Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak Kandung di Sumenep

SUMENEP – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng nilai-nilai kemanusiaan di Kabupaten Sumenep. Seorang ayah kandung berinisial S dilaporkan ke Polsek Kangean atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga korban dan diterima aparat kepolisian pada 20 Januari 2026. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang belakangan kerap terjadi, tidak hanya di wilayah daratan Sumenep, tetapi juga di kawasan kepulauan.

Ironisnya, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap darah dagingnya sendiri. Dugaan perbuatan keji ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan dugaan kekerasan seksual itu kami terima pada 20 Januari 2026,” tegasnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami kasus tersebut. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari ancaman kekerasan seksual yang kerap terjadi di ruang terdekat, yakni lingkungan keluarga sendiri.

banner 400x130

Prof. Nuh Tegaskan UNUSA Harus Bertumbuh dengan Nilai dan Manfaat

SURABAYA — Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) meneguhkan arah pengembangan institusi menuju kampus unggul berdaya saing global melalui Pidato Ilmiah Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (YARSI), Prof. Dr. Mohammad Nuh, pada agenda Pidato Tahunan Rektor bertajuk Capaian 2025 dan Sosialisasi Program Kerja 2026–2030.

Dalam pidatonya, Prof. Nuh menekankan bahwa pertumbuhan (growth) adalah karakter utama sebuah institusi yang hidup, dan karena itu harus menjadi orientasi strategis dalam pembangunan UNUSA. Namun, ia menegaskan pertumbuhan tersebut bukan hanya soal angka, tetapi mencakup kualitas, kematangan, dan nilai kemanusiaan.

“Pertumbuhan UNUSA harus dipahami secara lebih luas. Tidak hanya kuantitatif, tetapi juga kualitatif dan humanis. Lingkungan akademik harus sehat untuk tumbuh bersama,” ujar Prof. Nuh.

Ia menggarisbawahi bahwa mahasiswa adalah pusat dari proses pertumbuhan institusi. Prinsip student first, menurutnya, adalah komitmen nyata dalam tata kelola UNUSA ke depan dan bukan sebatas jargon.

Selain mahasiswa, ia menyoroti pentingnya pertumbuhan relasi sosial dan penghargaan di lingkungan dosen serta tenaga kependidikan (tendik). Nilai, prestasi, dan kontribusi setiap elemen sivitas harus dihargai secara proporsional demi membangun budaya saling dukung yang kuat.

“Jika nilai dan capaian dosen, tendik, dan mahasiswa dihargai dengan adil, maka kekompakan muncul. Dari kekompakan itulah kekuatan sebuah institusi dibangun,” jelasnya.

Prof. Nuh juga menekankan urgensi continuous improvement — dorongan untuk menjadikan setiap hari sebagai ruang belajar dan refleksi. Baginya, pertumbuhan sejati adalah pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable growth), yang lahir dari pembiasaan untuk belajar, berbenah, dan percaya diri.

Keyakinan diri (self confident) disebutnya sebagai pintu masuk munculnya energi potensial yang mendorong akselerasi institusi.

“Keyakinan adalah awal dari segalanya. Katakan dengan percaya diri: We can, insyaAllah. Setelah itu barulah kita bangun mekanisme pembelajar sejati,” tuturnya.

Di bagian akhir, ia menegaskan bahwa seluruh proses pertumbuhan dan pembelajaran harus memiliki orientasi kemanfaatan sebagai tujuan akhir.

“Segala usaha akademik harus memberi manfaat. Tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi umat dan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Pidato ilmiah tersebut menegaskan kembali positioning UNUSA sebagai perguruan tinggi yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan, kemanfaatan sosial, nilai kemanusiaan, dan kepercayaan diri, selaras dengan visi UNUSA untuk menjadi kampus unggul, modern, dan kompetitif di tingkat global.

Perkuat Keamanan Desa, Kapolres Blitar Bagikan HT ke Lima Poskamling

BLITAR – Guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan memperkuat deteksi dini di tingkat desa, Polres Blitar melakukan langkah proaktif dengan menyalurkan sarana kontak berupa Handy Talky (HT) kepada petugas Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling).

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu malam (11/1) tersebut menyasar lima wilayah hukum Polres Blitar secara serentak. Penyerahan bantuan ini dipimpin langsung oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar yang turun ke lapangan untuk berdialog dengan warga.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Putut Siswahyudi, menegaskan bahwa pemberian HT ini bertujuan untuk memodernisasi sistem koordinasi tradisional tanpa menghilangkan kearifan lokal budaya ronda malam.

“Poskamling adalah ujung tombak keamanan. Dengan adanya HT, komunikasi antara warga dan kepolisian kini bisa lebih cepat dan efektif. Jika ada potensi gangguan kamtibmas, laporan bisa masuk secara real-time,” ujar IPTU Putut.

Adapun lima lokasi yang menjadi fokus penyaluran sarana kontak kali ini meliputi:

  •  Desa Olak Alen (Kecamatan Selorejo)
  • Desa Tulungrejo (Kecamatan Wates)
  • Desa Wonotirto (Kecamatan Wonotirto)
  • Desa Sumberagung (Kecamatan Panggungrejo)
  • Desa Pulerejo (Kecamatan Bakung)

Selain membagikan perangkat komunikasi, para PJU Polres Blitar juga membakar semangat warga untuk tetap konsisten menjaga lingkungan. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan sekecil apa pun di wilayah mereka.

Masyarakat menyambut baik inisiatif ini. Bantuan HT dinilai sangat bermanfaat, terutama untuk desa-desa yang memiliki jangkauan wilayah luas, guna memastikan situasi Kabupaten Blitar tetap aman dan kondusif.

Bangun KDMP di Tanah Warga, Kades Badur Terancam Masalah Hukum

SUMENEP – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang seharusnya mendorong ekonomi desa justru memicu polemik serius terkait status lahan yang digunakan.

Sejumlah warga menilai bangunan KDMP berdiri di atas tanah yang belum memiliki kejelasan hukum. Lahan tersebut diklaim sebagai milik almarhum warga Desa Badur dan hingga kini belum pernah dialihkan menjadi aset desa maupun tanah percaton.

Salah satu ahli waris menyatakan kepemilikan tanah tersebut masih sah dan dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Tanah itu milik kakek saya dan belum pernah dijual atau dihibahkan. Bukti Letter C dan SPPT masih atas nama beliau,” ujar ahli waris kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Polemik semakin menguat setelah warga menyebut bahwa dokumen yang dijadikan dasar oleh Kepala Desa Badur, Atnawi, hanya berupa SPPT dan peta blok hasil pemutakhiran tahun 2021. Menurut warga, dokumen tersebut tidak cukup kuat untuk menyatakan tanah sebagai percaton desa.

“SPPT bukan bukti kepemilikan. Itu hanya administrasi pajak. Kalau itu dijadikan dasar membangun gedung negara, jelas bermasalah,” kata seorang warga pemerhati kebijakan desa.

Warga juga mengungkap bahwa pada akhir 2023 lalu, telah terjadi aksi protes agar pemerintah desa menghentikan pembangunan di atas lahan tersebut. Namun peringatan itu diduga diabaikan.

Meski mendukung penuh pembangunan ekonomi desa, warga menegaskan bahwa proyek KDMP tidak boleh melabrak hak kepemilikan warga.

“Kami mendukung KDMP, tapi bukan dengan cara mengorbankan tanah rakyat. Kalau ini diteruskan, konflik horizontal bisa terjadi,” tegas warga lainnya.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemendes secara tegas mewajibkan kejelasan status lahan sebagai syarat mutlak pembangunan KDMP. Pembangunan di atas tanah sengketa berpotensi menimbulkan kerugian negara dan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Badur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi dokumen dan klaim kepemilikan tanah tersebut.