
KEPAHIANG– Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum NANTO USNI bin M. HOSEN, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, menyampaikan sikap atas penahanan kliennya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B-1901/L.7.18/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nanto Usni dilakukan secara terburu-buru, tanpa melalui mekanisme klarifikasi yang proporsional. “Kami menilai proses hukum ini dilakukan pada hari yang sama — baik penetapan tersangka maupun penahanan — yang menimbulkan kesan kuat adanya tindakan yang tergesa-gesa dan mengabaikan hak-hak hukum klien kami,” tegas tim hukum.
Kuasa hukum juga menyayangkan bahwa penahanan dilakukan tanpa disertai penjelasan rinci mengenai peran, tindakan, serta pertanggungjawaban hukum kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, menurut mereka, dasar penyidikan banyak bertumpu pada temuan administratif dalam laporan BPK RI tahun anggaran 2021–2023, bukan temuan yang bersifat kriminal atau mengandung unsur niat jahat (mens rea).
“Klien kami merupakan warga negara yang kooperatif, memiliki tempat tinggal tetap, belum pernah dipidana, dan sama sekali tidak memiliki potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebagaimana dimaksud Pasal 21 KUHAP,” imbuhnya.
Lebih jauh, mereka juga menyatakan bahwa penahanan ini bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah serta tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam hukum acara pidana.
Untuk itu, kuasa hukum secara resmi menyampaikan permohonan agar Kejaksaan Negeri Kepahiang mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota atau memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan pribadi atau pihak keluarga.
“Saat ini, kami dari Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners tengah berkoordinasi secara internal dan bersama klien untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan berupa praperadilan terhadap proses hukum yang kami nilai memiliki cacat formil dan substansial,” ujar kuasa hukum menutup pernyataan.
Kantor hukum menegaskan bahwa pembelaan terhadap hak-hak hukum klien akan terus dikawal dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan. (*)