Aksi ASN menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, dinataranya Ketua P. Famal Kabupaten Lebong saudara Baktiar, saat di konfirmasi awak media menyayangkan bahwa ini terjadi.
“Kenapa ASN lebong tidak melakukan aksi yang sama di saat permasalahan ini muncul sebelumnya, jika bahas TPP ASN, tahun sebelumnya TPP hanya dibayarkan 10 bulan bukan 12 bulan, terkait terhambatnya proses pencairan anggaran ini disebabkan adanya dualisme Sekretaris Daerah”
Menurut Ketua F. Pamal “yang mana saudara Mahmud Siam sudah habis masa jabatan tidak mau melepaskan jabatan”.
Lanjut Baktiar, ” Terkait penyegelan ruang Kantor Wakil bupati ini sangat di sayangkan, ini bertentangan dengan hukum”.
Ketua F. Pamal juga mengatakan “menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.