Polda Jatim Tangkap Satu Tersangka Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap satu tersangka berinisial MY yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik m.s.bsapkan MY sebagai tersangka bersama satu tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, MY yang diketahui bernama Muhammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/12/2025) bersama Samuel Ardi Kristanto (SAK). Samuel telah lebih dulu ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Menurut Jules, tersangka MY diamankan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail kronologi penangkapan tersebut.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa p.s.bsapan dua tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama. Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Sementara MY sebelumnya masih dalam pencarian oleh tim kami di lapangan,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

P.s.bsapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dari hasil analisis awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka.

Meski demikian, Widi menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan dan analisis lanjutan oleh tim penyidik.

“Sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI ini ada dua dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan dan analisa tim kami,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peran Samuel Ardi Kristanto diketahui membawa sekelompok orang untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah korban. Sementara itu, tersangka MY diduga berperan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Elina dengan cara mengangkat dan menarik korban keluar dari rumah secara paksa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang membawa orang-orang ke lokasi adalah SAK. Peran MY saat ini masih terus kami dalami,” ujar Widi.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

(rn-ha)

banner 400x130

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perobohan Rumah Lansia di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, p.s.bsapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (Muhammad Yasin). SAK telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara MY masih dalam pengejaran petugas.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk MY, tim kami masih berada di lapangan guna melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua tersangka. Namun demikian, kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman pemeriksaan dan analisis lanjutan.

“Sementara ini yang teridentifikasi melalui SCI ada dua tersangka. Perkembangannya masih akan kami dalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim,” kata Widi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka. SAK diduga membawa sekelompok orang ke lokasi untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa. Sementara MY diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan menarik Elina keluar dari rumahnya bersama beberapa orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, SAK yang datang membawa orang-orang tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lain melakukan kekerasan dengan mengangkat dan membawa korban keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

(rn-ha)