Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat "

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

banner 400x130

Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi 

Gubernur Papua Barat Daya Dikecam, Pelantikan DPRK Sorong Selatan Dinilai Tidak Legitimate

 

 

SORONG SELATAN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dikritik tajam karena nekat melantik anggota DPRK Sorong Selatan meski status kelembagaan tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua tidak dapat dilakukan apabila terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan yang belum diselesaikan secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi dan keabsahan anggota DPRK yang dilantik, sehingga proses pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Sulaeman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, serta merujuk pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, sengketa hasil pemilihan DPRK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan demikian, pelantikan anggota DPRK Papua yang masih bersengketa dianggap tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan final yang menegaskan hasil pemilihan secara resmi,” tegas Sulaeman.

Lebih lanjut, Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan Gubernur Elisa Kambu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan yang dinilai melawan prosedur dan berpotensi memicu konflik hukum serta sosial di daerah.

Dalam dukungan tegas, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan bahwa seluruh jejaring organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kuasa hukum para penggugat. Menurutnya, tindakan pelantikan ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat, atau dikenal dalam hukum Belanda sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad.

Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik mengabaikan prinsip hukum dan keadilan. Negara hukum menuntut setiap tindakan pejabat harus berada dalam koridor aturan, bukan kepentingan politik sesaat.

” Pak Gubernur Papua Barat Daya Paham Aturan atau Tidak paham  dengan Aturan Kalau belum Paham Kami Sarankan agar dapat Belajar Dengan Baik, Ucapnya dengan tegas

Dengan dukungan penuh FAMI, kuasa hukum penggugat siap menempuh jalur hukum maksimal untuk memastikan kepastian hukum dan supremasi aturan tetap dijunjung tinggi.

 

Kuasa Hukum Tantang Gubernur Papua Barat Daya: Siapkah Menanggung Akibat Jika Kasasi Dikabulkan MA?

Sorong Selatan — Sengketa hukum terkait pengangkatan Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Otonomi Khusus (Otsus) kini menjadi sorotan nasional setelah kuasa hukum Marthentesia dkk secara terbuka mematahkan klaim Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan DPRK. Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, para penggugat menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan dinilai menyesatkan karena fakta hukum menunjukkan bahwa pemberitahuan kasasi telah disampaikan secara sah dan berlapis jauh sebelum SK terbit pada 3 Desember.

Adv. Sulaeman memaparkan kronologi yang jelas. Putusan PTUN Manado dibacakan pada 11 November, dan pada 15 November pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan bahwa para penggugat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pemberitahuan itu kemudian ditegaskan kembali melalui sistem website Aduan resmi Pemprov Papua Barat Daya dengan nomor tiket 328-PZ9-7V4R tertanggal 20 November 2025. Dengan dua jalur pemberitahuan resmi ini,
pihaknya menilai bahwa klaim Pemerintah Provinsi tidak lagi memiliki dasar legitimasi administratif.
Menurut Adv. Sulaeman, Pemerintah Provinsi seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya keberatan apabila disampaikan penjelasan yang menurutnya berpotensi menyesatkan.
 “Sebaiknya pihak Pemerintah Gubernur Papua Barat Daya jangan memberikan komentar yang menyesatkan. Kami ini bukan advokat yang mudah diakalin. Kami sudah sering menghadapi hal seperti ini. Pola komunikasi yang dilakukan pihak Pemerintah Gubernur Papua Barat Daya itu pola yang biasa dipakai untuk anak-anak kemarin sore — dan menurut kami tidak layak digunakan ketika berhadapan dengan kami,” ujarnya.
Sorotan semakin menguat ketika Wakil Presiden Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, juga ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tetap memproses DPRK Sorong Selatan, padahal masih berstatus sengketa TUN, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat lagi ditolerir. Ia bahkan menyoroti bahwa DPRK yang masih disengketakan itu telah mengikuti Rapat Paripurna Kabupaten Sorong Selatan.
 “Jika nanti kasasi kuasa hukum diterima Mahkamah Agung, apakah Gubernur Papua Barat Daya siap menanggung seluruh akibat hukumnya?” ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat sebelumnya telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi DPRK Sorong Selatan Jalur Otsus dan merekomendasikan peninjauan kembali hasil seleksi. Sementara itu, perkara ini masih berstatus sengketa aktif karena telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kondisi demikian, setiap tindakan lanjutan, termasuk pelantikan DPRK, dinilai berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Marthentesia dkk mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk menunda pelantikan DPRK Sorong Selatan hingga terdapat putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Penundaan dinilai sebagai langkah paling konstitusional dan bertanggung jawab untuk menjaga wibawa hukum negara dan stabilitas sosial politik di Papua Barat Daya. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum menyampaikan klarifikasi resmi atas bantahan dan bukti hukum yang telah disampaikan kuasa hukum.Red