KRISIS MAFIA TANAH DI INDONESIA: KETIKA TATA KELOLA NEGARA GAGAL

OPINI7 Views

Oleh Rizki Dini Hasanah, S.H

Indonesia sedang menghadapi krisis tata kelola pertanahan yang tidak sekadar masalah administratif, tetapi bersifat sistemik. Administrasi pertanahan, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan kerap disusupi, dikendalikan, bahkan dikuasai oleh kepentingan tertentu yang mengabaikan hak rakyat.

Masalah ini jauh melampaui sengketa tanah atau kriminalitas properti biasa. Mafia tanah adalah cerminan nyata kegagalan negara dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi hak milik, dan menjamin keadilan.

Ketika administrasi pertanahan bisa dimanipulasi, sertifikat tanah tidak lagi menjamin kepastian hukum, tetapi justru menjadi alat legitimasi penguasaan yang tidak sah. Ketika aparat penegak hukum dapat dipengaruhi, hukum pidana berbalik menjadi instrumen tekanan, bukan perlindungan. Ketika independensi peradilan hilang, formalitas prosedural menutupi ketidakadilan substantif.
Dampaknya jelas konflik sosial meningkat, kriminalisasi warga marak, investasi sehat terancam, dan kepercayaan publik terhadap negara terkikis.

Mafia tanah, dalam konteks ini, bukan sekadar jaringan kriminal, tetapi gejala dari kegagalan tata kelola negara secara menyeluruh. Selama akar masalah tidak dibenahi, mafia tanah akan terus tumbuh, beradaptasi, dan memperkuat dirinya di dalam sistem itu sendiri.

Oleh karena itu, pemberantasan mafia tanah tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan pidana. Reformasi harus menyeluruh dari administrasi pertanahan, penegakan hukum, independensi peradilan, hingga kebijakan publik. Tanpa itu, negara tidak akan kalah karena lemahnya hukum tetapi karena hukum telah kehilangan keberpihakannya pada keadilan.

Penulis : Adalah Advokat Pengacara Pemerhati Komplik Agraria

Artikel KRISIS MAFIA TANAH DI INDONESIA: KETIKA TATA KELOLA NEGARA GAGAL pertama kali tampil pada WWW.Lintas7NEWS.my.id.