Polri Mulai Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Nasional per 2 Januari 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara nasional terhitung sejak 2 Januari 2026. Penerapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap sistem hukum pidana materiil dan formil yang telah diperbarui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko, di Jakarta, Jumat (2/1/2026), menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan melalui penandatanganan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.

Menurut Trunoyudo, per tanggal tersebut seluruh satuan pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan pedoman dimaksud. Satuan tersebut meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Seluruh petugas penegakan hukum di Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan baru ini, dengan menyesuaikan proses penegakan hukum terhadap KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP yang baru diberlakukan secara bersamaan dengan KUHP baru, sehingga kerangka hukum pidana nasional dapat berjalan selaras dan terpadu.

Pemerintah menilai kesiapan kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (ant/iss/ha)

banner 400x130

Kuasa Hukum Tantang Gubernur Papua Barat Daya: Siapkah Menanggung Akibat Jika Kasasi Dikabulkan MA?

Sorong Selatan — Sengketa hukum terkait pengangkatan Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Otonomi Khusus (Otsus) kini menjadi sorotan nasional setelah kuasa hukum Marthentesia dkk secara terbuka mematahkan klaim Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan DPRK. Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, para penggugat menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan dinilai menyesatkan karena fakta hukum menunjukkan bahwa pemberitahuan kasasi telah disampaikan secara sah dan berlapis jauh sebelum SK terbit pada 3 Desember.

Adv. Sulaeman memaparkan kronologi yang jelas. Putusan PTUN Manado dibacakan pada 11 November, dan pada 15 November pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan bahwa para penggugat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pemberitahuan itu kemudian ditegaskan kembali melalui sistem website Aduan resmi Pemprov Papua Barat Daya dengan nomor tiket 328-PZ9-7V4R tertanggal 20 November 2025. Dengan dua jalur pemberitahuan resmi ini,
pihaknya menilai bahwa klaim Pemerintah Provinsi tidak lagi memiliki dasar legitimasi administratif.
Menurut Adv. Sulaeman, Pemerintah Provinsi seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya keberatan apabila disampaikan penjelasan yang menurutnya berpotensi menyesatkan.
 “Sebaiknya pihak Pemerintah Gubernur Papua Barat Daya jangan memberikan komentar yang menyesatkan. Kami ini bukan advokat yang mudah diakalin. Kami sudah sering menghadapi hal seperti ini. Pola komunikasi yang dilakukan pihak Pemerintah Gubernur Papua Barat Daya itu pola yang biasa dipakai untuk anak-anak kemarin sore — dan menurut kami tidak layak digunakan ketika berhadapan dengan kami,” ujarnya.
Sorotan semakin menguat ketika Wakil Presiden Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, juga ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tetap memproses DPRK Sorong Selatan, padahal masih berstatus sengketa TUN, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat lagi ditolerir. Ia bahkan menyoroti bahwa DPRK yang masih disengketakan itu telah mengikuti Rapat Paripurna Kabupaten Sorong Selatan.
 “Jika nanti kasasi kuasa hukum diterima Mahkamah Agung, apakah Gubernur Papua Barat Daya siap menanggung seluruh akibat hukumnya?” ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat sebelumnya telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi DPRK Sorong Selatan Jalur Otsus dan merekomendasikan peninjauan kembali hasil seleksi. Sementara itu, perkara ini masih berstatus sengketa aktif karena telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kondisi demikian, setiap tindakan lanjutan, termasuk pelantikan DPRK, dinilai berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Marthentesia dkk mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk menunda pelantikan DPRK Sorong Selatan hingga terdapat putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Penundaan dinilai sebagai langkah paling konstitusional dan bertanggung jawab untuk menjaga wibawa hukum negara dan stabilitas sosial politik di Papua Barat Daya. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum menyampaikan klarifikasi resmi atas bantahan dan bukti hukum yang telah disampaikan kuasa hukum.Red

Sorotan Nasional !!! FAMI Desak Penegakan Hukum Dugaan Pemotongan Dana Desa Rp 2,49 Miliar di Pegunungan Arfak

Pegaf – Dugaan pemotongan dana desa senilai Rp 15 juta per kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, kini menjadi sorotan nasional. Dengan 166 kampung terdampak, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 2,49 miliar. Kasus ini memicu protes dari kepala-kepala kampung, pemalangan, dan keributan di beberapa desa, sehingga masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat hukum.

Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), melalui Presiden Adv. Ofi Sasmita, menyerukan agar aparat hukum segera menindak dugaan pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri dan oknum aparat di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dana desa adalah hak rakyat. Tidak ada pihak yang berhak bermain-main dengan uang rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan pemotongan dan penyalahgunaan dana desa harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Adv. Ofi Sasmita.

