Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur m.s.bsapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI.

P.s.bsapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AHS dalam pengaturan penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi.

P.s.bsapan tersebut tertuang dalam Surat P.s.bsapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Diduga Atur Penerima BSPS dan Terima Imbalan

Hasil pengembangan penyidikan menyebutkan bahwa AHS diduga berperan aktif mengondisikan dan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP.

Dari peran tersebut, AHS diduga menerima gratifikasi berupa imbalan Rp2 juta per penerima.

“Dengan jumlah penerima sebanyak 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” ungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Total Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Selain AHS, penyidik sebelumnya telah m.s.bsapkan lima tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Uang Rp1 Miliar Disita sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

AHS Ditahan 20 Hari di Rutan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penyidikan Terus Berlanjut

Tim penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, mengingat alur kasus menyangkut program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melibatkan banyak pihak dari jalur aspirasi politik.

banner 400x130

Tersangka Pencurian Pohon di Sumenep Belum Ditahan, Pelapor Pertanyakan Profesionalisme Aparat

SUMENEP — P.s.bsapan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dugaan pencurian pohon oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan. Sebab, meskipun status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan lengkap, aparat penegak hukum belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 September 2022. Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, pelapor berinisial I menyatakan keberatan atas sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Melalui rilis tertulis yang ditujukan kepada Kajari Sumenep, pelapor menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar.

Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Ia menyebutkan berkas perkara telah dinyatakan siap dilimpahkan dalam waktu dekat, berikut barang bukti.

“Berkas sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Barang bukti berupa kayu hasil pencurian juga sudah disita oleh kepolisian,” kata Nadianto kepada wartawan, Senin (26/1) sore.

Nadianto juga mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan tempat kayu tersebut berada telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta putusan pengadilan perdata, lahan tersebut dinyatakan sah milik Fathor Rasyid, ayah pelapor.

“BPN menyatakan objek yang dicuri berada di atas tanah milik Fathor Rasyid, dan putusan perdata juga menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik orang tua pelapor,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, pelapor mempertanyakan alasan aparat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menilai kondisi tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pelapor juga meminta Kejaksaan Negeri Sumenep agar tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, apabila tersangka tidak ditahan oleh kejaksaan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.

“Apabila tersangka pelaku pencurian tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan, maka profesionalisme kejaksaan sebagai aparat penegak hukum patut dipertanyakan. Kami akan melaporkan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Pelapor juga menyinggung adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perkara pencurian dengan alat bukti lengkap seharusnya disikapi secara tegas.

“Tersangka diduga mendapatkan perlakuan khusus. Baru kali ini saya melihat pelaku pencurian tidak ditahan oleh aparat penegak hukum,” tulis pelapor dalam rilis tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan di kejaksaan.

“Kalau sudah masuk ke kejaksaan, pastinya sudah P21,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Terkait belum ditahannya tersangka, Widiarti menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penahanan melebihi batas waktu yang diatur undang-undang. Ia menyebutkan berkas perkara telah dikirim dan proses selanjutnya menjadi kewenangan jaksa.

“Berkas sudah dikirim. Penyidik kejaksaan yang akan menangani. Selama ini tersangka juga kooperatif. Ada petunjuk jaksa terkait pelimpahan tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah proses P21 dinyatakan lengkap.

“Setelah P21, berkas dan tersangkanya baru diserahkan ke kejaksaan. Untuk detailnya, nanti saya cek kembali berkasnya,” pungkas Widiarti.

Aktivis Pemuda Desak Pemblokiran Akun Live TikTok Bermuatan Asusila

SUMENEP — Gelombang protes datang dari kalangan Aktivis Pemuda Sumenep terkait maraknya konten siaran langsung (live) bermuatan asusila di platform TikTok. Mereka menilai fenomena tersebut telah menyimpang dari nilai kesusilaan, merusak etika publik, serta berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda.

Dalam pantauan aktivis, sejumlah akun diketahui menampilkan aksi dan interaksi tak senonoh demi memancing perhatian penonton dan mengumpulkan keuntungan finansial melalui sistem gift. Ironisnya, tayangan semacam itu dapat dengan mudah diakses oleh pengguna di bawah umur.

Salah satu Aktivis Pemuda Sumenep, Dina Ratnawati, S.H., M.H., menilai lemahnya kontrol dari penyedia aplikasi dan minimnya intervensi negara di ruang digital menjadi penyebab suburnya konten bermuatan negatif tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dalam mengatur ruang digital. Yang dipertaruhkan adalah moral publik dan masa depan generasi muda,” tegas Dina pada Selasa (26/01/2026).

Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan, apalagi melibatkan potensi pelanggaran hukum. Terlebih, Indonesia telah memiliki instrumen regulasi terkait perlindungan anak, penyiaran konten digital, hingga cyber safety.

Aktivis Pemuda Sumenep mendesak pemerintah melalui instansi terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), untuk mengambil langkah cepat dan terukur, antara lain:

  • Menutup akun penyebar konten bermasalah,
  • Memperketat sistem moderasi konten di tingkat platform,
  • Serta memberikan sanksi tegas apabila penyedia aplikasi dinilai lalai.

Mereka menegaskan bahwa penataan ruang digital merupakan tanggung jawab negara, bukan hanya persoalan moral atau etika sosial.

“Ruang digital harus dijaga agar tetap sehat, aman, dan beradab. Ini bukan sekadar isu kesusilaan, tapi bagian dari perlindungan terhadap generasi bangsa,” tutup Dina.

Kolaborasi Dunia Akademik dan Kepolisian, Polres Sumenep Tutup PKL Mahasiswa FH Wiraraja

SUMENEP – Polres Sumenep melaksanakan kegiatan penutupan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep, bertempat di Ruang Video Conference (Vidcon) Lantai II Polres Sumenep, Senin (26/1/2026).

Kegiatan penutupan PKL tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh Kabag SDM Polres Sumenep Kompol Widiarti S.,S.H, Dosen Pembimbing Lapangan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja, dan seluruh mahasiswa peserta PKL.

Dalam sambutannya, Kabag SDM Polres Sumenep Kompol Widiarti S.,S.H menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang telah melaksanakan PKL dengan baik selama berada di lingkungan Polres Sumenep. Diharapkan, pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama PKL dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam memahami praktik penegakan hukum secara langsung di lapangan.

Kompol Widiarti  juga menekankan pentingnya sinergi antara institusi kepolisian dengan dunia akademik sebagai bagian dari upaya mencetak sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas di bidang hukum.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan M.HFakultas Hukum Universitas Wiraraja Dr. Moh. Zeinuddin.,S.H.,M.H menyampaikan terima kasih kepada para pihak di Polres Sumenep atas bimbingan, arahan, serta kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk belajar dan berpraktik langsung di lingkungan kepolisian.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penutupan ini, maka secara resmi program PKL Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep di Polres Sumenep dinyatakan selesai.