JAKARTA- Terpidana mati kasus narkotika, Shi Jiayi alias Jia Bo, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman dan menghindari eksekusi mati.
Kuasa hukum Jia Bo, Rustam Efendi, SH, menegaskan bahwa kliennya belum pernah mengajukan PK sejak dijatuhi hukuman delapan tahun lalu. “Kami melihat adanya kejanggalan dalam penerapan hukum pada kasus ini. Oleh karena itu, kami berharap permohonan PK dapat mengungkap fakta yang perlu dikaji ulang oleh majelis hakim,” ujar Rustam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/03/2025).
Meskipun tidak menyertakan novum atau bukti baru, tim kuasa hukum tetap optimistis bahwa argumentasi hukum yang diajukan dapat menjadi dasar pertimbangan pengadilan. “Kami ingin menunjukkan bahwa ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Sistem peradilan harus memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada prinsip keadilan,” tambahnya.
Sidang PK ini membahas kontra-memori atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 118/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 68/Pid.B/2018/PN.Sng.
Rustam juga menyoroti bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan, yang seharusnya memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. “Jika ada kekeliruan dalam putusan, eksekusi mati tidak bisa diperbaiki. Oleh sebab itu, sistem hukum harus memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Kasus ini kembali mengundang perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan permohonan PK ini, Jia Bo berharap keadilan dapat ditegakkan secara lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan narapidana.(Red)