Perempuan Pamekasan Diciduk Bawa 100 Gram Sabu!

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak ±100,35 gram sabu diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial S (41), asal Kabupaten Pamekasan, dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (20/1/2026).

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di halaman sebuah rumah warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, usai petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi gelap di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu putih dan dua lapis plastik, disimpan dalam tas berwarna hitam milik tersangka. Selanjutnya, S langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

“Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Sumenep tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas,” kata AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka saat ini ditahan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan.

Terhadap perbuatannya, S dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Sumenep mengajak masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi ini penting demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tutup Kapolres.

banner 400x130