Baru 2 Dukungan Parpol, Azhari-Bambang, bisa daftar Ke KPU

LEBONG- Keputusan Makamah Konstitusi tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, putusan yang di sambut berbagai kalangan masyarakat merupakan bentuk keadilan dalam demokrasi, koalisi partai politik yang lolos dalam parlemen berusaha menguasai dan berusaha mengkerdilkan demokrasi, namun di gagalkan oleh gugatan partai Buruh dan Partai Gelora yang akhirnya di kabulkan sebagian oleh Makamah Konstitusi melalui putusan MK no.60/PUU-XXII/2024.

Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
enid
Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Annisa by Annisa Agustus 21, 2024
Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menantang ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK.

Ambang Batas Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Berikut adalah rincian ambang batas tersebut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi tersebut.

Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *