Wahed Tempuh Jalur Hukum soal APBDes Desa Jambangan, UU KIP Jadi Dasar Tuntutan Transparansi

PROBOLINGGO — Persoalan keterbukaan informasi publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke ruang publik.

Seorang warga bernama Wahed resmi menempuh jalur hukum setelah Pemerintah Desa Jambangan dinilai tidak merespons permohonan data pengelolaan keuangan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aduan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Besuk. Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya laporan warga terkait transparansi APBDes Desa Jambangan dan menegaskan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wahed, warga Dusun Kembang RT 01/RW 06, Desa Jambangan, menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan data pembangunan dan pengelolaan APBDes secara resmi kepada Pemerintah Desa Jambangan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Kecamatan Besuk.

Permohonan itu mencakup penggunaan anggaran desa dari berbagai sumber pendanaan yang secara hukum termasuk kategori informasi publik. Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU KIP, Wahed mengaku belum menerima jawaban tertulis dari pihak desa.

Kondisi tersebut mendorong Wahed melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Jambangan dan Pemerintah Kecamatan Besuk sebagai bentuk teguran hukum.

“Alhamdulillah, saya sudah bertemu dan berdiskusi langsung dengan Pak Camat Besuk. Harapan saya, apa yang saya sampaikan secara lisan maupun tertulis dapat segera dikoordinasikan kepada aparatur desa se-Kecamatan Besuk, khususnya Desa Jambangan, terkait keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran desa,” ujar Wahed, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan bentuk partisipasi aktif warga dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan.

“Intinya memang ada keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Kami akan merespons sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Handik saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa sore (27/1/2026).

Menurut Handik, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari prinsip good governance. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan tanpa batas, karena tetap harus mengacu pada regulasi.

“Sekarang sudah eranya keterbukaan informasi publik, tetapi memang ada hal-hal tertentu yang tidak bisa serta-merta dipublikasikan. Ini perlu dipahami bersama,” ujarnya.

Handik juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Besuk secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan Dana Desa pada setiap tahap pencairan. Monev tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.

Terkait audit rinci oleh Inspektorat, Handik menegaskan bahwa audit tersebut bersifat khusus dan tidak dilakukan kepada seluruh desa.

“Audit rinci sifatnya khusus. Contohnya di Desa Besuk Kidul, kami meminta Inspektorat melakukan audit rinci. Selain itu, ada juga audit atas permintaan Inspektorat terhadap beberapa desa, tidak semuanya,” jelasnya.

Handik menambahkan, audit di Desa Besuk Kidul berkaitan dengan kondisi pemerintahan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepala desa definitif. Meski telah ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT), ke depan diperlukan proses lanjutan untuk penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa.

“PLT ini nantinya harus naik level menjadi PJ. Pejabat di Kecamatan Besuk bisa diampu untuk menjadi PJ di sana,” ungkapnya.

Menurut Handik, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil audit Inspektorat, mengingat pemberhentian kepala desa definitif berkaitan dengan jabatan politik dan berpotensi menimbulkan polemik.

Kasus di Desa Jambangan serta penanganan pemerintahan Desa Besuk Kidul menjadi gambaran pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan berlapis, dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Di sisi lain, meningkatnya partisipasi warga dinilai sebagai sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.

banner 400x130

Satlantas Polres Probolinggo Turun ke Paiton Beri Edukasi Keselamatan Jalan

PROBOLINGGO — Tingginya mobilitas pekerja industri menjadi perhatian kepolisian dan instansi terkait. Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo bersama Jasa Raharja dan Samsat Kraksaan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di lingkungan PT Secco Nusantara, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Probolinggo Aiptu M. Arif BS, didampingi Pimpinan Jasa Raharja Cabang Probolinggo Hermanto Siregar, Pimpinan PDPP Samsat Kraksaan Yanu Prastiawan, serta Baur STNK Satlantas Polres Probolinggo Aiptu M. Ilham.

Dalam kegiatan tersebut, karyawan diberikan edukasi mengenai disiplin berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kesadaran hukum saat berkendara. Materi juga menyinggung tingginya risiko kecelakaan bagi pekerja industri karena aktivitas pulang-pergi dengan jadwal padat.

“Pekerja industri merupakan la kelompok rentan kecelakaan karena mobilitas tinggi. Disiplin dan kepatuhan hukum di jalan sangat penting untuk mengurangi risiko,” tegas Aiptu Arif.

Pimpinan PT Secco Nusantara, Taufik Hidayat, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian instansi terkait terhadap keselamatan karyawan.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dan perlu dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain sosialisasi keselamatan, Samsat Kraksaan juga menghadirkan layanan mobil Samsat Keliling di area perusahaan. Layanan ini memudahkan karyawan membayar pajak kendaraan tanpa meninggalkan lokasi kerja.

“Ini bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor,” jelas Pimpinan Samsat Kraksaan, Yanu Prastiawan.

Melalui sinergi lintas instansi, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, serta memperkuat kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Probolinggo.

LSM KPK Nusantara Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Proyek Pemerintah di Probolinggo ke Kejati Jatim

PROBOLINGGO — Dugaan penyimpangan dana desa dan proyek pemerintah di Kabupaten Probolinggo resmi masuk ke ranah penegakan hukum. Kamis (8/1/2026), Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya, Hudik, secara langsung menyerahkan laporan pengaduan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian investigasi lapangan serta pengumpulan data awal yang dilakukan LSM KPK Nusantara Probolinggo dalam kurun waktu tertentu. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran negara yang bersumber dari dana desa maupun proyek pemerintah daerah.

Hudik menyampaikan, laporan yang diserahkan ke Kejati Jatim mencakup beberapa desa di wilayah Kabupaten Probolinggo serta sejumlah proyek pemerintah yang diduga menggunakan anggaran negara. Menurutnya, temuan awal tersebut perlu diuji dan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit serta pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

“Pada hari ini kami melaporkan beberapa desa di Kabupaten Probolinggo ke Kejati Jawa Timur untuk dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran negara,” ujar Hudik kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Meski telah melayangkan laporan resmi, Hudik menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan, langkah hukum yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, sehingga dapat dipastikan apakah pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum,” jelasnya.

Selain dana desa, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Probolinggo. Proyek-proyek yang dibiayai anggaran negara itu, kata Hudik, perlu diaudit untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi di lapangan, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.

“Semua proyek yang dibiayai oleh negara dan diperuntukkan bagi rakyat Kabupaten Probolinggo kami minta untuk diaudit. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Hudik berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki. Ia juga menyatakan kesiapan LSM KPK Nusantara Probolinggo untuk memberikan keterangan tambahan maupun dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah desa maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Yek Mus Pimpin Aksi Damai, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO — Koordinator lapangan sekaligus orator aksi, Habib Mustofa atau yang akrab disapa Yek Mus, menegaskan bahwa aksi damai yang diikuti ratusan pemuda dan warga Probolinggo digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap stabilitas daerah sekaligus untuk meluruskan anggapan bahwa Pemerintahan SAE Kabupaten Probolinggo di bawah kepemimpinan Gus Haris dan Lora Fahmi bersikap anti kritik.

Pernyataan tersebut disampaikan Yek Mus dalam aksi damai yang berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Senin (5/1/2026). Massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok cinta damai Probolinggo menyuarakan pentingnya menjaga ketertiban umum dan iklim demokrasi yang sehat.

Menurut Yek Mus, aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi atau meniadakan kritik terhadap pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Pemerintahan SAE ini bukan anti kritik dan bukan anti dikoreksi. Kritik itu sah dan merupakan hak warga negara dalam demokrasi,” ujar Yek Mus.

Namun demikian, Yek Mus menekankan bahwa penyampaian kritik perlu memperhatikan mekanisme, etika, dan saluran yang tersedia agar aspirasi dapat tersampaikan secara konstruktif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami hanya mengingatkan, menyampaikan kritik itu ada mekanismenya, ada salurannya. Jangan setiap persoalan langsung direspons dengan aksi turun ke jalan. Gunakan ruang aspirasi yang ada agar pesan sampai dengan baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penyampaian pendapat di ruang publik tidak membangun framing negatif yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Kabupaten Probolinggo berada dalam kondisi tidak kondusif. Menurutnya, hingga saat ini stabilitas daerah masih terjaga dengan baik.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan tanpa insiden. Massa menyampaikan aspirasi secara bergantian, disertai imbauan untuk menjaga ketenangan, menghormati perbedaan pandangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan terkendali. Aparat keamanan melakukan pengamanan secara persuasif guna memastikan jalannya aksi berlangsung kondusif serta tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.