Oleh: RUSTAM EFENDI, S.H.,MBA
Penegakan hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara hukum. Dari sanalah lahir rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara. Namun ketika penegakan hukum dijalankan secara tebang pilih tajam ke bawah dan tumpul ke atas maka fondasi tersebut perlahan runtuh. Yang tersisa bukan lagi keadilan, melainkan ketakutan dan ketidakpercayaan.
Fenomena penegakan hukum tebang pilih bukan sekadar asumsi publik, melainkan realitas yang berulang kali dirasakan masyarakat. Laporan warga kecil kerap diproses dengan cepat, bahkan agresif, hingga berujung pada penetapan tersangka. Sebaliknya, laporan yang menyentuh pihak berkuasa atau berkepentingan justru berjalan lambat, berlarut-larut, atau berhenti tanpa kepastian.
Dalam kondisi ini, hukum tampak tidak lagi berdiri sebagai penegak keadilan, melainkan tunduk pada relasi kekuasaan.
Praktik semacam ini menciptakan kesan kuat bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan fakta dan aturan, melainkan berdasarkan siapa yang dilaporkan dan siapa yang melapor. Ketika status sosial, kekuatan ekonomi, dan akses kekuasaan menjadi faktor penentu proses hukum, maka prinsip dasar negara hukum telah dilanggar secara terang-terangan.
Padahal, konstitusi secara tegas menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Prinsip ini merupakan jantung dari negara hukum dan tidak boleh dikompromikan.
Namun dalam praktik, prinsip tersebut kerap tereduksi menjadi slogan normatif. Standar pembuktian dan prosedur hukum diterapkan secara tidak konsisten. Bukti yang diajukan masyarakat sering dianggap tidak cukup, sementara bukti serupa dari pihak tertentu dinilai memadai.
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa masalah utama penegakan hukum bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada keberanian moral dan integritas aparat penegak hukum.
Lebih berbahaya lagi, penegakan hukum yang tebang pilih membuka ruang luas bagi terjadinya kriminalisasi. Hukum yang seharusnya melindungi hak warga negara justru berubah fungsi menjadi alat tekanan. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan watak humanisnya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Ketika warga merasa hukum tidak lagi melindungi, rasa aman pun hilang. Dan ketika rasa aman hilang, negara sedang kehilangan legitimasi moralnya.
Negara hukum sejatinya tidak diukur dari banyaknya undang-undang atau beratnya ancaman pidana. Negara hukum diukur dari keberanian menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum dituntut untuk berdiri independen, tidak tunduk pada tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan sesaat. Tanpa independensi, hukum hanya akan menjadi alat formal yang kosong dari nilai keadilan.
Jika praktik hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terus dibiarkan, maka negara sedang bergerak menjauh dari amanat konstitusi. Pembiaran terhadap ketidakadilan sama berbahayanya dengan pelanggaran hukum itu sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan merusak kepercayaan publik, melemahkan wibawa hukum, dan mendorong masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendirisebuah situasi yang sangat berbahaya bagi stabilitas sosial.
Oleh karena itu, pembenahan penegakan hukum harus menjadi agenda mendesak dan serius. Penegakan hukum harus dikembalikan pada rel konstitusi: transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Aparat penegak hukum harus berani membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, tetapi berdiri tegak melindungi seluruh warga negara.
Publik berhak menuntut penegakan hukum yang adil. Negara wajib menjawab tuntutan itu dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Sebab tanpa keberanian menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu, negara hukum hanya akan tinggal nama—dan keadilan berubah menjadi ilusi yang semakin menjauh dari rakyatnya.



