Larangan Tanam Sawit Dalam Kawasan Hutan Tak Digubris

Fhoto dokumen Dedi Lintas7news.my.id
BENGKULU- Luasnya kawasan hutan yang dibuka menjadi areal perkebunan semakin meluas, mulai dari perseroan terbatas hingga para cukong atau orang orang yang notabene sebagai pemodal tebal, aturan yang disosialisasikan terkait aturan hanya pajangan belaka yang di pasang di pinggir jalan maupun di pinggir kawasan hutan, itulah fakta di lapangan yang terjadi.
Dalam undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 92 menjelaskan menanam Sawit dalam kawasan akan dikenakan sangsi pidana paling singkat 3 Tahun, paling lama 10 Tahun dengan denda paling sedikit 1,5 Milyar hingga 5 Milyar. aturan ini belum tegas dilaksanakan, sehingga aturan ini dianggap sebagai pajangan belaka.

Fakta fakta di lapangan ini menimbulkan berbagai pendapat dikalangan organisasi kemasyarakatan terutama Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (garbeta), melalui letua umum garbeta Dedi Mulyadi menyampaikan kepada awak media, bahwa kinerja pemerintah melalui kehutanan dipertanyakan, mengingat berdasarkan investigasi di lapangan dikawasan hutan kabupaten Bengkulu Utara banyak ditemukan pelanggaran pelanggaran yang di lakukan baik perusahaan maupun orang pribadi, banyak dalil sebagai petani yang ikut dalam program hutan desa maupun HKM pada hakikatnya jelas program itupun dilarang tanam sawit dalam kawasan,inilah temuan kita di lapangan.

Kita akan segera sampaikan data data di lapangan kepada pihak kehutanan melalui surat resmi, kita mintak data yang kita sampaikan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *