Jaksa Agung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air Sebagai Tersangka Korupsi PT. Timah

JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) tbk. Dia diketahui sebagai pendiri perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air tahun 2022 lalu.

Selain Hendry Lie, kakaknya Chandra Lie dan kedua adiknya Andy Halim dan Fandy Jingga ikut mendirikan perusahaan. Sebagai informasi, Fandy Jingga juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Hendry dan Fandy juga berada di dalam PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat dan Fandy merupakan Marketing perusahaan.

Sementara itu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Hanya satu orang tidak memenuhi panggilan yakni HL. Ternyata saksi bertambah menjadi 158 orang setelah dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, penyidik mengumumkan 5 orang tersangka. Total terdapat 21 orang tersangka, termasuk perkara Obstruction of Justice.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *