Jakarta — 28 Maret 2025 | Satu nama kembali mencuat di balik kegaduhan korporasi: Daniel Ch. Defretes. PT Chandra Samar Nusantara melalui kuasa hukum MH – ISRA & Partner’s secara resmi menyatakan bahwa Daniel bukan lagi bagian dari perusahaan, dan segala tindakannya yang membawa nama PT CSN dianggap ilegal dan menyesatkan publik.
“Daniel tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan perusahaan. Ia dikeluarkan dan tidak berwenang melakukan tindakan apapun atas nama PT Chandra Samar Nusantara,” tegas MH Isra.
Diseret ke Meja Hukum
Lebih dari sekadar klarifikasi, perusahaan telah menempuh jalur hukum. Daniel dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan gangguan serius terhadap operasional dan reputasi perusahaan.
LP No: STTL/B/3372/VII/2022/SPK/Polda Metro Jaya resmi tercatat sebagai langkah hukum yang sedang bergulir.
Aset Terkunci, Nama Baik Dicatut
Akibat manuver Daniel, perusahaan mengalami hambatan dalam mengakses sejumlah aset di lembaga keuangan. Beberapa pihak mengaku masih menerima pendekatan dari Daniel yang mengklaim mewakili PT CSN.
“Ini bukan hanya pelanggaran internal. Ini soal penyalahgunaan nama yang berpotensi merugikan negara jika dibiarkan,” ungkap Israq, perwakilan perusahaan.
Peringatan Terbuka: Jangan Layani Daniel!
PT CSN dengan tegas mengimbau seluruh bank, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah untuk tidak melayani segala bentuk pengajuan, negosiasi, atau pendekatan atas nama Daniel Ch. Defretes.
Bersih-Bersih Korporasi: Transparan dan Siap Diaudit
Dalam penutup pernyataannya, PT Chandra Samar Nusantara menegaskan komitmennya untuk tetap bersih dan transparan. Segala urusan yang mencatut nama perusahaan wajib diverifikasi langsung melalui saluran resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa manuver personal atas nama institusi bukan hanya bisa diproses hukum, tapi juga menciptakan krisis kepercayaan publik.