Sampaikan Catatan Kritis Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, GMKI Tantang Menteri Purbaya Tarik Kekayaan WNI Yang Ada Di Luar Negeri

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) memberikan catatan kritis terhadap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ada tiga hal yang menjadi sorotan GMKI.

Ketua Umum PP GMKI menyebut beberapa capaian satu tahun Presiden Prabowo, salah satu berani perang terhadap koruptor dan mafia yang merugikan rakyat.

“Prabowo berani melawan koruptor dan mafia, Duit korupsi CPO sebesar Rp 13 triliun dikembalikan ke negara” ujar Prima Surbakti dalam keterangannya

Namun, Prima Surbakti memberikan tiga catatan kritis terhadap pemerintah Prabowo – Gibran yaitu

Pertama, pelarangan pendirian rumah ibadah yang berujung pada tindakan persekusi, intimidasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai daerah. Kondisi ini mengganggu harmonisasi kehidupan antarumat beragama, bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 masih menjadi celah bagi kelompok intoleran untuk memecah belah bangsa dan merusak tatanan kerukunan beragama.

Oleh karena itu, PP GMKI meminta Presiden Prabowo untuk meninjau kembali regulasi tersebut serta menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Moderasi Beragama yang sebelumnya sempat tertunda, dengan melibatkan seluruh pimpinan organisasi keagamaan agar memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang inklusif.

Kedua, Tegakan Supremasi Sipil dan Penegakan Hukum

PP GMKI menegaskan pentingnya menegakkan supremasi sipil sebagai wujud kedaulatan rakyat dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Pemerintah dan seluruh lembaga negara harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

PP GMKI menolak segala bentuk tindakan yang dapat membenturkan rakyat dan mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah bersama DPR harus memastikan setiap kebijakan berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir elite.

Selain itu, PP GMKI mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kelembagaan secara adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memperkuat pemberantasan korupsi yang masif dan berani demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketiga, Ketimpangan Ekonomi dan Penguasaan Lahan

Sistem perekonomian nasional saat ini dinilai masih dikuasai oleh segelintir kelompok. Penguasaan dan pemanfaatan lahan belum berjalan secara adil — tercatat sekitar 27 juta hektare lahan di Indonesia dikuasai oleh sedikit orang melalui izin HGU, fasilitas kredit bank BUMN, serta kemudahan izin produksi dari pemerintah.

Kenyataannya, rakyat kecil belum berdaulat atas tanahnya sendiri. Banyak masyarakat adat dan petani harus berjuang keras mempertahankan tanah warisan dan budayanya. Sementara itu, praktik penggelapan pajak dan kompromi antara pelaku usaha dan pejabat pajak masih sering terjadi, sehingga menggerus potensi pendapatan negara.

Sistem ekonomi seperti ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena tidak berasaskan kekeluargaan, keadilan, dan pemerataan sebagaimana cita-cita ekonomi kerakyatan para pendiri bangsa.

PP GMKI meminta pemerintah untuk melakukan audit dan transparansi kepemilikan tanah, menertibkan izin-izin yang tidak produktif, serta melaksanakan redistribusi tanah bagi petani dan masyarakat kecil demi keadilan sosial.

Dorongan untuk Pembenahan Ekonomi dan Fiskal

PP GMKI menyambut baik gaya kepemimpinan yang tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya, dan berharap ketegasan tersebut menghasilkan kinerja yang sejalan dengan harapan rakyat.

Namun, PP GMKI menantang Menteri Purbaya tidak hanya berbicara soal penyerapan anggaran atau penindakan terhadap pegawai pajak dan bea cukai yang koruptif, tetapi juga berani menarik kembali harta kekayaan warga negara Indonesia di luar negeri yang ditaksir mencapai Rp11.000 triliun untuk dikembalikan ke tanah air demi kepentingan ekonomi nasional.

PP GMKI juga menyerukan agar pemerintah lebih terbuka terhadap kritik publik, karena demokrasi menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Iklim demokrasi yang diperjuangkan sejak masa reformasi harus terus dijaga agar tercipta mekanisme check and balances yang sehat.

Satu tahun terakhir ini menjadi periode yang penuh tantangan, namun tanggung jawab tetap berada di tangan pemerintah. Rakyat telah memberikan kepercayaan dan harapan kepada kepemimpinan nasional dan kini saatnya kepercayaan itu dibuktikan dengan kerja nyata demi kemajuan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Rl)

Related Posts

  • October 22, 2025
  • 3 views
Tambang, Tanah, dan Luka yang Terus Diabaikan di Maluku Utara

Oleh: Nokiskar…

  • October 19, 2025
  • 6 views
Monetisasi Kewenangan: Saat Pemprov Bengkulu Menggadaikan Integritas untuk Saham

Oleh: [Ridhoan…