
KOTA BENGKULU – Pada Kamis , 31 Juli 2025 Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini menggelar sidang perdana perkara perlawanan eksekusi dengan Nomor Perkara: 46/Pdt.Bth/2025/PN Bgl, terkait rencana eksekusi paksa atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini difungsikan sebagai PAUD Al Amin, berlokasi di Jalan Raden Patah No. 12 RT 16 RW 03, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Perlawanan ini diajukan oleh MINHARSI’I, S.Pd., selaku penghibah sah, setelah mengetahui bahwa objek yang akan dieksekusi justru merupakan tanah yang telah dihibahkan kepada Yayasan Al Amin sejak tahun 2016 untuk kepentingan pendidikan anak usia dini. Hibah tersebut didukung dokumen autentik berupa Berita Acara Hibah serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah ditandatangani dan diketahui lurah pada tahun 2007.
Sayangnya, dalam sidang perdana hari ini, pihak Tergugat (Pemohon Eksekusi) justru tidak hadir di persidangan dan tidak memberikan keterangan atau alasan sah atas ketidakhadirannya, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara patut oleh Pengadilan.
Kuasa hukum Penggugat, RUSTAM EFENDI, S.H., RIZKI DINI HASANAH, S.H. menyesalkan sikap mangkir tersebut:
“Ini bukan sekadar perlawanan terhadap eksekusi, tetapi pembelaan atas hak pendidikan dan amanah moral. Tanah ini adalah hasil hibah yang sah dan diperuntukkan untuk PAUD. Ketidakhadiran pihak tergugat jelas menunjukkan bahwa mereka tidak siap secara hukum.”
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa rencana eksekusi sebelumnya sangat dipaksakan, sebab objek tanah tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam amar putusan perkara pokok Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Bgl, sehingga dinilai tidak dapat dieksekusi menurut hukum.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang kepada pihak tergugat untuk hadir dalam sidang lanjutan yang akan ditetapkan kemudian. Apabila tergugat kembali mangkir, maka perkara dapat dilanjutkan secara verstek, sesuai ketentuan hukum acara perdata. (Red)