Polda Jatim Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), yang dikenal sebagai Nenek Elina, dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan awal.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Iya betul. Saat ini sedang kami tindak lanjuti dan sudah masuk proses penyidikan,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa enam orang sebagai saksi. Namun demikian, Polda Jatim belum merinci latar belakang maupun keterkaitan para saksi dengan peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini mencuat setelah Nenek Elina dilaporkan diduga mengalami pengusiran paksa dari rumah yang selama ini ditempatinya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sempat menolak keluar rumah, namun diduga ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat anak balita berusia lima tahun, seorang bayi berusia 1,5 bulan, serta beberapa perempuan dan lansia lainnya.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut bahwa tindakan tersebut tidak berhenti pada pengusiran. Menurutnya, rumah korban diduga dipalang sehingga tidak dapat dimasuki kembali, bahkan bangunan tersebut diduga dibongkar menggunakan alat berat.

“Setelah nenek dan penghuni rumah keluar, rumah itu dipalang dan tidak boleh dimasuki lagi. Setelah itu ditemukan alat berat di lokasi, dan saat ini rumah tersebut sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem.

Selain dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain, seperti pencurian dokumen dan sertifikat, serta dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Dokumen penting, termasuk sertifikat dan barang-barang pribadi korban, diduga hilang. Hal ini akan kami laporkan dalam laporan terpisah,” katanya.

Sementara itu, Nenek Elina mengaku mengalami perlakuan kasar saat peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut lengannya ditarik paksa, tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah.

“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” ujar Elina.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah barang pribadi dan dokumen penting miliknya hilang. Atas kejadian tersebut, Elina berharap ada pertanggungjawaban dan ganti rugi atas rumah yang telah dibongkar.

“Barang-barang saya hilang semua, termasuk beberapa sertifikat. Kalau rumah dibongkar, ya saya minta ganti rugi,” tuturnya.

Hingga kini, Polda Jatim menyatakan masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(rn-ha)

banner 400x130