Namun diduga salah satu anggota keluarga pasien berkaos biru dan mengenakan songkok kopyah mengejar korban dan memiting lehernya. Dari arah belakang, anggota keluarga pasien lain berkaos merah diduga memukul kepala korban dan mendorong tubuh korban. Situasi berhasil dilerai oleh tenaga medis lainnya.

“Atas kejadian tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, korban secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sumenep Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Widiarti.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap peristiwa secara utuh serta menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Insiden tersebut menjadi perhatian serius karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat bertugas.

Sebagai informasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan. Tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan dapat dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 212–216 KUHP apabila dianggap menghalangi petugas menjalankan tugasnya. Selain itu, hak tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dijamin dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur ketertiban pelayanan medis, kewajiban pengunjung, dan larangan mengganggu proses penanganan pasien. Tindakan perekaman tanpa izin di fasilitas kesehatan juga dapat berdampak pada pelanggaran privasi pasien dan mengganggu pelayanan medis.

Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa fasilitas kesehatan adalah kawasan layanan kemanusiaan yang perlu dijaga bersama, serta tenaga medis berhak bekerja tanpa ancaman fisik maupun gangguan emosional dari pihak luar.