Tukar Guling Lahan Dilakukan Pihak PT. Sandabi Merupakan Kawasan HPK

Fhoto istimewa
BENGKULU- Paska di demo oleh masyarakat kabupaten Bengkulu Utara perusahaan perkebunan PT. Sandabi Indah Lestari, memilih bungkam. Banyak persoalan yang menjadi tuntutan yang merupakan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pihak perusahaan terkait usaha perkebunan sawit yang dikelolah, mulai dari dugaan perizinan yang tidak sesuai prosedur, lahan diluar HGU yang masuk dalam kawasan HPK, hingga dugaan tukar guling lahan yang tidak sesuai kewenangannya.

Ketua DPC Garbeta Kabupaten Bengkulu Utara saudara Suzandri “menyampaikan kepada awak media, kami dari DPC ormas Garbeta kabupaten Bengkulu Utara akan terus memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Sandabi Indah lestari, banyak temuan dilapangan yang kami menemukan adanya tukar guling lahan dimana lahan masyarakat yang ada dalam kawasan izin perusahaan di bebaskan melalui tukar guling dengan lahan yang ada di luar areal izin perusahaan yang mana lahan tersebut merupakan lahan kawasan hutan produksi konversi, kalau menurut pengamatan saya lahan tersebut diluar izin yang mereka miliki, lantas yang menjadi pertanyaan saya apa boleh perusahaan besar kelolah lahan HPK dan melakukan transaksi jual beli lahan tersebut, terlebih lagi lahan ini merupakan lahan negara, kita sudah kumpulkan bukti surat suratnya yang di tandatangani oleh pihak meneger perusahaan sandabi, saya berharap pemerintah provinsi dalam hal ini bapak gubernur Bengkulu jangan diam, kita sudah sampaikan sebelumnya, melalui aksi 28 mei 2024, bapak gubernur dipilih rakyat bukan perusahaan sandabi yang kasih bapak jabatan gubernur”. ungkap nya dengan jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *