Ironi Bansos di Jeneponto: Yang Miskin Tak Dapat, Yang Mampu Menikmati


Jeneponto — Penyaluran Bantuan BAPAN dan BLT di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto diduga menyimpang dari tujuan utama bantuan sosial. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius, di mana warga yang tergolong tidak mampu justru tidak tersentuh bantuan, sementara warga yang dinilai masih mampu malah menerima bantuan negara.

Kondisi ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Melalui Adv. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Koordinator Wilayah Sulawesi Bidang Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, FAMI secara terbuka menuding lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pendataan sebagai akar persoalan, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera turun tangan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

FAMI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib warga miskin yang terabaikan. Meski memahami keterbatasan kewenangan dan tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Perum Bulog dan pihak terkait lainnya.

Ironisnya, DPN FAMI Melakukan upaya koordinasi juga telah dilakukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, namun kepala dinas yang dihubungi tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mencerminkan ketiadaan empati dan rendahnya sense of urgency terhadap persoalan mendasar yang menyangkut hak hidup masyarakat miskin.

Adv. Muhammad Iqbal menyampaikan pernyataan bernada keras atas kondisi tersebut.

Yang menyedihkan, warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak menerima bantuan, sementara yang masih mampu malah menikmati bantuan negara. Ini ada apa sebenarnya?

Kalau ini dibiarkan, maka bantuan sosial hanya akan menjadi simbol tanpa keadilan,” tegasnya.

FAMI menilai dugaan salah sasaran ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan alarm keras adanya pembiaran sistemik. Oleh karena itu, FAMI menuntut Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen, serta berani merekomendasikan sanksi tegas hingga langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai rasa keadilan. Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, bukan ruang kompromi kepentingan,” pungkas Iqbal.

 Atas Nama Rakyat Miskin Indonesia yang di Telantarkan Negara Kami akan melakukan persiapan Upaya Hukum Guna Agar Warga Tersebut mendapatkan Haknya