Diduga Ada Indikasi Kerjasama Dengan APH Terkait Mark – Up Harga Satuan Pengadaan Lampu Jalan

LEBONG- Anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke seluruh desa di kabupaten Lebong merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan, tetapi fakta realisasi dilapangan banyak sekali ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemerintah desa terkait pengelolaan anggaran dana desa, diduga ada intervensi oknum oknum aparat penegak hukum dalam pembelanjaan anggaran dana desa.

Seperti halnya pada kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui yang di anggarkan melalui Dana Desa. Beberapa kegiatan dana desa yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan di kabupaten Lebong adalah kegiatan ketahanan pangan, pengadaan lampu jalan tenaga Surya, pemetaan desa, serta kegiatan bimtek atau pelatihan bagi perangkat desa.

Banyaknya kegiatan yang diduga timbulnya dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan investigasi di lapangan awak media kebeberapa desa, ditemukan keluhan kepala desa yang menyampaikan terkait pembelajaran pengadaan pada kegiatan ketahanan pangan, lampu jalan sebagaiman diberitakan sebelumnya, dengan mengatasnamakan kerjasama dengan polres Lebong suplayer untuk mengisi kegiatan ketahanan pangan, serta pengadaan lampu jalan, lebih parahnya RAB nya suplayer yang buat dengan dalil untuk pengamanan pihak polres, ungkap salah satu kepala desa yang tak mau disebutkan namanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *