L7news–Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) dengan tegas mengkritik keras tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum aparat hukum terhadap terdakwa dalam sebuah kasus hukum di Jeneponto. Kami menganggap tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan supremasi hukum, KPPHMRI sangat kecewa dengan perlakuan tidak manusiawi yang diterima terdakwa tersebut. Sikap arogan ini tidak hanya mencoreng citra aparat penegak hukum, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga peradilan Indonesia di mata publik. Ketika oknum aparat hukum bertindak dengan cara yang tidak profesional, ia tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum itu sendiri.
Sulkipani, DPN KPPHMRI, menyatakan, “Kami tidak akan tinggal diam ketika aparat penegak hukum bertindak di luar batas. Tindakan arogan ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak sistem peradilan kita. Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi terhadap oknum tersebut dan memberikan sanksi tegas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil, terlepas dari status atau posisi hukum mereka.”