Warga Lakukan Aksi Demo Terkait Limbah Oli Bekas, Dibuang Sembarangan Oleh PT Davico Kota Sorong.

Metro Online–Kota Sorong- Transisinews.my.id. Terkait pembuangan limba oli Bekas yang dibuang sembarangan di pemukiman warga dari PT Davico, Kini dapat tamparan keras dari warga dan pada saat ini warga yang kena dampak Tersebut melakukan aksi demo di depan halaman Perusahaan PT Davico 

Aksi Demo Warga Hari ini Saptu tanggal 18 mei 2024 didepan Perusahan PT Davico Jalan Aimas Seget KM, 17 Distik Klaurung Kota Sorong. Kordinator Lapangan Andiris Mnumumes, Serta Yang melakukan Orasi ibu Irene rumpaidus.  Dan kini bertuliskan spanduk, APH Dan Dinas Terkait Usut Tuntas PT Davico soal Hukum AMDAL, kami meminta pihak PT Davico Harus Ganti Rugi kesehatan dan tatanaman yang tumbu.

Oli bekas dari Kendaraan Berat excavator dan Beberapa Mobil Kontainer serta trailer pekerjanya membuang sembarang oli bekas. tidak melalui tampungan limbah pada dasarnya pemilik Perusahaan PT Davico sediakan tempat penampungan Limbah oli.

Dalam penjelasan Pendemo salah satu warga yang kini tinggal disamping tembok perusahaan PT Davico, Irene Rumpaidus menjelaskan kepada awak media, 

saya Membeli Tanah ini dari tahun 2019 dan pada tahun 2021 kami membangun rumah dan tinggal, sementara itu kegiatan pembuangan Oli Bekas tersebut sudah dimulainya dari sebelumnya saya tinggal disini,

“setelah saya tinggal disini saya bertanam tanaman sayur tapi tanaman tersebut selalu mati nggak bisa berkembang dan pada tahun 2023 dampak limba oli bekas mulai menyerang manusia dan terjadi pula kepada anak saya dengan penyakit kulit.

Memulainya kejadian penyakit kulit yang menimpa anak saya, kami pergi ke pihak perusahaan PT Davico untuk meminta pertanggung jawabkan terkait Limbah Oli bekas yang dibuang sembarangan sudah berjalan Empat Tahun. tidak ditindak oleh pihak perusahaan. Ucap Irene 

Yang menjadi kami bingung dan bimbang terkait pembuangan Oli Bekas tersebut kalau datangnya hujan jalan licin dengan oli, dan limbahnya kini mengalir ke pantai, ini jelas merusak ekosistem lingkungan yang nota benennya dapat merugikan kami warga sekitar. segeralah pihak terkait DLH harus Turun tangan gimana nasip kami warga atas ganguan limbah oli bekas yang dibuang sembarangan dari Perusahan PT Davico Kota Sorong. Ungkap Irene 

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait Khususnya Pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sorang,  Usut Tuntas PT Davico soal Limba Pencemaran lingkungan AMDAL Hal ini disampai dengan penuh Amarah oleh ibu Irene.

Laporan Yeri Yom

banner 400x130

Dugaan Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT. Davico Engineering Dikeluahkan Warga

Metro Online–PT. Davico Engineering yang mana bergerak di bidang konstruksi, secara terang-terangan melakukan aktifitas tidak berpikir panjang tentang analisis mengenai dampak Lingkungan atau yang sering di sebut (AMDAL).

Fakta yang di temukan Wartawan Media ini, Jika proses pergantian bahan bakar mesin (oli kotor) alat berat seperti eksafator maupun mobil tronton yang beroda 6 keatas secara fakta tidak memiliki bak penampungan khusus.

Dari hasil kesemrautan kerja Pihak PT. Dovico tersebut, yang mana telah membuang limbah oli kotor dengan begitu sembarangan di lantai, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Menurut keterangan warga yang bermukim di sekitar lingkungan PT. Dovico jika kejadian ini bukan baru sekali terjadi, akan tetapi sudah berulangkali, dan pernah dari keterwakilan warga datang menemui Mandor pengawas lapangan yang nota benenya bernama Ridwan.

Dari hasil pertemuan itu, ternyata tidak ada tindak lanjut seperti penanganan dan antisipasi untuk melakukan pencegahan terhadap limba oli kotor yang mana secara fakta telah mampu mematikan tanaman maupun sayuran yang ada di lingkungan warga.

Musim hujan pun tiba, dan oli kotor yang di buang di lantai dengan begitu sembarangan merembes keluar lewat celah pagar pondasi sehingga menyebar ke pekarangan rumah warga, dan mengakibatkan tanaman dan sayuran warga pun ikut layu.

Dari hasil kejadian yang tidak menyenangkan itu, warga menelepon wartawan media ini, untuk menanyakan persoalan dampak pencemaran lingkungan tersebut, alhasil pekerja media ini bertemu langsung dengan pengawas lapangan.

Sesuai penjelasan Ridwan (pengawas lapangan) red, jika mereka pernah membuat selokan parit untuk membuang oli kotor tersebut ke sungai tempat warga mencari ikan untuk kelangsungan hidup, kata ridwan senin 6 mei 2024.

Bukan cuma Ridwan, wartawan media ini menginfirmasi lebih lanjut kepada Bapak Dafit sebagai Pemilik PT, Davico, jawaban konfirmasi yang di sampaikan pimpinan perusahaan tersebut, pihaknya selalu menyediakan tempat penampungan pada sebuah drum, fakta yang di temukan oleh wartawan media ini berbanding terbalik dengan apa yang telah di sampaikan oleh pemilik PT tersebut.

Lalu muncul pertanyaan, siapa yang memiliki wewenang mutlak untuk menegur perilaku dan tindak tanduk kerja PT Dovico yang berbuntut pada kesengsaraan ekonomi warga, maupun dampak lingkungan yang menghancurkan ekosistem sungai.

Warga dalam hal ini, wakil ketua perkumpulan Biak kabupaten sorong, Titus mendesak pemerintah Daerah kabupaten sorong jangan cuma Tidur seakan tidak punya tanggung jawab menertibkan pihak perusahaan yang nota benenya seakan kebal Dengan hukum AMDAL di negara kita, ungkap tetus yang sering disapa warga bapak TIMO itu, sekitar 17:00 WIT.

Laporan : SIBER REFUN & YERI YOM