Diduga Sunat 50% Upah Pekerja Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Gandung Baru Tidak Sesuai RAB.!

LEBONG- Pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan di Dusun I Desa Gadung Baru Kecamatan Lebong Utara dengan panjang 77 meter dan lebar 1,5 meter yang sumber dananya dari anggaran Dana Desa (DD) TA 2025 sebesar Rp 75.391.760 terdapat beberapa kejanggalan,diantaranya permasalahan upah pekerja yang hanya dibayarkan sebesar Rp 11.000.000 dengan sistem borongan.padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertera Belanja modal upah tenaga kerja sebesar Rp 22.245.000.

Informasi yang diperoleh oleh awak media dari salah satu orang yang ikut bekerja dalam pengerjaan jalan tersebut.yang tidak mau disebutkan namanya,menuturkan

“ kalau informasi dari saudara TG (seorang perangkat Desa) dan saudara AP (orang kepercayaan PJS Kepala Desa) ,mereka mengatakan upah pembangunan jalan itu Rp 15.000.000,tapi kami borong mengerjakan jalan tersebut hanya Rp 11.000.000.kalau di RAB total upah Rp 22.245.000 artinya mereka sudah membohongi kami “.

Di Tempat terpisah,ketua ORMAS Gerakan Bela Tanah Adat (GARBETA) ketika diminta pendapatnya oleh awak media,mengatakan ” pengerjaan dengan sistem borongan saja sudah kurang tepat,apa lagi ini upah borongan pun sudah sangat jauh dipotong dari nilai yang tertera di RAB,hampir 50% yang di sunatnya.seharusnya pengerjaan pembangunan fisik di Desa yang dananya bersumber dari anggaran Dana Desa,upah para pekerja dibayarkan menggunakan sistem HOK (Hari Orang Kerja) sesuai yang tertera di RAB “.

Hinga berita ini diterbitkan,awak media sudah menghubungi PJS Kepala Desa Gandung Baru melalui pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi dan tanggapannya agar keberimbangan imformasi,namu belum ada respon/jawaban. (Ded)

Related Posts

  • July 29, 2025
  • 3 views
Hari Bersejarah! 30 Advokat Muda FAMI Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

   Yogyakarta,…

  • July 25, 2025
  • 7 views
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap II Desa Air Rusa

AIR RUSA-…