Masyarakat Minta Kementrian LHK Tolak Surat Permohonan PT. Sandabi Indah Lestari

BENGKULU- Pasca aksi damai masyarakat Bengkulu Utara yang di dampingi oleh ormas Garbeta didepan kantor gubernur Bengkulu 28/05/2024 hingga saat ini belum ditemukan titik terang, apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat kepada gubernur Bengkulu belum dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, ini ancaman terjadinya konflik antar masyarakat dengan pihak PT. Sandabi Indah lestari kedepan.

Ketua umum ormas Garbeta saudara Dedi Mulyadi didampingi oleh ketua forum masyarakat lubuk banyau dan ketua DPC ormas Garbeta kabupaten Bengkulu Utara saat disambangi di sekretariat DPC Garbeta kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, bahwa kita dari ormas garbeta bersama masyarakat akan terus menyuarakan hingga pemerintah benar benar berpihak dengan masyarakat, kami bersama masyarakat terus mengumpulkan bukti bukti sebagai bahan kita untuk melaporkan persoalan ini ke pemerintah pusat, jelasnya dengan singkat.

Awak media menanyakan bukti apa apa saja yang sudah didapatkan kawan kawan garbeta bersama dengan masyarakat ?.

Ketua umum garbeta menjelaskan, bahwa bukti yang sangat jelas yaitu ada dua (2) surat yang pernah dilayangkan pihak PT. sandabi Indah Lestari, pertama surat nomor : 017/SIL-JKT/DIR/III/2022 yang di tujukan yang ditujukan ke sekretaris jenderal kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan tertanggal 8 Maret 2022 ditanda tangani oleh Sulistiyo Dwi buddyarto jabatan direktur, Yang kedua surat nomor : 081/SIL-BKL/GM/VII/2023 yang ditujukan Pemerintah Provinsi Bengkulu Dinas lingkungan hidup dan kehutanan unitpelaksana teknis daerah kesatuan pengelolaan hutan produksi Bengkulu Utara tertanggal 28 juli 2023 yang ditandatangani oleh Heru Wiratmana sebagai General Manajer, yang mana maksud dan isi surat terkait lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan dan meminta pihak kementrian untuk melepaskan kawasan hutan produksi yang telah dikelolah kurang lebih 750 Ha.
surat ini bukti bahwa pihak perusahaan sudah kelolah lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi, maka dari itu kita minta kepada pihak kementrian sebagai mana permintaan masyarakat jika kawasan ini dilepaskan atau dialihfungsikan maka harus dikembalikan kepada masyarakat bukan perusahaan (PT.SIL). dari surat yang di layangkan oleh pihak perusahaan ini jelas bukti mereka sudah berkebun di kawasan, kalau hasil pantauan dilapangan dan kita cek titik koordinatnya jelas sudah masuk dalam kawasan dan kebunnya pun sudah panen, artinya sudah lebih dari lima tahun mereka merambah kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *