SUMENEP – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng nilai-nilai kemanusiaan di Kabupaten Sumenep. Seorang ayah kandung berinisial S dilaporkan ke Polsek Kangean atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga korban dan diterima aparat kepolisian pada 20 Januari 2026. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang belakangan kerap terjadi, tidak hanya di wilayah daratan Sumenep, tetapi juga di kawasan kepulauan.
Ironisnya, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap darah dagingnya sendiri. Dugaan perbuatan keji ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan dugaan kekerasan seksual itu kami terima pada 20 Januari 2026,” tegasnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami kasus tersebut. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari ancaman kekerasan seksual yang kerap terjadi di ruang terdekat, yakni lingkungan keluarga sendiri.

















