Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL)mulai dari kelolah lahan kawasan hutan (HPK) Hingga rusaknya lahan DAS (Daerah Aliran Sungai), masyarakat bersama ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) berangkat ke jakarta datangi kementrian lingkungan hidup dan kehutanan serta kementrian agraria/BPN, Hal ini di ungkap saudara Dedi Mulyadi Ketua umum garbeta via telpon kepada awak media, di jelaskan oleh Dedi bahwa benar kami dari ormas garbeta melakukan perjalanan menuju jakarta , kita berangkat tanggal 29 juli 2024 tiba di Jakarta tanggal 31 Juli 2024, kita belum akan pulang sebelum sebelum pemerintah pusat berikan keputusan,ini sebagai bentuk konsistensi kami dalam mendampingi masyarakat desa dari kabupaten Bengkulu Utara, ini terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan pihak PT. Sandabi Indah Lestari, dugaan pelanggaran itu diantaranya terkait pengelolaan lahan HPK untuk perkebunan sawit yang di duga kuat diluar izin, itu berkisaran 1200 Ha yang ada di 2 lokasi yaitu PT. Sandabi yang ada di kecamatan Padang jaya desa lubuk banyau dan kecamatan pinang raya desa air sebayur, selain terkait HPK, pelanggaran lainnya perusakan Daerah Aliran Sungai, dimana spadan sungai ditanami sawit oleh pihak perusahaan, dan diduga adanya transaksi jual beli lahan dengan dalil tukar guling dengan masyarakat yang ada di dalam HGU PT. Sandabi Indah Lestari, ungkapnya.
Sementara ketua DPC Garbeta saudara Sandri di konfirmasi via pesan singkat whatsaap menjelaskan bahwa bahwa benar kami berangkat ke jakarta mendampingi masyarakat untuk meminta kepada pemerintah pusat (kementrian terkait) agar bersikap tegas dan mengambil putusan terkait persoalan dugaan pelanggaran. PT. Sandabi Indah Lestari, pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, jangan terkesan mebela, jelasnya dengan tegas.