Putusan Mahkamah Konstitusi tegaskan: kursi kosong selama masa tambahan diisi caleg peraih suara terbanyak kedua, bukan otomatis pejabat lama
Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menarik perhatian publik dan partai politik. Dalam masa tambahan anggota legislatif, kursi yang kosong tidak otomatis diisi oleh pejabat lama. Sebaliknya, posisi tersebut harus diisi oleh caleg atau calon peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama. Keputusan ini menegaskan prinsip hak partai dan keterwakilan suara rakyat, sekaligus menjadi preseden penting bagi pengisian kursi legislatif di seluruh Indonesia.
Sejak masa tambahan anggota legislatif diberlakukan, muncul pertanyaan: siapa yang berhak mengisi kursi kosong? Selama ini, banyak pihak beranggapan kursi tersebut bisa otomatis diisi oleh anggota lama. Namun, putusan MK menegaskan bahwa hak partai tetap menjadi prioritas, dan suara rakyat harus dihormati.
Seorang pakar hukum tata negara menyatakan bahwa mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berbasis suara terbanyak kedua merupakan langkah yang mengutamakan prinsip demokrasi dan hak partai, sekaligus menjaga keterwakilan politik di parlemen.
“Anggota dengan suara terbanyak pertama dianggap telah menjabat atau tidak tersedia, sehingga suara kedua menjadi acuan sah. Ini juga mencegah partai kehilangan haknya atas kursi legislatif yang diperoleh secara demokratis,” kata pakar tersebut.
Sumber dari DPR menambahkan bahwa putusan ini menjadi preseden penting. Seluruh partai politik di Indonesia kini harus menyiapkan mekanisme internal untuk memastikan calon PAW siap menempati kursi legislatif selama sisa masa jabatan. Proses ini diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai konstitusi, sehingga masyarakat tetap melihat keterwakilan yang sah di parlemen.
Selain aspek hukum, isu ini juga memiliki dampak politik yang signifikan. Suara kedua, yang sebelumnya dianggap “cadangan”, kini menjadi kunci penentu legitimasi. Partai politik harus cermat menyiapkan calon cadangan mereka, karena posisi legislatif bukan hanya soal jabatan, tetapi juga soal hak pemilih dan kontrol politik di tingkat nasional.
Seorang pengamat politik nasional menilai bahwa kebijakan suara kedua akan mengubah strategi partai menjelang pemilu mendatang.
“Kebijakan suara kedua membuat partai lebih berhati-hati dalam menata daftar calon. Mereka harus memikirkan tidak hanya calon utama, tapi juga calon cadangan yang memiliki basis suara kuat,” ujar pengamat itu.
Dengan putusan ini, transparansi dan akuntabilitas legislatif semakin diperkuat. Publik dapat menilai bahwa kursi kosong selama masa tambahan bukan hak otomatis pejabat lama, melainkan hak partai dan suara rakyat yang sah.
“Kursi kosong selama masa tambahan tidak otomatis diisi anggota lama. Perolehan suara kedua menjadi acuan utama sesuai putusan MK.” (red)
Artikel Suara Kedua yang Menentukan Kursi Legislator pertama kali tampil pada WWW.Lintas7NEWS.my.id.