“Kasus ini bukan sekadar masalah angka, tapi soal keadilan sosial dan moral bangsa. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan runtuh. Kami juga mendorong audit independen agar aliran dana desa bisa dipastikan transparan dan akuntabel.”

Desakan FAMI muncul di tengah viralnya unggahan Facebook oleh Rahabiam Saiba, yang memicu perhatian luas masyarakat dan media nasional. Tagar #Jangkauanluas, #Sorotanpublik, #Pemotongandanadesa15juta, dan #Pengikut ramai diperbincangkan sebagai bentuk protes publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.

Menanggapi sorotan ini, Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka, memberikan klarifikasi lebih rinci kepada awak media:

“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak bulan Juli hingga Oktober terkait dugaan pemotongan dana kampung. Laporan berasal dari beberapa aparat dan sekretaris kampung, terutama terkait keributan dan pemalangan. Postingan terbaru hari ini kami jadikan perhatian khusus. Klarifikasi telah disampaikan kepada seluruh kepala kampung di 166 kampung. Jika rata-rata Rp 15 juta dipotong dari tiap kampung, totalnya mencapai Rp 2,49 miliar.”

Kompol Bernadus Okoka Menambahkan “Kami ingin menegaskan bahwa penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai negeri atau aparat yang melakukan pemotongan dana, akan diperiksa secara menyeluruh. Tidak ada yang kebal hukum. Kami juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan atau bukti terkait dugaan penyalahgunaan ini.”

Lebih lanjut, Kapolres Penggunaan Arfak menekankan:

“Keributan dan pemalangan di beberapa kampung merupakan indikasi serius bahwa masyarakat merasa dirugikan. Kami berkomitmen agar setiap pelaporan ditindaklanjuti dan semua proses hukum dilakukan secara transparan. Aparat hukum harus menegakkan keadilan, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.” Ucap Kompol Bernadus Okoka

Kasus ini menjadi sorotan publik nasional karena dampaknya langsung terhadap pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat. Pemotongan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri dan aparat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan keributan, dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Adv. Ofi Sasmita menegaskan kembali:“Ini bukan sekadar masalah administratif. Jika aparat hukum tidak bergerak cepat, publik akan menilai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pegunungan Arfak. Kami menuntut transparansi penuh, pemeriksaan menyeluruh, dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.”

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat hukum. Desakan FAMI dan penyelidikan Kapolres Kompol Bernadus Okoka diharapkan menjadi jalan untuk menegakkan keadilan bagi warga desa Pegunungan Arfak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Redaksi 

Survei Demokrasi dan Pelayanan Publik 2025, FAMI Sebut Riset Indikator Sangat Strategis

Jakarta — Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (INDIKATOR) yang tengah melaksanakan penelitian nasional bertajuk Sosial-Kemasyarakatan, Pelayanan Publik, dan Kinerja Demokrasi di Indonesia Tahun 2025. Penelitian bersifat akademis ini dilaksanakan di seluruh provinsi Indonesia yang kini berjumlah 38 provinsi.

Penelitian tersebut bertujuan untuk mengukur efektivitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan berdasarkan penilaian dan persepsi masyarakat Indonesia. Hasilnya diharapkan menjadi rujukan objektif bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengevaluasi kebijakan publik serta memperkuat kualitas demokrasi nasional.

Pimpinan Nasional FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menilai kegiatan riset yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia merupakan langkah yang sangat strategis, independen, dan bernilai ilmiah tinggi bagi pembangunan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Apa yang dilakukan oleh Indikator adalah kegiatan yang sangat penting dan konstruktif dalam memperkuat demokrasi. Penelitian berbasis opini publik seperti ini menjadi instrumen evaluasi objektif bagi pemerintah, sekaligus cermin peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Sulkipani

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa atas nama Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia, pihaknya sangat mendukung penuh kegiatan penelitian tersebut dan menilai langkah ini patut menjadi contoh bagi kita semua dalam mendorong partisipasi publik dan budaya riset yang sehat di Indonesia.

“Atas nama Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia, kami sangat mendukung kegiatan ini. Penelitian yang dilakukan secara akademis dan independen seperti ini harus menjadi contoh bagi seluruh lembaga dan elemen bangsa,” tegas Sulkipani Thamrin, yang juga merupakan salah satu alumni Harvard University.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam survei nasional merupakan bagian dari pendidikan demokrasi yang esensial. Aspirasi publik harus dijadikan dasar perbaikan kebijakan, bukan disikapi secara defensif, melainkan sebagai masukan berharga bagi peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan kepada rakyat.

Federasi Advokat Muda Indonesia berharap hasil penelitian nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia mampu memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sosial, pelayanan publik, dan kualitas demokrasi Indonesia pada tahun 2025, serta menjadi referensi kuat dalam perumusan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 

Humas : FEDERASI ADVOKAT MUDA INDONESIA